Itu tergantung anti. Pendapat ulama manakah yang anti rajihkan/yakini kebenarannya, wajib ataukah sunnah? Jika anti memegang pendapat bahwanya mengenakan cadar itu wajib, maka anti tidak boleh membuka cadar di depan laki-laki non-mahram. Jika berpegang pada pendapat yang sunnah, maka boleh membuka penutup wajah/cadar di depan laki-laki non-mahram. Wallahu a'lam Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message----- From: eka ardiansyah <ardiansyaheka...@gmail.com> Date: Sun, 24 Apr 2011 19:28:37 Subject: [assunnah] Tanya : Cadar & dokter saya dokter wanita yang bercadar, bolehkah saya membuka cadar ketika memeriksa dan memberikan anjuran pada pasien? ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/