Alhamdulillah...

Mohon share ...

bagaimana ketika suatu permurtadan telah terjadi kepada
tetangga/kenalan/kerabat atau bahkan mungkin saudara perempuan kita ?

Apa yang bisa kita lakukan ?

Apakah membiarkan dia terus berumah tangga dengan si kafir, atau
mengusahakan agar dia kembali ke jalan Allah, dengan resiko cerai (
kondisi wanita muslimah mungkin sudah punya penghasilan/pekerjaan
tersendiri ...)


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke