Pernah ada pertanyaan:
Assalaamu'alaykum warohmatullaahi wabarokaatuh
Bagaimana hukum nya:
1. Belajar ilmu dunia ke negara negara kafir; amerika, uk, australia
dll?
2. Mengirim / membantu pelajar Muslimin / Muslimat untuk sekolah di
negara negara kafir
3. Mengirim / membandtu pelajar NON Islam untuk sekolah di negara negara
kafir

Terima kasih sebelumnya atas nashihat antum

Wassalaamu'alaykum warohmatullaahi wabarokaatuh

Abu Muhammad
========
waalaikumsalamwarohmatullohiwabarokatuh
sebagai bahan renungan, coba antum klik di

http://www.almanhaj.or.id/content/999/slash/0 
http://www.almanhaj.or.id/content/2155/slash/0

mudah2an bermanfaat.
wassalamualaikumwarohmatulloh
abu hamzah al pandawany

TINGGAL DI NEGARA KAFIR

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum tinggal di negara
kafir?

Jawaban.
Tinggal di negara kafir merupakan bahaya besar terhadap agama, akhlak, moral dan
adab seorang muslim. Kita -juga selain kita- telah menyaksikan banyaknya
penyimpangan dari orang-orang yang tinggal di sana, mereka kembali dengan
kondisi yang tidak seperti saat mereka berangkat. Mereka kembali dalam keadaan
fasik, bahkan ada yang murtad, keluar dari agamanya dan menjadi kufur terhadap
Islam dan agama-agama lainnya, na'udzu billah, sampai-sampai mereka menentang
secara mutlak dan mengolok-olok agama dan para pemeluknya, baik yang lebih dulu
darinya maupun yang kemudian. Karena itu, hendaknya, bahkan seharusnya,
mewaspadai hal itu dan menerapkan syarat-syarat yang dapat menjaga hawa nafsu
dari perusak-perusak tersebut. Maka, tinggal di negara kafir harus memenuhi dua
syarat utama:

Syarat Pertama:
Tetap memelihara diri pada agamanya, yaitu dengan memiliki ilmu, keimanan dan
kekuatan tekad yang mengokohkannya tetap pada agamanya serta waspada terhadap
penyimpangan dan penyelisihan, dan hendaknya pula terlindungi dari permusuhan
dan kebencian kaum kuffar serta menjauhkan diri dari loyal dan mencintai mereka,
karena hal ini akan meng-gugurkan keimanannya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

"Artinya : Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan
hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan
RasulNya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau
saudara-saudara ataupun keluarga mereka." [Al-Mujadilah: 22]

Dalam ayat lainnya disebutkan,

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang
Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah
pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka
menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.
Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim. Maka
kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-oang
munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani), seraya berkata, ' Kami
takut akan mendapat bencana. Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan
(kepada Rasul-Nya), atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya. Maka karena itu,
mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka."
[Al-Ma'idah: 51-52].

Dalam sebuah hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan,
bahwa barangsiapa mencintai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka,

"Artinya : Seseorang itu bersama orang yang dicintainya. "[1]

Mencintai musuh-musuh Allah termasuk bahaya terbesar terhadap seorang muslim,
karena mencintai mereka melahirkan sikap menyamai dan mengikuti mereka, atau
minimal tidak mau mengingkari mereka, karena itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengatakan, yang maksudnya bahwa barangsiapa mencintai suatu kaum maka ia
termasuk golongan mereka.

Syarat Kedua:
Tetap menunjukkan agamanya, yaitu menampakkan simbol-simbol Islam tanpa ada
halangan, sehingga tidak terhalangi untuk melaksanakan shalat, shalat Jum'at dan
mengikuti berbagai perkumpulan jika ada jama 'ah lain bersamanya yang mengikuti
shalat Jum'at. Tidak terhalangi untuk menunaikan zakat, puasa, haji dan
syi'ar-syi'ar lainnya. Jika tidak memungkinkan melaksanakan itu, maka tidak
boleh tetap tinggal di sana, bahkan saat itu ia wajib hijrah (pergi dari sana).

Dalam kitab Al-Mughni (hal 457 juz 7, dalam bahasan tentang golongan manusia
sehubungan dengan hijrah) disebutkan:

Pertama; wajib atasnya, yaitu yang mampu melaksanakannya dan tidak memungkinkan
baginya menampakkan agamanya dan tidak memungkinkan melaksanakan
kewajiban-kewajiban agamanya bila tetap tinggal di antara kaum kuffar. Untuk
orang yang seperti ini wajib atasnya hijrah, berdasarkan firman Allah Subhanahu
wa Ta’ala

"Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan
menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, ‘Dalam keadaan
bagaimana kamu ini.' Mereka menjawab, 'Adalah kami orang-orang yang tertindas di
negeri (Mekah)'. Para malaikat berkata, 'Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga
kamu dapat berhijrah di bumi itu. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan
Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali'." [An-Nisa: 97]
.
Ini adalah ancaman keras yang menunjukkan wajib. Lagi pula, karena melaksanakan
kewajiban agama hukumnya wajib atas yang mampu, sehingga hijrah termasuk sarana
dan pelengkap kewajiban. Apa pun yang menyebabkan tidak sempurnanya suatu
kewajiban kecuali dengannya, maka hal itu wajib pula.

Setelah terpenuhi kedua syarat utama ini, tinggal di negara kafir terbagi
menjadi dua bagian:

Pertama: Tinggal di sana untuk menyeru manusia kepada Islam dan mengajak mereka
untuk menyukainya. Yang demikian ini termasuk jihad, hukumnya fardhu kifayah
bagi yang mampu dengan syarat bisa melaksanakan dakwah dan tidak ada yang
menghalanginya, karena menyeru kepada Islam termasuk kewajiban agama dan
merupakan jalannya para rasul. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun telah
memerintahkan untuk menyampaikan apa yang berasal dari beliau di setiap masa dan
tempat, beliau bersabda,

"Artinya : Sampaikanlah apa yang berasal dariku walaupun hanya satu ayat."[2]

Kedua: Tinggal di sana untuk mempelajari kondisi kaum kuffar, mengenai kerusakan
aqidah mereka, kebatilan cara beribadah mereka, penyimpangan moral dan kekacauan
perilaku mereka, hal ini dimaksudkan agar nantinya bisa memperingatkan manusia
dari tipu daya mereka dan menjelaskan kepada orang-orang yang mengagumi mereka
tentang hakikat kondisi mereka. Yang ini juga termasuk jihad, karena mengandung
unsur peringatan terhadap kekufuran dan para pelakunya serta mencakup anjuran
untuk menyukai Islam.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Disusun
oleh Khalid Al-Juraisy,Penerjemah Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. HR. Al-Bukhari dalam Al-Adab (6168), Muslim dalam Al-Birr (2640) dari
hadits Ibnu Mas'ud. Al-Bukhari (6170), Muslim (2641) dari hadits Abu Musa. Juga
yang semakna dengan ini diriwayatkan olen Al-Bukhari (6171), Muslim (2639) dari
hadits Anas.
[2]. HR. Al-Bukhari dalam Ahadits Al-Anbiya (3461).

>>>>>>>>>>>>>>>
Dari: Fachry Achmad <heavenly.w...@gmail.com>
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 13 Juli 2011 10:40
Judul: [assunnah] OOT: Konsultasi Pergi Ke Negeri Kafir
Bismillahirrohmanirrohim. 
Akhi ukhti rohimakumulloh,
Saya mohon pendapat atas permasalahan saya. Saya berniat pergi ke luar negeri 
dengan tujuan sekolah. Rencana lain saya, saya pergi kerja di luar negeri untuk 
mencari uang cepat untuk sekolah. Negara tujuan saya antara lain: Amerika atau 
Jepang. 
Pertanyaan saya:
1. Apakah niat saya tersebut diperbolehkan secara syar'i (sekolah di luar atau 
kerja untuk mencari uang untuk sekolah)?
2. Apakah negara tujuan saya tersebut "aman" bagi akidah saya?
3. Apakah ada di antara ikhwan yang tahu lokasi berkumpulnya komunitas muslim 
di antara negara tersebut?
Saya sangat mengharapkan bantuan ikhwan sekalian. Semoga Alloh lindungi kita 
semua dari keburukan. Barokallohu fikum.
Achmad Fachry Prodjokusumo
Bekasi, Indonesia


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke