Alhamdulillah... Mohon share ...
bagaimana ketika suatu permurtadan telah terjadi kepada tetangga/kenalan/kerabat atau bahkan mungkin saudara perempuan kita ? Apa yang bisa kita lakukan ? Apakah membiarkan dia terus berumah tangga dengan si kafir, atau mengusahakan agar dia kembali ke jalan Allah, dengan resiko cerai ( kondisi wanita muslimah mungkin sudah punya penghasilan/pekerjaan tersendiri ...) ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
