Wa'alaykumussalaam Warahmatullaahi Wabarakaatuh,

Semoga salinan di bawah ini bermanfaat buat penanya (Ummu Sulaim Al Brangkaly) yang Sumbernya ana kutib dari Kitab:*

Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah (**Fatwa-Fatwa Tentang Wanita)
*Penyusun: Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah: Amir Hamzah Fakhruddin
Penerbit: Darul Haq

Berikut kutipannya:

_*1. HUKUM ADZANNYA WANITA*_
Oleh: Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya : Apa hukumnya adzannya wanita ?

Jawaban:
Adzan sama sekali bukan hak wanita, tidak boleh bagi wanita untuk mengumandangkan adzan, karena adzan termasuk perkara-perkara yang zhahir dan ditampakkan, yang mana perkara-perkara macam ini adalah urusan pria, sebagaimana wanita tidak diberi tugas untuk melakukan jihad dan hal-hal serupa lainnya.

Adapun bagi umat nashrani, mereka beranggapan bahwa wanita memiliki derajat yang tinggi, bahkan mereka menyematkan pada kaum wanita hal-hal yang bertolak belakang dengan fitrah yang sesungguhnya, juga memberlakukan persamaan antara dua jenis manusia yang sesungguhnya berbeda.

[Fatawa wa Rasaiil Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/113]

*
_2. ADZANNYA WANITA_*_
_Oleh: Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'

Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : Bolehkah wanita mengumandangkan adzan, apakah suara wanita dianggap aurat atau tidak ?

Jawaban:
*Pertama:* Pendapat yang benar dari para ulama menyatakan, bahwa wanita tidak boleh mengumandangkan adzan, karena hal semacam ini belum pernah terjadi pada jaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan juga tidak pernah terjadi di zaman Khulafa'ur Rasyidin Radhiyallahu 'anhum.

*Kedua:* Dengan tegas kami katakan bahwa suara wanita bukanlah aurat, karena sesungguhnya para wanita di zaman Nabi selalu bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang urusan-urusan agama Islam, dan mereka juga selalu melakukan hal yang sama pada zaman Khulafaur Rasyidin serta para pemimpin setelah mereka. Di zaman itu juga mereka biasa mengucapkan salam kepada kaum laki-laki asing (non mahram) serta membalas salam, semua hal ini telah diakui serta tidak ada seorangpun di antara para imam yang mengingkari hal ini, akan tetapi walaupun demikian tidak boleh bagi kaum wanita untuk mengangkat suaranya tinggi-tinggi dalam berbicara, juga tidak boleh bagi mereka untuk berbicara dengan suara lemah gemulai, berdasarkan firman Allah:

"Artinya : Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita-wanita yang lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik". [Al-Ahzab : 32]

Karena jika seorang wanita berbicara lemah gemulai maka hal itu dapat memperdaya kaum pria hingga menimbulkan fitnah di antara mereka sebagaimana disebutkan dalam ayat tersebut.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil ifta', VI/82, Fatwa No. 9522]


_*3. APAKAH DISYARIATKAN ADZAN DAN IQAMAT BAGI KAUM WANITA
*_Oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
http://almanhaj.or.id/content/124/slash/0

Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Apakah di Syari'atkan adzan dan iqamat bagi kaum wanita, baik sedang dalam perjalanan ataupun yang tidak, dan saat sendiri ataupun sedang bersama-sama ?

Jawaban:
Tidak disyariatkan bagi kaum wanita untuk melaksanakan adzan dan iqamat baik di dalam perjalanan ataupun tidak. Adzan dan iqamat merupakan hal yang dikhususkan bagi kaum pria sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

[Fatawa Muhimmah Tata'allaq bish Shalah, syaikh Ibnu Baaz, hal. 32. Lihat buku At-Tanbihat 'ala Ahkam Takhtashshu bil Mukminat, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal. 27]


_*4. ADZAN WANITA DI TENGAH-TENGAH KAUM WANITA ATAU SAAT SENDIRIAN
*_Oleh: Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'

Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Apakah wajib bagi wanita melakukan adzan dan iqamat untuk mendirikan shalat seorang diri di dalam rumah atau saat melakukan shalat jama'ah sesama kaum wanita ?

Jawaban:
Tidak diwajibkan bagi kaum wanita untuk melakukan hal itu dan juga tidak disyari'atkan bagi mereka untuk adzan dan iqamat.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' I/83, No. 9419]


_*5. APAKAH SEORANG WANITA HARUS IQAMAT SAAT IA MENJADI IMAM
*_Oleh: Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'

Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Da'imah :Lil Ifta' ditanya : Saya telah mengetahui bahwa seorang wanita tidak boleh iqamat, lalu apakah disyari'atkan baginya beriqamat jika ia mengimami shalat kaum wanita.?

Jawaban:
Tidak disunnahkan beriqamat bagi jama'ah shalat kaum wanita yang diimami wanita pula. Ketetapan ini juga berlaku bagi wanita yang melakukan shalat sendiri, sebagaimana tidak disyari'atkan bagi mereka mengumandangkan adzan.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' hal. 84 No. 5176]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]


Adapun mengenai pengaturan shaf wanita, maka Hukum-hukum yang ditetapkan dalam shaf-shaf wanita adalah sama dengan hukum-hukum yang ditetapkan dalam shaf-shaf pria dalam hal meluruskan, menertibkan dan mengisi shaf yang kosong (termasuk pengaturan shaf jika wanita shalat berjamaah 2 orang, 3 orang atau lebih).


Wallahu a'lam,
Muflih

On 14/04/2011 4:56, Ummu Sulaim Al Brangkaly wrote:

Assalaamu'alaikum, maaf, adakah adzan bagi wanita yang sholat sendiri atau jamaah (sesama wanita) dan bagaimana aturan shaf wanita...???.jazaakumullahu khairan,mhn maaf kalau sudah pernah dibahas.,

__._,_.

Kirim email ke