Assalamualaiykum...
Sedikit tanggapan, maaf jika tidak berkenan..
Pada artikel tersebut telah dijelaskan sebab-sebabnya mengapa transaksi 
talangan haji termasuk riba... Apabila MUI menghalalkan, maka kita harus tahu 
dasar-dasar penghalalannya.
Setelah memahami dalil-dalil dari sisi yang mengharamkan dan yang menghalalkan, 
biarkan iman (bukan hawa nafsu) kita yang menentukan apakah transaksi tersebut 
halal atau haram, apakah akan melanjutkan transaksi tersebut atau menghentikan.

Bagaimana kami yang keuangannya terbatas tapi ingin berhaji ? 
Seorang muslim yang imannya baik pasti ingin(niat) berhaji, semoga Allah 
memberikan pahala atas keinginan tersebut, dan semoga Allah memudahkan dalam 
merealisasikannya.
Apabila sampai saat ini belum terrealisasi karena ketidakmampuan kita maka 
Allah tidak mewajibkan haji pada diri kita.. Adapun memaksakan diri dengan 
menempuh jalan yang menurut kita masih syubhat (halal atau haram) sebaiknya 
dipikirkan kembali. 

Mungkin dengan jalan tersebut (talangan haji), keinginan kita untuk berangkat 
haji bisa terpuaskan...tetapi Ridho Allah lebih penting dari pada kepuasan 
hati..  
Bisakah kita dapatka ridho Allah, jika pada saat kita mejalankan 
perintah-Nya(ibadah haji) dilakukan dengan jalan menerjang larangan-Nya 
(meninggalkan riba)..
Jangan sampai niat yang baik ditempuh dengan jalan yang kurang baik.

Wallahu a’lam.
Wassalamu'alaiykum,

ARTI KEMAMPUAN MELAKSANAKAN HAJI

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daiman Lil Ifta
http://almanhaj.or.id/content/472/slash/0


Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah yang dimaksudkan kemampuan 
melaksanakan haji ? Apakah pahala haji yang terbesar ketika pergi ke Mekkah 
ataukah setelah kembali darinya ? Dan apakah pahala haji di sisi Allah lebih 
besar jika dia kembali dari Mekkah menuju tanah airnya ?

Jawaban
Arti kemampuan dalam haji adalah sehat badan, ada kendaraan sampai ke Masjidil 
Haram, baik dengan kapal terbang, mobil, binatang atau ongkos membayar 
kendaraan sesuai keadaan. Juga memiliki bekal yang cukup selama perjalanan 
sejak pergi sampai pulang. Dan perbekalan itu harus merupakan kelebihan dari 
nafkah orang-orang yang menjadi tanggungannya sampai dia kembali dari haji. Dan 
jika yang haji atau umrah seorang perempuan maka harus bersama suami atau 
mahramnya selama dalam bepergian untuk haji dan umrah.

Adapun pahala haji maka tergantung kadar keikhlasan orang karena Allah, 
ketekunan melaksanakan manasik, menjauhi hal-hal yang menafikan kesempurnaan 
haji, dalam mencurahkan harta dan tenaga, baik dia kembali, mukim, atau 
meninggal sebelum merampungkan haji ataupun setelahnya. Allah adalah yang 
mengetahui kondisi seseorang dan akan memberikan balasannya.

Sedang kewajiban setiap mukallaf adalah beramal dengan tekun dan memperhatikan 
amalnya dalam kesesuaiannya dengan syari'at Islam lahir dan batin seakan dia 
melihat Allah. Sebab meskipun dia tidak dapat melihat-Nya tapi Allah selalu 
melihat dia dan memperhatikan setiap gerak hati dan langkah fisiknya. Maka 
janganlah seseorang mencari-cari apa yang menjadi hak Allah. Sebab Allah Maha 
Penyayang kepada hamba-hamba-Nya, melipatgandakan pahala kebaikan, mengampuni 
keburukan dan tidak akan menzhalimi siapa pun. Maka hendaklah setiap orang 
memperhatikan dirinya dan membiarkan apa yang menjadi hak Allah. Sesungguhnya 
Allah Maha Bijaksana, Maha Adil, Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.

Dan dalam pertanyaan yag sama, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin 
menjawab sebagai berikut.

Tentang kemampuan dalam haji dijelaskan dalam hadits, yaitu bila seorang 
mendapatkan bekal dan kendaraan. Barangkali yang lebih umum dari itu adalah, 
bahwa orang yang mampu sampai ke Mekkah dengan cara apapun maka dia wajib haji 
dan umrah. Jika dia mampu dengan berjalan dan membawa bekalnya atau mendapatkan 
orang yang membawakan bekalnya maka dia wajib haji. Dan jika seseorang 
mempunyai ongkos transportasi modern seperti kapal laut, kapal udara dan mobil, 
maka dia wajib haji. Dan jika dia mendapatkan bekal dan kendaraan, tapi tidak 
mendapatkan orang yang menjaga harta dan keluarganya, atau tidak mendapatkan 
apa yang dia nafkahkan kepada keluarganya selama dia pergi haji maka dia tidak 
wajib haji karena dia tidak mempunyai kemampuan.

Demikian pula jika di jalan terdapat sesuatu yang menakutkan atau ditakutkan 
seperti perampok, atau diharuskan membayar pajak mahal, atau waktunya tidak 
cukup untuk sampai ke Mekkah, atau tidak mampu naik kendaraan apapun karena 
sakit atau akan mendatangkan mudharat lebih berat, maka kewajiban haji gugur 
darinya dan dia wajib menggantikannya kepada orang lain jika dia mempunyai 
kemampuan harta, dan jika tidak maka tidak wajib haji. Wallahu a'lam.



  ----- Original Message ----- 
  From: giovani vani 
  Sent: Friday, November 18, 2011 7:16 AM

  Lalu bagaimana kalau sudah daftar & sudah berjalan 1 tahun lebih, jujur saya 
sudah daftar & rencana mau menyelesaikan pembayarannya, kami ambil dana 
talangan haji dari bank syariah terkemuka, dasar kami ambil karena sudah ada 
izin & sertifikasi?dari Majelis Ulama, serta daftar tunggu yang lama sehingga 
kami putuskan untuk ikut, jikalau memang tidak boleh lalu bagaimana dengan 
kami2 yang keuangannya terbatas & berkeinginan ingin berangkat haji?dgn 
mengumpulkan uang?sedikit2? lalu bagaimana dengan sertifikasi dari Majelis 
ulama?

  wasalam

  ________________________________
  From: ardi n <winugr...@gmail.com>
  To: assunnah@yahoogroups.com 
  Sent: Thursday, November 17, 2011 3:14 PM
  Subject: [assunnah] Re: >>Dana talangan haji<<

  Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

  Masalah ini sudah pernah dibahas dan dapat dilihat dalam artikel 
http://pengusahamuslim.com/talangan-haji-contoh-nyata-transaksi-riba

  Wa Jazakumulloh Khayr

  --- In assunnah@yahoogroups.com, "Unaisah" <cantotok@...> wrote:
  >
  > Assalamu'alaikum...
  > Mohon pencerahan dr ustadz ato temen temen yg paham dgn masalah ini.
  > Ana mo naik haji dgn istri,namu krna mengingat dana (ana br punya dana Rp 
10 jt) dan daftar tunggu yg lama (10thn),maka ana beranikan utk bln ini ana mo 
daftar haji,tp melalui dana talangan haji yg diadakan oleh Bank Bank yg ada di 
daerah kami,bagaimana menurut pandangan syari'at apabila ana daftar haji 
melalui dana talangan haji tersebut? Jazakumulloh khoiron atas pencerahannya.




------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke