wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

baca ini juga akh...sudah ada peraturan dari Kemenkes, jadi antum print saja SK 
itu lalu tunjukkan pada dokter antum.

http://www.hukor.depkes.go.id/?dokumen=global&type=4&th=2010 

lihat di urutan no 17
semoga ada manfaat buat antum.


--- In assunnah@yahoogroups.com, RICCO RICCO ANANTO <riccoananto@...> wrote:
>
> Wassalaamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh
> 
> Terimakasih info ini sangat membantu bagi saya dan keluarga.
> 
> 
> ________________________________
> Dari: abdul hamid <abdul_h3d@...>
> Kepada: assunnah@yahoogroups.com
> Terkirim: Sab, 21 Mei, 2011 05:51:44
> Judul: Bls: [assunnah]>> Tanya: Sunat bagi bayi perempuan<<
> 
> assalamu'alaikum
> masalah sunat bagi bayi perempuan telah menjadi isu bagi dunia barat, menurut
> saya mereka mengadakan survei di afrika ternyata pembelahan clitoris wanita
> membahayakan bagi kesehatan karena pemotongan sangat mendalam.Sedangkan para
> ulama memberikan solusi antara kekejaman kepada perempuan yaitu bila dipotong
> bagian clitoris melanggar kehidupan perempuan dan bila tidak dilakukan
> pemotongan maka nafsu sex perempuan ketika besar sangat tinggi, yang tidak
> terkontrol bila imannnya tidak kuat, buktinya di dunia barat sex bebas terjadi
> dimana-mana yang  masih perawan maupun yang sudah kawin bahkan berganti ganti
> pasangan.
> 
> Dalam agama Islam ulama membuat solusi, jadi sunat perempuan bukannya dipotong
> tapi hanya diiris bagian klitoris bukan dipotong seperti isu yang oleh dunia
> barat dengan alasan HAM, padahal HAM ini lahir di Inggris bukan dari dunia
> islam, padahal islam sangat menjunjung tinggi hak azazi manusia, sedangkan HAM
> untuk kepentingan seseorang atau kelompok.
> 
> Saya punya anak perempuan alhamdulillah dengan di sunat sampai di nikah, nafsu
> sexnya dapat terkendalikan berbeda dengan sahabat saya yang anak tidak di 
> sunat
> anak perempuannya selalu berganti ganti pacar.Wallahu a'lam
> 
> HUKUM KHITAN http://almanhaj.or.id/content/2735/slash/0
> DISYARIATKANNYA KHITAN BAGI WANITA http://almanhaj.or.id/content/851/slash/0
> HUKUM KHITAN BAGI WANITA http://almanhaj.or.id/content/800/slash/0
> HUKUM MEMOTONG RAMBUT DAN KHITAN http://almanhaj.or.id/content/1378/slash/0
> 
> 
> --- Pada Sen, 16/5/11, RICCO RICCO ANANTO <riccoananto@...> menulis:
> 
> Dari: RICCO RICCO ANANTO <riccoananto@...>
> Kepada: "assunah" <assunnah@yahoogroups.com>
> Tanggal: Senin, 16 Mei, 2011, 9:30 AM
> 
> Assalaamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh
> Maaf mohon info tentang sunat bayi perempuan, karena kakak saya baru 
> melahirkan
> dan menurut dokter, bayi perempuan tidak boleh disunat, bagaimana menurut 
> hukum
> islam? maaf bila pertanyaan ini sudah pernah dimuat.
> 
> Jazakumullooh khairon
> Wassalaamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh
> riccoananto


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke