assalamu'alaykum, ada titipan pertanyaan dari teman, terus terang saya tidak bisa menjawabnya karena tidak mempunyai ilmu berdasarkan dalil yg sahih dari Alquran maupun asuunah ataupun ijma..
teman saya mempunyai saudara (mungkin saudara jauh), yang dia belum menikah, namun qoddarallah dia meninggal. akan tetapi dia sudah terlanjur mengikuti program cicilan ONH yang masih belum selesai, tanpa ada wasiat untuk meneruskannya. pertanyaannya adalah : 1. apakah ada ahli waris atas semua harta dan hutang-hutangnya? siapakah mereka? apakah adik/kakak/orangtua 2. apabila memang ada ahli waris, apakah dia berkewajiban untuk menggantikan ONH tersebut, yang juga dengan otomatis harus melunasi sisa cicilan ONH tersebut? Mohon bantuannya, apabila ada yang sudah pernah mengalami, atau kasus yang mirip-mirp. dan juga agar disertai dalil-dalilnya. maaf apabila sudah pernah ditanyakan, dikarenakan saya bingung untuk mencarinya... jazakumullahu khoiron wassalamu'alaykum