> From: [email protected]
> Date: Thu, 21 Jul 2011 08:47:46 +0700
> Alhamdulillah...
> Mohon share ...
> bagaimana ketika suatu permurtadan telah terjadi. Apa yang bisa kita lakukan ?
> Apakah membiarkan dia terus berumah tangga dengan si kafir, atau
> mengusahakan agar dia kembali ke jalan Allah, dengan resiko cerai (
> kondisi wanita muslimah mungkin sudah punya penghasilan/pekerjaan
> tersendiri ...)
> >>>>>>>>>
 
Apabila suami atau istri murtad dari Islam, maka keduanya harus dipisahkan 
(diceraikan). Karena murtad adalah salah satu sebab keduanya harus dipisahkan 
berdasarkan kesepakatan para ahli fikih.

Akan tetapi, para ahli fikih berbeda pendapat dalam hal waktu, kapan dia harus 
dicerai, dan hukum batalnya akad nikah keduanya. Ada tiga pendapat yang populer 
dalam hal ini, yaitu.

Pendapat Pertama
Akad nikah menjadi batal seketika itu juga, baik sebelum atau sesudah 
bersetubuh. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah, [1] Malikiyah [2] dan salah 
satu dari dua riwayat yang ada dari Ahmad. Pendapat ini diriwayatkan dari 
Al-Hasan Al-Bashri, Umar bin Abdul Aziz, Ats-Tsauri, Abu Nur dan Ibnu 
Al-Mundzir.[3]

Pendapat Kedua.
Apabila murtadnya sebelum melakukan persetubuhan, maka pernikahan tersebut 
batal seketika itu juga. Namun apabila murtadnya setelah melakukan 
persetubuhan, maka pembatalan pernikahannya ditangguhkan hingga masa iddahnya 
habis. Jika orang yang murtad itu kembali masuk Islam sebelum masa iddahnya 
habis, maka dia tetap pada status pernikahannya. Dan jika dia masuk Islam 
setelah masa iddahnya habis, maka antara keduanya telah dinyatakan cerai sejak 
dia murtad. Pendapat ini dianut oleh madzhab Syafi’iyah [4] dan Hanabaliyah 
dalam sebuah riwayat yang masyhur dari mereka [5].

Pendapat Ketiga
Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya,Ibnul Qayyim, apabila salah 
seorang dari pasangan suami-istri murtad, maka pernikahannya harus dibekukan. 
Apabila dia kembali masuk Islam, maka pernikahannya sah lagi, baik dia masuk 
Islam sebelum bersetubuh atau setelahnya, baik dia masuk Islam sebelum masa 
iddahnya habis atau sesudah masa iddahnya habis [6]
 
Selengkapnya silakan baca
DAMPAK DARI SEORANG SUAMI ATAU ISTRI YANG MURTAD TERHADAP STATUS PERNIKAHAN 
SEBELUM DAN SESUDAH BERSETUBUH http://almanhaj.or.id/content/2287/slash/0       
                              


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke