Urutan meninggal keluarga besar A adalah sebagai berikut :
1. A meninggal pada tahun 1959, meninggalkan istri dan ketiga anaknya dan saat 
itu belum mempunyai cucu.
2. Istrinya A meninggal pada tahun 1979, meninggalkan ketiga anaknya dan 2 
cucunya (E dan F).
3. Anak A yang ketiga (D) meninggal lebih dulu pada tahun 1999, meninggalkan 2 
kakak (B dan C), istri dan 1 anak perempuan (F).
4. Anak A yang kedua (C) meninggal pada tahun 2001, meninggalkan 1 kakak 
perempuan (B), istri dan 1 anak laki-laki (E) tapi saat itu belum mempunyai 
cucu (G).
5. Anak A yang pertama (B) meninggal pada tahun 2010, meninggalkan suami.
Jadi saat ini yang masih hidup dari keluarga A adalah sebagai berikut :
1. Suami dari anak pertama A
2. Istri dari anak kedua A
3. Istri dari anak ketiga A
4. Cucu laki-laki A, yaitu E.
5. Cucu perempuan A, yaitu F.
6. Dan cicit perempuan A dari cucu laki-laki A, yaitu G.
Bagaimana pembagian atas harta pusaka / waris  A?
Barakallah fiik wa jazakumullah khairan.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Mohamad Sidiqi <mohamad.sid...@yahoo.com>
Date: Fri, 7 Oct 2011 08:52:50 
To: <assunnah@yahoogroups.com>
Cc: <ari_ham...@yahoo.com>
Subject: Re: [assunnah] Tanya ttg hak waris

pembagian harta waris sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah wasiat dan 
hutang hutang dibayarkan, bila ditunda-tunda pembagiannya akan lebih rumit 
apalagi kalau keluarga inti A yg masih hidup (cucu2nya) keburu meninggal
 
kasus ini dalam ilmu faraidh biasa dikenal dg pembagian harta pusaka dan 
pembagiannya harus dimulai (dianggap) bahwa istri dan ketiga anak A masih hidup 
dan seterusnya ke bawah sampai ahli waris yg tersisa saat ini
 
namun disini masih diperlukan informasi yg lebih detail lagi mengenai urutan 
meninggalnya istri dan ketiga anak A dan siapa saja yg ditinggalkan, cth:
 
- ketika istri A meninggal apakah ortunya masih hidup? dan apakah si istri ini 
meninggal lebih dulu dr anak2nya, atau sebaliknya?
- Fulanah (B) apakah meninggal lebih dulu dr ibunya dan saudara laki2nya atau 
urutan keberapa? ini yg paling penting karena cuma fulanah yg tidak punya anak
- C, urutan keberapa meninggalnya dan siapa sj yg ditinggalkan?
- D, urutan keberapa meninggalnya dan siapa sj yg ditinggalkan?
- E & F, kapan mereka lahir?
 
akan lebih baik kalau runtutan kematian dan kelahiran disebutkan disebutkan 
tanggal dan tahunnya

--- On Thu, 10/6/11, ari_ham...@yahoo.com <ari_ham...@yahoo.com> wrote:


From: ari_ham...@yahoo.com <ari_ham...@yahoo.com>
Subject: Re: [assunnah] Tanya ttg hak waris
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Thursday, October 6, 2011, 1:47 PM


Afwan, ketika A meninggal, orang tuanya sudah meninggal. Istri dan ketiga 
anaknya masih hidup. Tetapi saat ini, istri dan ketiga anaknya sudah meninggal. 
Dan pembagian hak waris dilakukan sekarang. Ana juga mungkin masih sangat minim 
ilmu mengenai agama yang haq ini, juga bertanya, apakah diperbolehkan pembagian 
hak waris dilakukan sekarang, karena waktu istri dan ketiga anaknya A masih 
hidup, belum ada pembagian hak waris atau harus diperhitungkan atau dibagikan 
saat istri dan ketiga anaknya A masih hidup? Jika benar, perhitungannya juga 
bagaimana? Syukron.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Mohamad Sidiqi <mohamad.sid...@yahoo.com>
Date: Thu, 6 Oct 2011 17:41:36 
To: <assunnah@yahoogroups.com>
Subject: Re: [assunnah] Tanya ttg hak waris


Ketika kakek (A) meninggal apakah skenarionya seperti ini?
atau ketika A meninggal, istri, anak2 dan orang tuanya masih hidup

--- On Thu, 10/6/11, ari_ham...@yahoo.com <ari_ham...@yahoo.com> wrote:


From: ari_ham...@yahoo.com <ari_ham...@yahoo.com>
Subject: [assunnah] Tanya ttg hak waris
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Thursday, October 6, 2011, 1:55 AM


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

Ana bermaksud membantu teman yang mempunyai masalah dengan hak waris harta 
peninggalan kakek di keluarganya.
Begini silsilah keluarganya :
Kakek, si fulan (A) yang mempunyai harta sudah meninggal. Istrinya juga sudah 
meninggal. Ayah, ibu, kakek, nenek (terus keatas) dan famili lainnya sudah 
meninggal. Si fulan (A) mempunyai 3 anak, sebut saja anak yang pertama si 
Fulanah (B) sudah meninggal, mempunyai suami masih hidup dan tidak mempunyai 
anak. Anak yang kedua si Fulan (C), sudah meninggal, mempunyai istri masih 
hidup, dan 1 orang anak laki-laki (E) masih hidup. Anak yang ketiga si fulan 
(D), sudah meninggal, mempunyai istri masih hidup dan 1 orang anak perempuan 
(F) masih hidup. Anak laki-laki (E) dari si fulan (C), mempunyai 1 anak 
perempuan (belum baligh) (G) dan anak perempuan (F) dari si fulan (D) belum 
berkeluarga tapi sudah baligh. 
Dengan kondisi silsilah keluarga seperi ini bagaimana mengenai pembagian hak 
waris harta peninggalan si fulan (A) ?
Syukron.
Barakallahu fiikum wa jazakumullah khairan.
Powered by Telkomsel BlackBerry®


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke