Wa'alaikumussalam,

Akh Sochdi, dalil secara umum untuk urusan warist adalah :
1. QS An Nisa ayat 11-12

"Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. 
Yaitu 
: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak 
perempuan[272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi 
mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu 
seorang 
saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi 
masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal 
itu 
mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi 
oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal 
itu 
mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. 
(Pembagian-pembagian 
tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah 
dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui 
siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah 
ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
12. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh 
isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu 
mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya 
sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. 
Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak 
mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh 
seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu 
buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik 
laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan 
anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang 
saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis 
saudara 
itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, 
maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang 
dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat 
(kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang 
benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. "

2. QS An Nisa ayat 176:
176. Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah)[387]. Katakanlah: "Allah 
memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, 
dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi 
saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan 
saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia 
tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi 
keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika 
mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka 
bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara 
perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan 
Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. 


 [387]. Kalalah ialah: seseorang mati yang tidak meninggalkan ayah dan anak. 
 
3. Hadist dari Ibnu Abbas Rodiyallohu anhu dari Nabi Sholalohu 'Alaihi Wassalam 
beliau bersabda: "Berikanlah bahagian tertentu pada mereka yang berhak 
menerimanya, adapun sisanya untuk ahli warist laki-laki yang terdekat 
hubungannya kepada si Mayat". (HR Bukhori Muslim)
4. Hadist dari sahabat Al Mughiroh berkata: "Bahwa Nabi Sholalohu 'Alaihi 
Wassalam pernah memberikan harta pusaka kepada seorang Nenek 1/6" (HR Abu Dawud)
5. Hadist dari Ubadah bin Shomit Rodiyallohu anhu berkata : Bahwasanya Nabi 
Sholalohu 'Alaihi Wassalam pernah memberikan benda pusaka untuk 2 orang nenek 
1/6 baginya bersama-sama." (Hadist Shohih menurut syarah Bukhori, Muslim, 
Riwayat Al Hakim)

Mengacu pada kematian seorang pemuda sebut saja "A" yang belum menikah, cuma 
tidak dijelaskan 'A" apakah masih mempunyai orang tua (Bapak dan Ibu) yang 
masih 
hidup, Saudara/ri Sekandung, Saudara/ri Sebapak, Saudara/ri SeIbu, Kakek/Nenek. 
Karena hal tersebut menentukan siapa saja yang akan menjadi akhli waristnya.

Andaikan kedua Orang Tuanya (Bapak dan Ibunya) masih ada maka yang menjadi 
akhli 
warisnya mutlak adalah mereka berdua, sedangkan saudara/ri nya terhalang oleh 
Bapaknya. dengan pembagian Ibunya mendapatkan 1/3 bagian, dan Bapaknya 
mendapatkan 1/6 bagian ditambah SISA Harta Warist (dalil An Nisa : 11).

Dan apabila Bapaknya sudah tidak ada (wafat) maka kasusnya akan berubah, dimana 
Ibunya akan mendapatkan 1/6 bagian dan sisanya untuk saudaranya.

Kaidah dasar untuk Ahli warist adalah mereka mewarisi Harta Warist si Mayyit 
atau mebayar Hutang-hutangnya si Mayyit. Jadi mereka semua yang harus membayar 
hutang ONH jika mau dilanjutkan, atau wallohu'alam -apakah bisa di cairkan uang 
ONH si Mayit- sebaiknya konfirmasi ke DEPAG.

Demikian yang bisa saya jawab, mohon maaf jika ada kesalahan
Wallohu 'Alam, dan apabila perlu diagram warist silahkan Japri.

Wassalam,
abd haq




________________________________
From: sohdi <soc...@gmail.com>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Mon, March 28, 2011 2:41:26 PM
Subject: [assunnah] Tanya ahli waris

  
assalamu'alaykum,

ada titipan pertanyaan dari teman, terus terang saya tidak bisa menjawabnya 
karena tidak mempunyai ilmu berdasarkan dalil yg sahih dari Alquran maupun 
asuunah ataupun ijma..

teman saya mempunyai saudara (mungkin saudara jauh), yang dia belum menikah, 
namun qoddarallah dia meninggal.
akan tetapi dia sudah terlanjur mengikuti program cicilan ONH yang masih belum 
selesai, tanpa ada wasiat untuk meneruskannya. pertanyaannya adalah : 
1. apakah ada ahli waris atas semua harta dan hutang-hutangnya? siapakah 
mereka? 
apakah adik/kakak/orangtua
2. apabila memang ada ahli waris, apakah dia berkewajiban untuk menggantikan 
ONH 
tersebut, yang juga dengan otomatis harus melunasi sisa cicilan ONH tersebut?

Mohon bantuannya, apabila ada yang sudah pernah mengalami, atau kasus yang 
mirip-mirp.
dan juga agar disertai dalil-dalilnya. maaf apabila sudah pernah ditanyakan, 
dikarenakan saya bingung untuk mencarinya...

jazakumullahu khoiron
wassalamu'alaykum 
 


      

Kirim email ke