Wa'alaikumussalam, Akh Sochdi, dalil secara umum untuk urusan warist adalah : 1. QS An Nisa ayat 11-12
"Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan[272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. 12. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. " 2. QS An Nisa ayat 176: 176. Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah)[387]. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. [387]. Kalalah ialah: seseorang mati yang tidak meninggalkan ayah dan anak. 3. Hadist dari Ibnu Abbas Rodiyallohu anhu dari Nabi Sholalohu 'Alaihi Wassalam beliau bersabda: "Berikanlah bahagian tertentu pada mereka yang berhak menerimanya, adapun sisanya untuk ahli warist laki-laki yang terdekat hubungannya kepada si Mayat". (HR Bukhori Muslim) 4. Hadist dari sahabat Al Mughiroh berkata: "Bahwa Nabi Sholalohu 'Alaihi Wassalam pernah memberikan harta pusaka kepada seorang Nenek 1/6" (HR Abu Dawud) 5. Hadist dari Ubadah bin Shomit Rodiyallohu anhu berkata : Bahwasanya Nabi Sholalohu 'Alaihi Wassalam pernah memberikan benda pusaka untuk 2 orang nenek 1/6 baginya bersama-sama." (Hadist Shohih menurut syarah Bukhori, Muslim, Riwayat Al Hakim) Mengacu pada kematian seorang pemuda sebut saja "A" yang belum menikah, cuma tidak dijelaskan 'A" apakah masih mempunyai orang tua (Bapak dan Ibu) yang masih hidup, Saudara/ri Sekandung, Saudara/ri Sebapak, Saudara/ri SeIbu, Kakek/Nenek. Karena hal tersebut menentukan siapa saja yang akan menjadi akhli waristnya. Andaikan kedua Orang Tuanya (Bapak dan Ibunya) masih ada maka yang menjadi akhli warisnya mutlak adalah mereka berdua, sedangkan saudara/ri nya terhalang oleh Bapaknya. dengan pembagian Ibunya mendapatkan 1/3 bagian, dan Bapaknya mendapatkan 1/6 bagian ditambah SISA Harta Warist (dalil An Nisa : 11). Dan apabila Bapaknya sudah tidak ada (wafat) maka kasusnya akan berubah, dimana Ibunya akan mendapatkan 1/6 bagian dan sisanya untuk saudaranya. Kaidah dasar untuk Ahli warist adalah mereka mewarisi Harta Warist si Mayyit atau mebayar Hutang-hutangnya si Mayyit. Jadi mereka semua yang harus membayar hutang ONH jika mau dilanjutkan, atau wallohu'alam -apakah bisa di cairkan uang ONH si Mayit- sebaiknya konfirmasi ke DEPAG. Demikian yang bisa saya jawab, mohon maaf jika ada kesalahan Wallohu 'Alam, dan apabila perlu diagram warist silahkan Japri. Wassalam, abd haq ________________________________ From: sohdi <soc...@gmail.com> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Mon, March 28, 2011 2:41:26 PM Subject: [assunnah] Tanya ahli waris assalamu'alaykum, ada titipan pertanyaan dari teman, terus terang saya tidak bisa menjawabnya karena tidak mempunyai ilmu berdasarkan dalil yg sahih dari Alquran maupun asuunah ataupun ijma.. teman saya mempunyai saudara (mungkin saudara jauh), yang dia belum menikah, namun qoddarallah dia meninggal. akan tetapi dia sudah terlanjur mengikuti program cicilan ONH yang masih belum selesai, tanpa ada wasiat untuk meneruskannya. pertanyaannya adalah : 1. apakah ada ahli waris atas semua harta dan hutang-hutangnya? siapakah mereka? apakah adik/kakak/orangtua 2. apabila memang ada ahli waris, apakah dia berkewajiban untuk menggantikan ONH tersebut, yang juga dengan otomatis harus melunasi sisa cicilan ONH tersebut? Mohon bantuannya, apabila ada yang sudah pernah mengalami, atau kasus yang mirip-mirp. dan juga agar disertai dalil-dalilnya. maaf apabila sudah pernah ditanyakan, dikarenakan saya bingung untuk mencarinya... jazakumullahu khoiron wassalamu'alaykum