Assalamualaikum
Afwan ana mau menanyakan tentang oper kredit apakah oper kredit di
perbolehkan ? misal ada seseorang yg ingin mengoperkreditkan mobilnya kepada 
ana dan ana tau dia kreditnya lewat bank atau leasing dan ana melanjutkan 
cicilan dan membayar sebagian uangnya yg sudah masuk.Apakah sistem ini 
diperbolehkan dalam islam ?



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke