http//ustadzaris.com
 
Pacaran Terselubung Via Chatting dan HP
Published: 20 Oktober 2009
Tanya: Aku adalah seorang pemuda. Aku punya hobi main internet dan ngobrol
(chatting). Aku hampir tidak pernah chatting dengan cewek. Jika terpaksa aku
chatting dengan cewek maka aku tidaklah berbicara kecuali dalam hal yang
baik-baik.
Kurang dari setahun yang lewat ada seorang gadis yang mengajak aku chatting lalu
meminta no hp-ku. Aku katakan bahwa aku tidak mau menggunakan hp dan aku tidak
ingin membuat Allah murka kepadaku.
 
Dia lalu mengatakan, “Engkau adalah seorang pemuda yang sopan dan berakhlak
mulia. Aku akan bahagia jika kita bisa berkomunikasi secara langsung”. Kukatakan
kepadanya, “Maaf aku tidak mau menggunakan HP”. Kemudian dia berkata dengan nada
kesal, “Terserah kamulah”.
 
Selama beberapa bulan kami hanya berhubungan melalui chatting. Suatu ketika dia
mengatakan, “Aku ingin no HP-mu”. “Bukankah dulu sudah pernah kukatakan kepadamu
bahwa aku tidak mau menggunakan HP”, jawabku. Dia lalu berjanji tidak akan
menghubungiku kecuali ada hal yang mendesak. Kalau demikian aku sepakat.
Setelah itu selama tiga bulan dia tidak pernah menghubungiku. Akupun berdoa agar
Allah menjadikannya bersama hamba-hambaNya yang shalih.
 
Tak lama setelah itu ada seorang gadis kurang lebih berusia 16 tahun yang
berakhlak dan sangat sopan menghubungi no HP-ku. Dia berkata dalam telepon, “Apa
benar engkau bernama A?”. “Benar, apa yang bisa kubantu”, tanyaku. Dia
mengatakan, “Fulanah, yaitu gadis yang telah kukenal via chatting, berkirim
salam untukmu”. “Salam kembali untuknya. Mengapa tidak dia sendiri yang
menghubungiku?”, tanyaku. “Telepon rumahnya diawasi dengan ketat oleh orang
tuanya”, jawabnya.
Setelah orang tuanya kembali memberi kelonggaran, dia kembali menghubungiku.
Kukatakan kepadanya, “Jangan sering telepon” namun dia selalu saja
menghubungiku. Akan tetapi pembicaraan kami sebatas hal-hal yang baik-baik. Kami
saling mengingatkan untuk melaksanakan shalat, puasa dan shalat malam.
 
Setelah beberapa waktu lamanya, dia berterus terang kalau dia jatuh cinta
kepadaku dan aku sendiri juga sangat mencintainya. Aku juga berharap bisa
menikahinya sesuai dengan ajaran Allah dan rasul-Nya karena dia adalah seorang
gadis yang berakhlak, beradab dan taat beragama setelah aku tahu secara pasti
bahwa aku adalah orang yang pertama kali melamarnya via telepon.
 
Akan tetapi empat bulan yang lewat, ayahnya memaksanya untuk menikah dengan
saudara sepupunya sendiri karena ayahnya marah dengannya. Inilah awal masalah.
Aku mulai sulit tidur. Kukatakan kepadanya, “Serahkan urusan kita kepada Allah.
Kita tidak boleh menentang takdir”. Namun dia meski sudah menikah tetap saja
menghubungiku. Kukatakan kepadanya, “Haram bagimu untuk menghubungiku karena
engkau sudah menjadi istri seseorang”.
Yang jadi permasalahan, bolehkah dia menghubungiku via HP sedangkan dia telah
menjadi istri seseorang? Allah lah yang menjadi saksi bahwa pembicaraanku
dengannya sebatas hal yang baik-baik. Kami saling mengingatkan untuk menambah
ketaatan terlebih lagi ayahnya memaksanya untuk menikah dengan dengan lelaki
yang tidak dia cintai.
 
Jawab:
Saling menelepon antar lawan jenis itu tidaklah diperbolehkan secara mutlak baik
pihak perempuan sudah bersuami ataukah belum. Bahkan ini adalah tipu daya Iblis.
Kau katakan bahwa tidak ada hubungan antaramu dengan dia selain saling
menasehati dan mengajak untuk melakukan amal shalih. Perhatikan bagaimana
masalah cinta dan yang lainnya menyusup melalui hal ini. Bukankah engkau tadi
mengatakan bahwa engkau mencintainya dan diapun mencintaimu sedangkan katamu
topik pembicaraanmu hanya seputar amal shalih? Kami tahu sendiri beberapa pemuda
yang semula sangat taat beragama berubah menjadi menyimpang gara-gara hal ini.
 
Wahai saudaraku bertakwalah kepada Allah. Jauhilah hal ini. Cara-cara seperti
ini lebih berbahaya dari pada cara-cara orang fasik yang secara terang-terangan
ngobrol dengan perempuan dengan tujuan-tujuan yang tidak terpuji. Mereka sadar
bahwa yang mereka lakukan adalah sebuah maksiat. Sadar bahwa suatu hal itu
adalah keliru merupakan awal langkah untuk memperbaiki diri.

Sedangkan dirimu tidak demikian bahkan boleh jadi engkau menganggapnya sebagai
sebuah ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah kutinggalkan suatu ujian yang lebih berat bagi laki-laki melebihi
wanita” (HR Bukhari no 4808 dan Muslim no 2740 dari Usamah bin Zaid).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِى إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِى النِّسَاءِ
“Sesungguhnya awal kebinasaan Bani Israil adalah disebabkan masalah wanita” (HR
Muslim no 7124 dari Abu Said al Khudri).
 
Perempuan yang mengajakmu ngobrol dengan berbagai obrolan ini padahal tidak ada
hubungan kekerabatan antara dirimu dengannya adalah suatu yang haram.
Hati-hatilah dengan cara-cara semisal ini. Moga Allah menjadikanmu sebagai salah
seorang hambaNya yang shalih.
 
Tanya: Andai jawaban untuk pertanyaan di atas adalah tidak boleh apakah boleh
dia mengajak aku ngobrol via chatting?
 
Jawab:
Wahai saudaraku, hal ini tidaklah dibolehkan. Hubunganmu dengannya semula adalah
chatting lalu berkembang menjadi komunikasi langsung via telepon dan
ujung-ujungnya adalah ungkapan cinta. Apakah hanya akan berhenti di sini?
Semua hal ini adalah trik-trik Iblis untuk menjerumuskan kaum muslimin dalam
hal-hal yang haram. Bersyukurlah kepada Allah karena Dia masih menyelamatkanmu.
Bertakwalah kepada Allah, jangan ulangi lagi baik dengan perempuan tersebut
ataupun dengan yang lain.
 
Tanya: Apa hukum seorang laki-laki yang chatting dengan seorang perempuan via
internet dan yang dibicarakan adalah hal yang baik-baik?

Jawab:
Tidak ada seorangpun yang bisa mengeluarkan fatwa yang bersifat umum untuk
permasalahan semisal ini karena ada banyak hal yang harus dipertimbangkan
masak-masak. Fatwa yang bisa saya sampaikan kepadamu adalah obrolan dengan lawan
jenis yang semisal kau lakukan adalah tidak diperbolehkan. Bukti nyata untuk hal
ini adalah apa yang kau ceritakan sendiri bahwa hubunganmu dengan perempuan
tersebut terus berkembang ke arah yang terlarang.
[Disarikan dari Majmu Fatawa al Adab karya Nashir bin Hamd al Fahd].


      

Kirim email ke