wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh baca ini juga akh...sudah ada peraturan dari Kemenkes, jadi antum print saja SK itu lalu tunjukkan pada dokter antum.
http://www.hukor.depkes.go.id/?dokumen=global&type=4&th=2010 lihat di urutan no 17 semoga ada manfaat buat antum. --- In assunnah@yahoogroups.com, RICCO RICCO ANANTO <riccoananto@...> wrote: > > Wassalaamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh > > Terimakasih info ini sangat membantu bagi saya dan keluarga. > > > ________________________________ > Dari: abdul hamid <abdul_h3d@...> > Kepada: assunnah@yahoogroups.com > Terkirim: Sab, 21 Mei, 2011 05:51:44 > Judul: Bls: [assunnah]>> Tanya: Sunat bagi bayi perempuan<< > > assalamu'alaikum > masalah sunat bagi bayi perempuan telah menjadi isu bagi dunia barat, menurut > saya mereka mengadakan survei di afrika ternyata pembelahan clitoris wanita > membahayakan bagi kesehatan karena pemotongan sangat mendalam.Sedangkan para > ulama memberikan solusi antara kekejaman kepada perempuan yaitu bila dipotong > bagian clitoris melanggar kehidupan perempuan dan bila tidak dilakukan > pemotongan maka nafsu sex perempuan ketika besar sangat tinggi, yang tidak > terkontrol bila imannnya tidak kuat, buktinya di dunia barat sex bebas terjadi > dimana-mana yang masih perawan maupun yang sudah kawin bahkan berganti ganti > pasangan. > > Dalam agama Islam ulama membuat solusi, jadi sunat perempuan bukannya dipotong > tapi hanya diiris bagian klitoris bukan dipotong seperti isu yang oleh dunia > barat dengan alasan HAM, padahal HAM ini lahir di Inggris bukan dari dunia > islam, padahal islam sangat menjunjung tinggi hak azazi manusia, sedangkan HAM > untuk kepentingan seseorang atau kelompok. > > Saya punya anak perempuan alhamdulillah dengan di sunat sampai di nikah, nafsu > sexnya dapat terkendalikan berbeda dengan sahabat saya yang anak tidak di > sunat > anak perempuannya selalu berganti ganti pacar.Wallahu a'lam > > HUKUM KHITAN http://almanhaj.or.id/content/2735/slash/0 > DISYARIATKANNYA KHITAN BAGI WANITA http://almanhaj.or.id/content/851/slash/0 > HUKUM KHITAN BAGI WANITA http://almanhaj.or.id/content/800/slash/0 > HUKUM MEMOTONG RAMBUT DAN KHITAN http://almanhaj.or.id/content/1378/slash/0 > > > --- Pada Sen, 16/5/11, RICCO RICCO ANANTO <riccoananto@...> menulis: > > Dari: RICCO RICCO ANANTO <riccoananto@...> > Kepada: "assunah" <assunnah@yahoogroups.com> > Tanggal: Senin, 16 Mei, 2011, 9:30 AM > > Assalaamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh > Maaf mohon info tentang sunat bayi perempuan, karena kakak saya baru > melahirkan > dan menurut dokter, bayi perempuan tidak boleh disunat, bagaimana menurut > hukum > islam? maaf bila pertanyaan ini sudah pernah dimuat. > > Jazakumullooh khairon > Wassalaamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh > riccoananto ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/