Subhaanallaah..penjelasan yg sangat jelas dan terperinci dari akh Mohammad 
Sidiq tentang fiqh mawarits, semoga ALLAH mmberikan keberkahan pada ilmu antum..
Cuma sedikit koreksi tentang penyebutan "Istri" dalam bahasa arab, yg benar 
"Zaujah" bukan "Jauzah", adapun untuk suami "Zauj", karena kesalahan pnyebutan 
huruf bisa merubah arti.

Dan mengingat kesalahan ini memang banyak tersebar di lidah sebagian ikhwan yg 
ana kenal, ana harap hal ini dapat diperbaiki dan tidak semakin mnyebar.
Baarokallaahu fiikum..



________________________________
Dari: Mohamad Sidiqi <mohamad.sid...@yahoo.com>
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Senin, 10 Oktober 2011 16:42
Judul: Re: [assunnah] Tanya ttg hak waris


 
Tamam,
بسم الله الرحمن الرحيم و به نستعين
Pada kasus A ini akan ada 5 tingkatan pembagian waris hingga harta waris A  
tersebut sampai kepada ahli waris yg masih hidup saat ini,
1.       A wafat meninggalkan istri(jauzah) dan 2 anak laki2 (ibn) dan 1 anak 
perempuan (bintun), maka pembagiannya sbb:
Istri mendapatkan 1/8 bagian …para isteri memperoleh seperdelapan dari harta 
yang kamu tinggalkan… (An-Nisa:12) sedangkan tiga anak nya mendapatkan sisanya 
yaitu 7/8 harta waris. Dari 7/8 bagian tsb, 1anak laki-laki mendapat 2 bagian 
anak perempuan ..bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang 
anak perempuan,…(An-Nisa:11) untuk memudahkan perhitungan maka anak laki2 
dibuat seolah-olah menjadi 2, maka total anak A seolah2 menjadi 5, maka bagian 
B adalah 1/5x7/8=7/40 sedangkan C dan D masing mendapat 2/5x7/8=14/40.
Maka bila disimpukan bagian harta waris untuk tingkatan 1,sbb
Jauzah = 1/8 atau 5/40
B = 7/40
C= 14/40
D = 14/40
 
Misal total harta waris peninggalan A adalah Rp 4M, maka masing2ahli waris 
mendapat  bagian sbb:
Jauzah = 5/40 x Rp 4M = Rp 500 jt
B = 7/40 x Rp 4M = Rp 700 jt
C = 14/40 x Rp 4M = Rp 1.4 M
D = 14/40 x Rp 4M = Rp 1.4 M
2.       Jauzah A wafat meninggalkan 3 anak dan 2 cucu. Ketika sudah anak maka 
cucu terhalang dari mendapat warisan, maka harta waris jauzah akan terwarisi 
seluruhnya ke ketiga anaknya, dg pembagian sbb:
B = 1/5 x Rp 500 jt = Rp 100 jt
C = 2/5 x Rp 500 jt = Rp 200 jt
D = 2/5 x Rp 500 jt = Rp 200 jt
Maka bagian waris B sekarang menjadi Rp 800 jt, waris C menjadi Rp 1.6 M dan 
waris D menjadi Rp 1.6 M
 
3.       D wafat meninggalkan 1 Istri, 1 anak perempuan (F) dan 1 kakak laki2 
dan 1 kakak perempuan (B)
Istri D mendapat 1/8 bagian, = 1/8 x Rp 1.6M = Rp 200 jt
F  mendapat ½ bagian, atau 4/8 bagian = Rp 800 jt…jika anak perempuan itu 
seorang saja, maka ia memperoleh separo harta… (An-Nisa:11)  
B dan C mendapat sisanya, dimana bagian C adalah 2 bagian B.
Sehingga B mendapat 1/8 bagian = Rp 200 jt
Sedangkan C mendapat 2/8 bagian = Rp 400 jt
Dan sekarang harta waris B menjadi Rp 1M dan harta waris C menjadi Rp 2M.
 
4.       C Wafat, meninggalkan 1 istri, 1 anak laki2 (E) dan 1 kakak perempuan 
(B), maka pembagiannya adalah sebagai berikut:
Istri mendapat 1/8 bagian= 1/8 x Rp 2M = Rp 250 jt
E (Anak laki2) mendapat sisanya = Rp 1.75M
B (kakak perempuan C) tidak mendapat bagian waris C karena terhalang oleh anak 
laki2 C (E)
5.       B Wafat, meninggalkan suami, 1 keponakan laki2 (E) dan 1 keponakan 
perempuan (F) maka pembagiannya adalah sebagai berikut:
Suami mendapat ½ bagian = Rp 500 jt, ..Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari 
harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai 
anak…(An-Nisa:12)  
E mendapat sisanya = Rp 500 jt
 
Maka kesimpulannya, ahli waris yg tersisa masing2 mendapat bagian sbb dan bila 
total harta waris yg ditinggalkan Rp 4M:
Suami B = ½ x {7/40 + 1/5 x 5/40 + 1/8 (14/40+2/5x5/40)}= 10/80 bagian atau Rp 
500 jt
Istri C = 1/8 x {14/40 + 2/5 x 5/40 + 2/8 (14/40+2/5x5/40)}= 5/80 bagian atau 
Rp 250 jt
Istri D = 1/8 x {14/40 + 2/5 x 5/40} = 4/80 bagian = Rp 200 jt
E (Anak C) = 7/8 x {14/40 + 2/5 x 5/40 + 2/8 (14/40+2/5x5/40)} + sisa harta 
waris B = 45/80 bagian atau Rp 2.25M
F (Anak D) = ½ {14/40 + 2/5 x 5/40} = 16/80 bagian atau Rp 800 jt
 
سبحن الله! ما أعدل قسم الله
والله أعلم بالصواب
 

--- On Fri, 10/7/11, ari_ham...@yahoo.com <ari_ham...@yahoo.com> wrote:


>From: ari_ham...@yahoo.com <ari_ham...@yahoo.com>
>Subject: Re: [assunnah] Tanya ttg hak waris
>To: assunnah@yahoogroups.com
>Date: Friday, October 7, 2011, 11:56 AM
>
>
>Urutan meninggal keluarga besar A adalah sebagai berikut :
>1. A meninggal pada tahun 1959, meninggalkan istri dan ketiga anaknya dan saat 
>itu belum mempunyai cucu.
>2. Istrinya A meninggal pada tahun 1979, meninggalkan ketiga anaknya dan 2 
>cucunya (E dan F).
>3. Anak A yang ketiga (D) meninggal lebih dulu pada tahun 1999, meninggalkan 2 
>kakak (B dan C), istri dan 1 anak perempuan (F).
>4. Anak A yang kedua (C) meninggal pada tahun 2001, meninggalkan 1 kakak 
>perempuan (B), istri dan 1 anak laki-laki (E) tapi saat itu belum mempunyai 
>cucu (G).
>5. Anak A yang pertama (B) meninggal pada tahun 2010, meninggalkan suami.
>Jadi saat ini yang masih hidup dari keluarga A adalah sebagai berikut :
>1. Suami dari anak pertama A
>2. Istri dari anak kedua A
>3. Istri dari anak ketiga A
>4. Cucu laki-laki A, yaitu E.
>5. Cucu perempuan A, yaitu F.
>6. Dan cicit perempuan A dari cucu laki-laki A, yaitu G.
>Bagaimana
 pembagian atas harta pusaka / waris  A?
>Barakallah fiik wa jazakumullah khairan.
>Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
>-----Original Message-----
>From: Mohamad Sidiqi <mohamad.sid...@yahoo.com>
>Date: Fri, 7 Oct 2011 08:52:50
>To: <assunnah@yahoogroups.com>
>Cc: <ari_ham...@yahoo.com>
>Subject: Re: [assunnah] Tanya ttg hak waris
>
>pembagian harta waris sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah wasiat dan 
>hutang hutang dibayarkan, bila ditunda-tunda pembagiannya akan lebih rumit 
>apalagi kalau keluarga inti A yg masih hidup (cucu2nya) keburu
 meninggal
> 
>kasus ini dalam ilmu faraidh biasa dikenal dg pembagian harta pusaka dan 
>pembagiannya harus dimulai (dianggap) bahwa istri dan ketiga anak A masih 
>hidup dan seterusnya ke bawah sampai ahli waris yg tersisa saat ini
> 
>namun disini masih diperlukan informasi yg lebih detail lagi mengenai urutan 
>meninggalnya istri dan ketiga anak A dan siapa saja yg ditinggalkan, cth:
> 
>- ketika istri A meninggal apakah ortunya masih hidup? dan apakah si istri ini 
>meninggal lebih dulu dr anak2nya, atau sebaliknya?
>- Fulanah (B) apakah meninggal lebih dulu dr ibunya dan saudara laki2nya atau 
>urutan keberapa? ini yg paling penting karena cuma fulanah yg tidak punya anak
>- C, urutan keberapa meninggalnya dan siapa sj yg ditinggalkan?
>- D, urutan keberapa meninggalnya dan siapa sj yg ditinggalkan?
>- E & F, kapan mereka lahir?
> 
>akan lebih baik kalau runtutan kematian dan
 kelahiran disebutkan disebutkan tanggal dan tahunnya
>
>--- On Thu, 10/6/11, ari_ham...@yahoo.com <ari_ham...@yahoo.com> wrote:
>
>
>From: ari_ham...@yahoo.com <ari_ham...@yahoo.com>
>Subject: Re: [assunnah] Tanya ttg hak waris
>To: assunnah@yahoogroups.com
>Date: Thursday, October 6, 2011, 1:47 PM
>
>
>Afwan, ketika A
 meninggal, orang tuanya sudah meninggal. Istri dan ketiga anaknya masih hidup. 
Tetapi saat ini, istri dan ketiga anaknya sudah meninggal. Dan pembagian hak 
waris dilakukan sekarang. Ana juga mungkin masih sangat minim ilmu mengenai 
agama yang haq ini, juga bertanya, apakah diperbolehkan pembagian hak waris 
dilakukan sekarang, karena waktu istri dan ketiga anaknya A masih hidup, belum 
ada pembagian hak waris atau harus diperhitungkan atau dibagikan saat istri dan 
ketiga anaknya A masih hidup? Jika benar, perhitungannya juga bagaimana? 
Syukron.
>Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
>-----Original Message-----
>From: Mohamad Sidiqi <mohamad.sid...@yahoo.com>
>Date: Thu, 6 Oct 2011 17:41:36
>To: <assunnah@yahoogroups.com>
>Subject: Re: [assunnah] Tanya ttg hak waris
>
>
>Ketika kakek (A) meninggal apakah skenarionya seperti ini?
>atau ketika A meninggal, istri, anak2 dan orang tuanya masih hidup
>
>--- On Thu, 10/6/11, ari_ham...@yahoo.com <ari_ham...@yahoo.com> wrote:
>
>
>From: ari_ham...@yahoo.com <ari_ham...@yahoo.com>
>Subject: [assunnah] Tanya ttg hak waris
>To: assunnah@yahoogroups.com
>Date: Thursday, October 6, 2011, 1:55 AM
>
>
>Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
>
>Ana bermaksud membantu teman yang mempunyai masalah dengan hak waris harta 
>peninggalan kakek di keluarganya.
>Begini silsilah keluarganya :
>Kakek, si fulan (A) yang mempunyai harta sudah meninggal. Istrinya juga sudah 
>meninggal. Ayah, ibu, kakek, nenek (terus keatas) dan famili lainnya sudah 
>meninggal. Si fulan (A) mempunyai 3 anak, sebut saja anak yang pertama si 
>Fulanah (B) sudah meninggal, mempunyai suami masih hidup dan tidak mempunyai 
>anak. Anak yang kedua si Fulan (C), sudah meninggal, mempunyai istri masih 
>hidup, dan 1 orang anak laki-laki (E) masih hidup. Anak yang ketiga si fulan 
>(D), sudah meninggal, mempunyai istri masih hidup dan 1 orang anak perempuan 
>(F) masih hidup. Anak laki-laki
 (E) dari si fulan (C), mempunyai 1 anak perempuan (belum baligh) (G) dan anak 
perempuan (F) dari si fulan (D) belum berkeluarga tapi sudah baligh.
>Dengan kondisi silsilah keluarga seperi ini bagaimana mengenai pembagian hak 
>waris harta peninggalan si fulan (A) ?
>Syukron.
>Barakallahu fiikum wa jazakumullah khairan.
>Powered by Telkomsel BlackBerry®
 

Kirim email ke