Itu tergantung anti. Pendapat ulama manakah yang anti rajihkan/yakini 
kebenarannya, wajib ataukah sunnah? Jika anti memegang pendapat bahwanya 
mengenakan cadar itu wajib, maka anti tidak boleh membuka cadar di depan 
laki-laki non-mahram. Jika berpegang pada pendapat yang sunnah, maka boleh 
membuka penutup wajah/cadar di depan laki-laki non-mahram. Wallahu a'lam
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: eka ardiansyah <ardiansyaheka...@gmail.com>
Date: Sun, 24 Apr 2011 19:28:37 
Subject: [assunnah] Tanya : Cadar & dokter

saya dokter wanita yang bercadar, bolehkah saya membuka cadar ketika 
memeriksa dan memberikan anjuran pada pasien?



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke