Allah سبحانه وتعالى berfirman 

"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia 
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu 
pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika 
mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin". 
[Al Baqarah:184].

Sebagian ulama berpendapat, ibu hamil atau menyusui termasuk kategori golongan 
orang yang diberi rukhshah, berdasarkan keumuman ayat di atas.

Hal ini juga didukung oleh pengetahuan medis, mengingat kondisi ibu hamil atau 
menyusui yang umumnya kurang mendukung untuk bisa menjalankan ibadah puasa, dan 
jika dipaksakan justru membayakan sang ibu maupun bayi. Dari sini tampaklah 
hikmah Allah memberikan rukshah kepada golongan yang memiliki udzur, sebab 
Allah tidaklah membebani kewajiban kepada para hambaNya di luar kesanggupan 
mereka, الحمد لله  


Selengkapnya silahkan baca di http://almanhaj.or.id/content/2809/slash/0


Adapun masalah wanita hamil yang tidak berpuasa, apakah menqodho atau membayar 
fidyah ? 

Permasalahan ini merupakan perkara khilafiyah yang para para ulama berselisih 
dalam 3 pendapat, 
Pendapat syaikh al Utsaimin dan Lajnah Daimah mewakili pendapat yang rajih 
insyaAllah,  

Wajib bagi mereka untuk mengqadha' saja.
Dengan dalil, bahwa keduanya seperti keadaan orang yang sakit dan seorang yang 
bepergian. Pendapat ini menyatakan, Ibnu Abbas tidak menyebutkan untuk 
mengqadha', karena hal itu sudah maklum, sehingga tidak perlu untuk disebutkan. 
Adapun hadits "Sesungguhnya Allah menggugurkan puasa dari orang yang hamil dan 
menyusui", maka yang dimaksud ialah, bahwa Allah menggugurkan kewajiban untuk 
berpuasa, akan tetapi wajib bagi mereka untuk mengqadha'. Pendapat ini 
merupakan madzhab Abu Hanifah. Juga pendapat Al Hasan Al Bashri dan Ibrahim An 
Nakha'i. Keduanya berkata tentang wanita yang menyusui dan hamil, jika takut 
terhadap dirinya atau anaknya, maka keduanya berbuka dan mengqadha' 
(dikeluarkan oleh Al Bukhari dalam Shahih-nya).

Menurut Syaikh Ibnu 'Utsaimin, pendapat inilah yang paling kuat. [Syarhul 
Mumti', 363] 
Beliau (Syaikh Ibnu 'Utsaimin) mengatakan, seorang wanita, jika dia menyusui 
atau hamil dan khawatir terhadap dirinya atau anaknya apabila berpuasa, maka 
dia berbuka, berdasarkan hadits Anas bin Malik Al Ka'bi, dia berkata, 
Rasulullah telah bersabda:

إِنَّ الهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنْ الْحُبِْلَى 
وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ

"Sesungguhnya Allah telah menggugurkan dari musafir setengah shalat, dan dari 
musafir dan wanita hamil atau menyusui (dalam hal, Red) puasa". [HR Al Khamsah, 
dan ini lafadz Ibnu Majah. Hadits ini shahih], akan tetapi wajib baginya untuk 
mengqadha' dari hari yang dia tinggalkan ketika hal itu mudah baginya dan telah 
hilang rasa takut, seperti orang sakit yang telah sembuh.
[Majalisu Syahri Ramadhan, hlm. 45]

Pendapat ini, juga merupakan fatwa dari Lajnah Daimah, sebagaimana akan kami 
kutip nash fatwa tersebut dibawah ini.

Pertanyaan Yang Ditujukan Kepada Lajnah Daimah.
Soal : Wanita hamil atau wanita yang menyusui, jika khawatir terhadap dirinya 
atau terhadap anaknya pada bulan Ramadhan dan dia berbuka, apakah yang wajib 
baginya? Apakah dia berbuka dan membayar fidyah dan mengqadha'? Atau apakah dia 
berbuka dan mengqadha', tetapi tidak membayar fidyah? Atau berbuka dan membayar 
fidyah dan tidak mengqadha'? Manakah yang paling benar di antara tiga hal ini?

Jawab : Apabila wanita hamil, dia khawatir terhadap dirinya atau janin yang 
dikandungnya jika berpuasa pada bulan Ramadhan, maka dia berbuka, dan wajib 
baginya untuk mengqadha' saja. Kondisinya dalam hal ini, seperti orang yang 
tidak mampu untuk berpuasa, atau dia khawatir adanya madharat bagi dirinya jika 
berpuasa. Allah berfirman:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ 

"Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan, maka wajib baginya untuk 
mengganti dari hari-hari yang lain".

Demikian pula seorang wanita yang menyusui, jika khawatir terhadap dirinya 
ketika menyusui anaknya pada bulan Ramadhan, atau khawatir terhadap anaknya 
jika dia berpuasa, sehingga dia tidak mampu untuk menyusuinya, maka dia berbuka 
dan wajib baginya untuk mengqadha' saja. Dan semoga Allah memberikan taufiq.
[Fatawa Islamiyah (2/148)]

Sumber : http://almanhaj.or.id/content/2807/slash/0


Semoga bermanfaat, و الله أعلم بالصواب 

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: dwijoko susilo <jocko_b...@yahoo.com>
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Thu, 28 Apr 2011 08:51:30 
To: assunnah@yahoogroups.com<assunnah@yahoogroups.com>
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya:puasa bg wanita hamil usia 7 bulan

Assalamu'alaykum,
Ana mau tanya,apakah ada rukhsah bg wanita hamil tua(7bln) u tdk  puasa 
ramadan?jika ya apakh wajib mengqodlo atau menbyr fidyah?
Jazzakumulloh.


Sent from Yahoo! Mail on jocko_b201@Android





------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke