السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 
Afwan ustadz, ana mohon pencerahan dan saran sbb :
Saat ini ana bekerja di bank asing konvensional sejak 1998.
Apakah hukumnya haram?
Ana berniat berhenti jika benar2 hukumnya haram mutlak, tp saat ini msh punya 
sangkutan hutang dg perusahaan atas fasilitas kredit rumah, kredit mobil (car 
ownership programme) dan kredit lunak. 
Sekiranya ana paksakan keluar dr perusahaan saat ini, ana tdk bisa melunasi 
hutang tsb dan ana juga belum punya pekerjaan/penghasilan lain. Hutang ana dg 
perusahaan baru berakhir di th 2014. Sedang saat ini ana sdh berusia 47 th.
Bolehkan ana coba menunda berhenti bekerja saat hutang ana berakhir?

Demikian ustadz.

Barakallahu fikum.
Jazakallahu khairan.


 ​وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Mohamad Wahyudi.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke