Urutan meninggal keluarga besar A adalah sebagai berikut : 1. A meninggal pada tahun 1959, meninggalkan istri dan ketiga anaknya dan saat itu belum mempunyai cucu. 2. Istrinya A meninggal pada tahun 1979, meninggalkan ketiga anaknya dan 2 cucunya (E dan F). 3. Anak A yang ketiga (D) meninggal lebih dulu pada tahun 1999, meninggalkan 2 kakak (B dan C), istri dan 1 anak perempuan (F). 4. Anak A yang kedua (C) meninggal pada tahun 2001, meninggalkan 1 kakak perempuan (B), istri dan 1 anak laki-laki (E) tapi saat itu belum mempunyai cucu (G). 5. Anak A yang pertama (B) meninggal pada tahun 2010, meninggalkan suami. Jadi saat ini yang masih hidup dari keluarga A adalah sebagai berikut : 1. Suami dari anak pertama A 2. Istri dari anak kedua A 3. Istri dari anak ketiga A 4. Cucu laki-laki A, yaitu E. 5. Cucu perempuan A, yaitu F. 6. Dan cicit perempuan A dari cucu laki-laki A, yaitu G. Bagaimana pembagian atas harta pusaka / waris A? Barakallah fiik wa jazakumullah khairan. Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message----- From: Mohamad Sidiqi <mohamad.sid...@yahoo.com> Date: Fri, 7 Oct 2011 08:52:50 To: <assunnah@yahoogroups.com> Cc: <ari_ham...@yahoo.com> Subject: Re: [assunnah] Tanya ttg hak waris pembagian harta waris sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah wasiat dan hutang hutang dibayarkan, bila ditunda-tunda pembagiannya akan lebih rumit apalagi kalau keluarga inti A yg masih hidup (cucu2nya) keburu meninggal kasus ini dalam ilmu faraidh biasa dikenal dg pembagian harta pusaka dan pembagiannya harus dimulai (dianggap) bahwa istri dan ketiga anak A masih hidup dan seterusnya ke bawah sampai ahli waris yg tersisa saat ini namun disini masih diperlukan informasi yg lebih detail lagi mengenai urutan meninggalnya istri dan ketiga anak A dan siapa saja yg ditinggalkan, cth: - ketika istri A meninggal apakah ortunya masih hidup? dan apakah si istri ini meninggal lebih dulu dr anak2nya, atau sebaliknya? - Fulanah (B) apakah meninggal lebih dulu dr ibunya dan saudara laki2nya atau urutan keberapa? ini yg paling penting karena cuma fulanah yg tidak punya anak - C, urutan keberapa meninggalnya dan siapa sj yg ditinggalkan? - D, urutan keberapa meninggalnya dan siapa sj yg ditinggalkan? - E & F, kapan mereka lahir? akan lebih baik kalau runtutan kematian dan kelahiran disebutkan disebutkan tanggal dan tahunnya --- On Thu, 10/6/11, ari_ham...@yahoo.com <ari_ham...@yahoo.com> wrote: From: ari_ham...@yahoo.com <ari_ham...@yahoo.com> Subject: Re: [assunnah] Tanya ttg hak waris To: assunnah@yahoogroups.com Date: Thursday, October 6, 2011, 1:47 PM Afwan, ketika A meninggal, orang tuanya sudah meninggal. Istri dan ketiga anaknya masih hidup. Tetapi saat ini, istri dan ketiga anaknya sudah meninggal. Dan pembagian hak waris dilakukan sekarang. Ana juga mungkin masih sangat minim ilmu mengenai agama yang haq ini, juga bertanya, apakah diperbolehkan pembagian hak waris dilakukan sekarang, karena waktu istri dan ketiga anaknya A masih hidup, belum ada pembagian hak waris atau harus diperhitungkan atau dibagikan saat istri dan ketiga anaknya A masih hidup? Jika benar, perhitungannya juga bagaimana? Syukron. Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: Mohamad Sidiqi <mohamad.sid...@yahoo.com> Date: Thu, 6 Oct 2011 17:41:36 To: <assunnah@yahoogroups.com> Subject: Re: [assunnah] Tanya ttg hak waris Ketika kakek (A) meninggal apakah skenarionya seperti ini? atau ketika A meninggal, istri, anak2 dan orang tuanya masih hidup --- On Thu, 10/6/11, ari_ham...@yahoo.com <ari_ham...@yahoo.com> wrote: From: ari_ham...@yahoo.com <ari_ham...@yahoo.com> Subject: [assunnah] Tanya ttg hak waris To: assunnah@yahoogroups.com Date: Thursday, October 6, 2011, 1:55 AM Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh. Ana bermaksud membantu teman yang mempunyai masalah dengan hak waris harta peninggalan kakek di keluarganya. Begini silsilah keluarganya : Kakek, si fulan (A) yang mempunyai harta sudah meninggal. Istrinya juga sudah meninggal. Ayah, ibu, kakek, nenek (terus keatas) dan famili lainnya sudah meninggal. Si fulan (A) mempunyai 3 anak, sebut saja anak yang pertama si Fulanah (B) sudah meninggal, mempunyai suami masih hidup dan tidak mempunyai anak. Anak yang kedua si Fulan (C), sudah meninggal, mempunyai istri masih hidup, dan 1 orang anak laki-laki (E) masih hidup. Anak yang ketiga si fulan (D), sudah meninggal, mempunyai istri masih hidup dan 1 orang anak perempuan (F) masih hidup. Anak laki-laki (E) dari si fulan (C), mempunyai 1 anak perempuan (belum baligh) (G) dan anak perempuan (F) dari si fulan (D) belum berkeluarga tapi sudah baligh. Dengan kondisi silsilah keluarga seperi ini bagaimana mengenai pembagian hak waris harta peninggalan si fulan (A) ? Syukron. Barakallahu fiikum wa jazakumullah khairan. Powered by Telkomsel BlackBerry® ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/