السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Selama ini ana hanya tau bahwa sunnah ini memang ada, namun belum menemukan 
referensi yg gamblang.

Jika hikmah sunat pd bagian klitoris ini adalah untuk mengurangi nafsu sex 
perempuan, maka perlu ada penjelasan juga ttg sampai batas mana pemotongannya 
agar jangan sampe anak perempuan tsb malah tidak punya nafsu sama sekali.

Mohon penjelasannya.
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُ هُ 

AbuAzzam


Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: abdul hamid <abdul_...@yahoo.com>
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sat, 21 May 2011 06:51:44 
To: <assunnah@yahoogroups.com>
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Bls: [assunnah]>> Tanya: Sunat bagi bayi perempuan<<

assalamu'alaikum
masalah sunat bagi bayi perempuan telah menjadi isu bagi dunia barat, menurut 
saya mereka mengadakan survei di afrika ternyata pembelahan clitoris wanita 
membahayakan bagi kesehatan karena pemotongan sangat mendalam.Sedangkan para 
ulama memberikan solusi antara kekejaman kepada perempuan yaitu bila dipotong 
bagian clitoris melanggar kehidupan perempuan dan bila tidak dilakukan 
pemotongan maka nafsu sex perempuan ketika besar sangat tinggi, yang tidak 
terkontrol bila imannnya tidak kuat, bukatinya di dunia barat sex bebas terjadi 
dimana-mana yang� masih perawan maupun yang sudah kawin bahkan berganti ganti 
pasangan.

Dalam agama Islam ulama membuat solusi, jadi sunat perempuan bukannya dipotong 
tapi hanya diiris bagian klitoris bukan dipotong seperti isu yang oleh dunia 
barat dengan alasan HAM, padahal HAM ini lahir di Inggris bukan dari dunia 
islam, padahall islam sangat menjunjung tinggi hak azazi manusia, sedangkan HAM 
untuk kepentingan seseorang atau kelompok.

Saya punya anak perempuan alhamdulillah dengan di sunat sampai di nikah, nafsu 
sexnya dapat terkendalikan berbeda dengan sahabat saya yang anak tidak di sunat 
anak perempuannya selalu berganti ganti pacar.Wallahu a'lam

HUKUM KHITAN http://almanhaj.or.id/content/2735/slash/0
DISYARIATKANNYA KHITAN BAGI WANITA http://almanhaj.or.id/content/851/slash/0
HUKUM KHITAN BAGI WANITA http://almanhaj.or.id/content/800/slash/0
HUKUM MEMOTONG RAMBUT DAN KHITAN http://almanhaj.or.id/content/1378/slash/0

--- Pada Sen, 16/5/11, RICCO RICCO ANANTO <riccoana...@yahoo.com> menulis:

Dari: RICCO RICCO ANANTO <riccoana...@yahoo.com>
Kepada: "assunah" <assunnah@yahoogroups.com>
Tanggal: Senin, 16 Mei, 2011, 9:30 AM

Assalaamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh
Maaf mohon info tentang sunat bayi perempuan, karena kakak saya baru melahirkan 
dan menurut dokter, bayi perempuan tidak boleh disunat, bagaimana menurut hukum 
islam? maaf bila pertanyaan ini sudah pernah dimuat.

Jazakumullooh khairon
Wassalaamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh
riccoananto

Kirim email ke