Berikut ada linknya dari web pengusaha muslim, semoga membantu :
http://www.pengusahamuslim.com/baca/artikel/1120/hukum-penghasilan-penyanyi
<http://www.pengusahamuslim.com/baca/artikel/1120/hukum-penghasilan-penyanyi>

--
Jika engkau tidak keras terhadap dirimu, kehidupan akan keras terhadapmu
Jika engkau tidak keras terhadap dirimu, akhirat akan keras terhadapmu


 Hukum Penghasilan Penyanyi

Sering kali, penyanyi bus kota mengatakan kepada para penumpang, sebelum
mereka meminta imbalan atas nyanyian yang mereka dendangkan, “Ikhlas dari
Anda, halal buat kami.” Benarkah jika para penumpang memberi imbalan kepada
mereka karena nyanyian mereka, maka harta tersebut menjadi halal untuk
mereka?

Jawaban atas hal tersebut bisa Anda jumpai dalam tulisan berikut ini.

*Pertanyaan*, “Apakah penghasilan penyanyi itu haram meski mereka
menyedekahkan sebagian uang penghasilan mereka ke yayasan sosial, rumah
sakit, dan orang-orang miskin?”

*Jawaban*, “Menjadi sebuah keniscayaan bahwa nyanyian yang tersebar atas
nama seni di zaman ini adalah sebuah kemungkaran yang besar, perbuatan keji,
dan merupakan suatu hal yang memalukan serta berbuah keburukan yang
bertebaran di mana-mana. Orang yang masih memiliki fitrah yang sehat tentu
akan mengakui betapa berbahayanya lagu dan nyanyian. Sisi haram yang ada
pada lagu-lagu di zaman ini tidak hanya berkaitan dengan permasalahan
penggunaan alat musik namun merembet pada penyanyi yang pasti buka-buka
aurat, tidak lagi memiliki rasa malu dalam berpakaian, berpenampilan, dan
bertingkah laku, serta perilaku penyanyi--yang intinya--membangkitkan birahi
laki-laki normal dan ujungnya adalah jatuhnya nilai manusia yang mulia
berubah menjadi barang dagangan penebar syahwat yang isi hidupnya hanya
berkutat dalam masalah cinta.

Betapa banyak hati yang rusak karena lagu-lagu. Betapa banyak uang yang
terbuang percuma untuk sekadar menikmati nyanyian. Betapa banyak waktu yang
terbuang untuk bernyanyi. Betapa banyak institusi yang disibukkan hanya
untuk urusan nyanyian. Betapa banyak anak muda yang bingung karena terbuai
mimpi-mimpi dunia hiburan, padahal mereka selayaknya menjadi pelaku pokok
pembangunan masyarakat dan saka guru peradaban, tidak hanya semata-mata
duduk di pinggir jalan dengan khayalan berjumpa dengan artis sambil berharap
artis tersebut mau menolehkan wajah kepadanya, memberi kecupan, ataupun
sekadar memberi senyuman.

Setelah menyimak realita dan dampak buruk di atas, kami tidak mengetahui
alasan sehingga bisa-bisanya penghasilan penyanyi itu menjadi penghasilan
yang halal. Jika uang yang didapatkan penyanyi tidak haram, lantas seperti
apa yang namanya penghasilan yang haram? Lantas, kapankah sebuah pekerjaan
dinilai sebagai pekerjaan yang terlarang?

Pendapatan yang haram adalah pendapatan yang didapatkan oleh seseorang
melalui cara-cara yang tidak dibenarkan oleh syariat, baik dengan cara
menzalimi harta orang lain--dengan kata lain, mengambil harta orang lain
tanpa kerelaan mereka--ataupun dengan cara melanggar hukum syariat dengan
menerjang larangan Allah. Siapa saja yang menjadikan perbuatan haram sebagai
jalan untuk mendapakan penghasilan maka uang penghasilannya adalah harta
yang haram, dengan berdasarkan kesepakatan ulama.

Dr. Abbas Al-Baz mengatakan, 'Manusia tidaklah diperkenankan untuk memiliki
harta atau membelanjakannya, kecuali jika diizinkan oleh syariat. Segala
perbuatan yang tidak diizinkan oleh syariat itu tidak boleh diizinkan pula
oleh manusia, karena aturan syariatlah yang harus di-'nomor-satu'-kan. Izin
yang diberikan oleh seorang pemilik harta haruslah selaras dengan aturan
syariat. Jika izin yang diberikan oleh pemilik harta itu tidak sejalan
dengan aturan syariat maka izin yang diberikan manusia itu batal dan yang
berlaku adalah aturan syariat, karena syariat adalah landasan adanya hak
kepemilikan dan kewenangan untuk membelanjakan harta.

Oleh karena itu, semua harta yang didapatkan dengan cara terlarang yang
tidak diizinkan oleh syariat adalah harta yang haram. Haram bagi seorang
muslim untuk memilikinya atau berupaya mendapatkannya dengan melakukan hal
terlarang tersebut.' (Diringkas dari buku berjudul *Ahkam Al-Mal Al-Haram*,
hlm. 48)

Dalil pernyataan di atas adalah hadits berikut ini:

*عن أبي مسعود الأنصاري رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه
وسلم  نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ ، وَمَهْرِ الْبَغِىِّ ، وَحُلْوَانِ
الْكَاهِنِ
*

*رواه البخاري 2282 ومسلم 1567*

*Dari Abu Mas’ud Al Anshari, bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, upah pelacur, dan upah
yang didapatkan oleh dukun. *(HR. Bukhari dan Muslim)

Perhatikanlah betapa dalam hadits di atas Nabi *shallallahu 'alaihi wa
sallam* mengharamkan harta yang didapatkan dari dua sumber: pertama, dari
jual beli barang yang diharamkan; kedua, penghasilan yang didapatkan melalui
cara yang tidak diperbolehkan oleh syariat, semisal melacur dan perdukunan.
Uang yang didapatkan karena menyanyi dan memainkan alat musik dianalogikan
dengan uang hasil melacur dan perdukunan. Simak penjelasan lebih lanjut di
buku *Ahkam Al-Mal Al-Haram*, hlm. 67.

Para ulama dari berbagai mazhab bersepakat secara bulat untuk mengharamkan
uang yang didapatkan oleh penyanyi.

An-Nawawi Asy-Syafi'i mengatakan, 'Mereka, para ulama, bersepakat atas
haramnya uang upah yang didapatkan oleh penyanyi karena telah
menyanyi.' (*Syarh
Muslim*, 10:231)

Ibnu Abidin Al-Hanafi mengatakan, 'Di antara bentuk uang haram adalah
penghasilan para pemain musik. Di antaranya, sebagaimana dalam kitab *
Al-Mujtaba*, adalah uang penghasilan penyanyi karena melantunkan nyanyian.'
(*Radd Al-Mukhtar ‘ala Ad-Dur Al-Mukhtar*, 6:424)

Adapun amalan bersedekah kepada fakir miskin yang dilakukan oleh para artis
dan penyanyi, demikian pula berbagai kegiatan sosial yang mereka lakukan,
tidaklah menyebabkan penghasilan mereka--yang pada asalnya adalah
haram--berubah menjadi halal, atau perbuatan mereka yang buruk berubah
menjadi baik. Penghasilan mereka itu tetaplah haram meski sebagiannya mereka
sedekahkan. Sebagaimana pula, perbuatan mereka itu (yaitu menyanyi, ed.)
merupakan perbuatan yang tercela meski mereka rajin shalat, puasa,
bersedekah, dan berhaji berkali-kali. Ini semua tidaklah menyebabkan
perbuatan mereka menjadi boleh dan mengubah penghasilan mereka menjadi
halal. Yang benar adalah sebagaimana yang Allah firmankan,

*(فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ * وَمَنْ يَعْمَلْ
مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ  (الزلزلة/7-8 *

(Yang artinya) '*Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun
maka niscaya dia akan melihat (balasan)nya, dan barang siapa yang
mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah pun maka niscaya dia akan melihat
(balasan)nya pula.*' (QS. Az-Zalzalah:7--8)

Bahkan, lebih gawat lagi, Allah tidaklah menerima harta haram yang
disedekahkan di jalan Allah.

*عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( مَنْ
تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ، وَلاَ يَصْعَدُ إِلَى
اللَّهِ إِلَّا الطَّيِّبُ، فَإِنَّ اللَّهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ، ثُمَّ
يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ، كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فُلُوَّهُ، حَتَّى تَكُونَ
مِثْلَ الجَبَلِ ) . رواه البخاري 7430 ومسلم 1014) *

Dari Abu Hurairah, Rasulullah *shallallahu 'alaihi wa sallam*
bersabda, '*Barang
siapa yang bersedekah senilai satu butir kurma dari penghasilan yang
halal--dan tidak ada yang naik dilaporkan kepada Allah kecuali penghasilan
yang halal--maka Allah akan menerima dengan tangan kanan-Nya lalu merawatnya
untuk kalian, sebagaimana kalian merawat anak kudanya. Akhirnya, pahala
sedekah tersebut menjadi semisal gunung.*'

*وفي لفظ للبخاري (1410) :  وَلاَ يَقْبَلُ اللَّهُ إِلَّا الطَّيِّبَ*

Dalam redaksi Bukhari, '*Allah itu tidaklah menerima kecuali sedekah yang
berasal dari sumber yang halal.*'

Betapa indahnya perkataan penyair arab yang mengatakan,
"*Kudengar engkau bangun masjid dengan harta yang haram.
Alhamdulillah, engkau bukanlah orang yang tepat bertindak.
Bagaikan orang yang memberi makan kepada orang-orang zuhud dari hasil
melacur.
Celaka engkau! Janganlah berzina dan janganlah bersedekah*!"

Mereka, para penyanyi, sepatutnya dinasihati supaya bertobat serta
memperbaiki penampilan dan ucapan mereka. Itu yang lebih penting daripada
nasihat agar mereka berinfak dengan penghasilan mereka.”

*Diterjemahkan dari http://islamqa.com/ar/ref/161312*

*Artikel www.PengusahaMuslim.com <http://www.pengusahamuslim.com/>*


2011/3/6 <ilkha...@yahoo.com>

>
>
> ‎​​السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ ..
>
> Rekan2 millis yang saya cintai saya ingin menanyakan perihal hukum bagi
> orang2 yang memberikan uang receh/kecil sebagai tanda simpatik seseorang
> kepada pengamen dijalanan khususnya, karena kita sama2 tau hukum musik itu
> haram, apakah kita termasuk sebagai org yang tolong menolong dalam hal
> keburukan, atau ada hukum lain dari hal ini, semisal karena kita simpatik
> kepada pengamen tersebut/kasihan karena banyak belakangan ini pengamen2
> dijalanan itui anak2 kecil dibawah umur dewasa, pakaian lusuh dan muka
> memelas sehingga kita iba dan kita berfikiran memberikan uang recehan atau
> uang kecil sekedar ingin membantu sesama, apakah ini diperbolehkan atau
> tidak,
>
> Demikian pertanyaan dari saya mohon jika diantara rekan2 yang tau jawabanya
> agar dishare di millis.
>
> شكرا
> Jazakumullah khoir
>
> والسّلام عليكم و رحمة الله و بركاته
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
>

Kirim email ke