السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Selama ini ana hanya tau bahwa sunnah ini memang ada, namun belum menemukan referensi yg gamblang. Jika hikmah sunat pd bagian klitoris ini adalah untuk mengurangi nafsu sex perempuan, maka perlu ada penjelasan juga ttg sampai batas mana pemotongannya agar jangan sampe anak perempuan tsb malah tidak punya nafsu sama sekali. Mohon penjelasannya. وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُ هُ AbuAzzam Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -----Original Message----- From: abdul hamid <abdul_...@yahoo.com> Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Sat, 21 May 2011 06:51:44 To: <assunnah@yahoogroups.com> Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Bls: [assunnah]>> Tanya: Sunat bagi bayi perempuan<< assalamu'alaikum masalah sunat bagi bayi perempuan telah menjadi isu bagi dunia barat, menurut saya mereka mengadakan survei di afrika ternyata pembelahan clitoris wanita membahayakan bagi kesehatan karena pemotongan sangat mendalam.Sedangkan para ulama memberikan solusi antara kekejaman kepada perempuan yaitu bila dipotong bagian clitoris melanggar kehidupan perempuan dan bila tidak dilakukan pemotongan maka nafsu sex perempuan ketika besar sangat tinggi, yang tidak terkontrol bila imannnya tidak kuat, bukatinya di dunia barat sex bebas terjadi dimana-mana yang� masih perawan maupun yang sudah kawin bahkan berganti ganti pasangan. Dalam agama Islam ulama membuat solusi, jadi sunat perempuan bukannya dipotong tapi hanya diiris bagian klitoris bukan dipotong seperti isu yang oleh dunia barat dengan alasan HAM, padahal HAM ini lahir di Inggris bukan dari dunia islam, padahall islam sangat menjunjung tinggi hak azazi manusia, sedangkan HAM untuk kepentingan seseorang atau kelompok. Saya punya anak perempuan alhamdulillah dengan di sunat sampai di nikah, nafsu sexnya dapat terkendalikan berbeda dengan sahabat saya yang anak tidak di sunat anak perempuannya selalu berganti ganti pacar.Wallahu a'lam HUKUM KHITAN http://almanhaj.or.id/content/2735/slash/0 DISYARIATKANNYA KHITAN BAGI WANITA http://almanhaj.or.id/content/851/slash/0 HUKUM KHITAN BAGI WANITA http://almanhaj.or.id/content/800/slash/0 HUKUM MEMOTONG RAMBUT DAN KHITAN http://almanhaj.or.id/content/1378/slash/0 --- Pada Sen, 16/5/11, RICCO RICCO ANANTO <riccoana...@yahoo.com> menulis: Dari: RICCO RICCO ANANTO <riccoana...@yahoo.com> Kepada: "assunah" <assunnah@yahoogroups.com> Tanggal: Senin, 16 Mei, 2011, 9:30 AM Assalaamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh Maaf mohon info tentang sunat bayi perempuan, karena kakak saya baru melahirkan dan menurut dokter, bayi perempuan tidak boleh disunat, bagaimana menurut hukum islam? maaf bila pertanyaan ini sudah pernah dimuat. Jazakumullooh khairon Wassalaamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh riccoananto