Wa'alaykumussalaam Warahmatullaahi Wabarakaatuh,
Semoga salinan di bawah ini bermanfaat buat penanya (Ummu Sulaim Al
Brangkaly) yang Sumbernya ana kutib dari Kitab:*
Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah (**Fatwa-Fatwa Tentang Wanita)
*Penyusun: Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah: Amir Hamzah Fakhruddin
Penerbit: Darul Haq
Berikut kutipannya:
_*1. HUKUM ADZANNYA WANITA*_
Oleh: Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya : Apa hukumnya
adzannya wanita ?
Jawaban:
Adzan sama sekali bukan hak wanita, tidak boleh bagi wanita untuk
mengumandangkan adzan, karena adzan termasuk perkara-perkara yang zhahir
dan ditampakkan, yang mana perkara-perkara macam ini adalah urusan pria,
sebagaimana wanita tidak diberi tugas untuk melakukan jihad dan hal-hal
serupa lainnya.
Adapun bagi umat nashrani, mereka beranggapan bahwa wanita memiliki
derajat yang tinggi, bahkan mereka menyematkan pada kaum wanita hal-hal
yang bertolak belakang dengan fitrah yang sesungguhnya, juga
memberlakukan persamaan antara dua jenis manusia yang sesungguhnya berbeda.
[Fatawa wa Rasaiil Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/113]
*
_2. ADZANNYA WANITA_*_
_Oleh: Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'
Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : Bolehkah wanita mengumandangkan
adzan, apakah suara wanita dianggap aurat atau tidak ?
Jawaban:
*Pertama:* Pendapat yang benar dari para ulama menyatakan, bahwa wanita
tidak boleh mengumandangkan adzan, karena hal semacam ini belum pernah
terjadi pada jaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan juga tidak
pernah terjadi di zaman Khulafa'ur Rasyidin Radhiyallahu 'anhum.
*Kedua:* Dengan tegas kami katakan bahwa suara wanita bukanlah aurat,
karena sesungguhnya para wanita di zaman Nabi selalu bertanya kepada
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang urusan-urusan agama Islam,
dan mereka juga selalu melakukan hal yang sama pada zaman Khulafaur
Rasyidin serta para pemimpin setelah mereka. Di zaman itu juga mereka
biasa mengucapkan salam kepada kaum laki-laki asing (non mahram) serta
membalas salam, semua hal ini telah diakui serta tidak ada seorangpun di
antara para imam yang mengingkari hal ini, akan tetapi walaupun demikian
tidak boleh bagi kaum wanita untuk mengangkat suaranya tinggi-tinggi
dalam berbicara, juga tidak boleh bagi mereka untuk berbicara dengan
suara lemah gemulai, berdasarkan firman Allah:
"Artinya : Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti
wanita-wanita yang lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk
dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam
hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik". [Al-Ahzab : 32]
Karena jika seorang wanita berbicara lemah gemulai maka hal itu dapat
memperdaya kaum pria hingga menimbulkan fitnah di antara mereka
sebagaimana disebutkan dalam ayat tersebut.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil ifta', VI/82, Fatwa No. 9522]
_*3. APAKAH DISYARIATKAN ADZAN DAN IQAMAT BAGI KAUM WANITA
*_Oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
http://almanhaj.or.id/content/124/slash/0
Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Apakah di Syari'atkan adzan dan
iqamat bagi kaum wanita, baik sedang dalam perjalanan ataupun yang
tidak, dan saat sendiri ataupun sedang bersama-sama ?
Jawaban:
Tidak disyariatkan bagi kaum wanita untuk melaksanakan adzan dan iqamat
baik di dalam perjalanan ataupun tidak. Adzan dan iqamat merupakan hal
yang dikhususkan bagi kaum pria sebagaimana disebutkan dalam
hadits-hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
[Fatawa Muhimmah Tata'allaq bish Shalah, syaikh Ibnu Baaz, hal. 32.
Lihat buku At-Tanbihat 'ala Ahkam Takhtashshu bil Mukminat, Asy-Syaikh
Shalih Al-Fauzan, hal. 27]
_*4. ADZAN WANITA DI TENGAH-TENGAH KAUM WANITA ATAU SAAT SENDIRIAN
*_Oleh: Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'
Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Apakah wajib bagi wanita
melakukan adzan dan iqamat untuk mendirikan shalat seorang diri di dalam
rumah atau saat melakukan shalat jama'ah sesama kaum wanita ?
Jawaban:
Tidak diwajibkan bagi kaum wanita untuk melakukan hal itu dan juga tidak
disyari'atkan bagi mereka untuk adzan dan iqamat.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' I/83, No. 9419]
_*5. APAKAH SEORANG WANITA HARUS IQAMAT SAAT IA MENJADI IMAM
*_Oleh: Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'
Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Da'imah :Lil Ifta' ditanya : Saya telah mengetahui bahwa
seorang wanita tidak boleh iqamat, lalu apakah disyari'atkan baginya
beriqamat jika ia mengimami shalat kaum wanita.?
Jawaban:
Tidak disunnahkan beriqamat bagi jama'ah shalat kaum wanita yang diimami
wanita pula. Ketetapan ini juga berlaku bagi wanita yang melakukan
shalat sendiri, sebagaimana tidak disyari'atkan bagi mereka
mengumandangkan adzan.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' hal. 84 No. 5176]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan,
terbitan Darul Haq, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
Adapun mengenai pengaturan shaf wanita, maka Hukum-hukum yang ditetapkan
dalam shaf-shaf wanita adalah sama dengan hukum-hukum yang ditetapkan
dalam shaf-shaf pria dalam hal meluruskan, menertibkan dan mengisi shaf
yang kosong (termasuk pengaturan shaf jika wanita shalat berjamaah 2
orang, 3 orang atau lebih).
Wallahu a'lam,
Muflih
On 14/04/2011 4:56, Ummu Sulaim Al Brangkaly wrote:
Assalaamu'alaikum, maaf, adakah adzan bagi wanita yang sholat sendiri
atau jamaah (sesama wanita) dan bagaimana aturan shaf
wanita...???.jazaakumullahu khairan,mhn maaf kalau sudah pernah dibahas.,
__._,_.