Assalamualaiykum... Sedikit tanggapan, maaf jika tidak berkenan.. Pada artikel tersebut telah dijelaskan sebab-sebabnya mengapa transaksi talangan haji termasuk riba... Apabila MUI menghalalkan, maka kita harus tahu dasar-dasar penghalalannya. Setelah memahami dalil-dalil dari sisi yang mengharamkan dan yang menghalalkan, biarkan iman (bukan hawa nafsu) kita yang menentukan apakah transaksi tersebut halal atau haram, apakah akan melanjutkan transaksi tersebut atau menghentikan.
Bagaimana kami yang keuangannya terbatas tapi ingin berhaji ? Seorang muslim yang imannya baik pasti ingin(niat) berhaji, semoga Allah memberikan pahala atas keinginan tersebut, dan semoga Allah memudahkan dalam merealisasikannya. Apabila sampai saat ini belum terrealisasi karena ketidakmampuan kita maka Allah tidak mewajibkan haji pada diri kita.. Adapun memaksakan diri dengan menempuh jalan yang menurut kita masih syubhat (halal atau haram) sebaiknya dipikirkan kembali. Mungkin dengan jalan tersebut (talangan haji), keinginan kita untuk berangkat haji bisa terpuaskan...tetapi Ridho Allah lebih penting dari pada kepuasan hati.. Bisakah kita dapatka ridho Allah, jika pada saat kita mejalankan perintah-Nya(ibadah haji) dilakukan dengan jalan menerjang larangan-Nya (meninggalkan riba).. Jangan sampai niat yang baik ditempuh dengan jalan yang kurang baik. Wallahu a’lam. Wassalamu'alaiykum, ARTI KEMAMPUAN MELAKSANAKAN HAJI Oleh Al-Lajnah Ad-Daiman Lil Ifta http://almanhaj.or.id/content/472/slash/0 Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah yang dimaksudkan kemampuan melaksanakan haji ? Apakah pahala haji yang terbesar ketika pergi ke Mekkah ataukah setelah kembali darinya ? Dan apakah pahala haji di sisi Allah lebih besar jika dia kembali dari Mekkah menuju tanah airnya ? Jawaban Arti kemampuan dalam haji adalah sehat badan, ada kendaraan sampai ke Masjidil Haram, baik dengan kapal terbang, mobil, binatang atau ongkos membayar kendaraan sesuai keadaan. Juga memiliki bekal yang cukup selama perjalanan sejak pergi sampai pulang. Dan perbekalan itu harus merupakan kelebihan dari nafkah orang-orang yang menjadi tanggungannya sampai dia kembali dari haji. Dan jika yang haji atau umrah seorang perempuan maka harus bersama suami atau mahramnya selama dalam bepergian untuk haji dan umrah. Adapun pahala haji maka tergantung kadar keikhlasan orang karena Allah, ketekunan melaksanakan manasik, menjauhi hal-hal yang menafikan kesempurnaan haji, dalam mencurahkan harta dan tenaga, baik dia kembali, mukim, atau meninggal sebelum merampungkan haji ataupun setelahnya. Allah adalah yang mengetahui kondisi seseorang dan akan memberikan balasannya. Sedang kewajiban setiap mukallaf adalah beramal dengan tekun dan memperhatikan amalnya dalam kesesuaiannya dengan syari'at Islam lahir dan batin seakan dia melihat Allah. Sebab meskipun dia tidak dapat melihat-Nya tapi Allah selalu melihat dia dan memperhatikan setiap gerak hati dan langkah fisiknya. Maka janganlah seseorang mencari-cari apa yang menjadi hak Allah. Sebab Allah Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya, melipatgandakan pahala kebaikan, mengampuni keburukan dan tidak akan menzhalimi siapa pun. Maka hendaklah setiap orang memperhatikan dirinya dan membiarkan apa yang menjadi hak Allah. Sesungguhnya Allah Maha Bijaksana, Maha Adil, Maha Penyantun lagi Maha Penyayang. Dan dalam pertanyaan yag sama, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin menjawab sebagai berikut. Tentang kemampuan dalam haji dijelaskan dalam hadits, yaitu bila seorang mendapatkan bekal dan kendaraan. Barangkali yang lebih umum dari itu adalah, bahwa orang yang mampu sampai ke Mekkah dengan cara apapun maka dia wajib haji dan umrah. Jika dia mampu dengan berjalan dan membawa bekalnya atau mendapatkan orang yang membawakan bekalnya maka dia wajib haji. Dan jika seseorang mempunyai ongkos transportasi modern seperti kapal laut, kapal udara dan mobil, maka dia wajib haji. Dan jika dia mendapatkan bekal dan kendaraan, tapi tidak mendapatkan orang yang menjaga harta dan keluarganya, atau tidak mendapatkan apa yang dia nafkahkan kepada keluarganya selama dia pergi haji maka dia tidak wajib haji karena dia tidak mempunyai kemampuan. Demikian pula jika di jalan terdapat sesuatu yang menakutkan atau ditakutkan seperti perampok, atau diharuskan membayar pajak mahal, atau waktunya tidak cukup untuk sampai ke Mekkah, atau tidak mampu naik kendaraan apapun karena sakit atau akan mendatangkan mudharat lebih berat, maka kewajiban haji gugur darinya dan dia wajib menggantikannya kepada orang lain jika dia mempunyai kemampuan harta, dan jika tidak maka tidak wajib haji. Wallahu a'lam. ----- Original Message ----- From: giovani vani Sent: Friday, November 18, 2011 7:16 AM Lalu bagaimana kalau sudah daftar & sudah berjalan 1 tahun lebih, jujur saya sudah daftar & rencana mau menyelesaikan pembayarannya, kami ambil dana talangan haji dari bank syariah terkemuka, dasar kami ambil karena sudah ada izin & sertifikasi?dari Majelis Ulama, serta daftar tunggu yang lama sehingga kami putuskan untuk ikut, jikalau memang tidak boleh lalu bagaimana dengan kami2 yang keuangannya terbatas & berkeinginan ingin berangkat haji?dgn mengumpulkan uang?sedikit2? lalu bagaimana dengan sertifikasi dari Majelis ulama? wasalam ________________________________ From: ardi n <winugr...@gmail.com> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Thursday, November 17, 2011 3:14 PM Subject: [assunnah] Re: >>Dana talangan haji<< Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh Masalah ini sudah pernah dibahas dan dapat dilihat dalam artikel http://pengusahamuslim.com/talangan-haji-contoh-nyata-transaksi-riba Wa Jazakumulloh Khayr --- In assunnah@yahoogroups.com, "Unaisah" <cantotok@...> wrote: > > Assalamu'alaikum... > Mohon pencerahan dr ustadz ato temen temen yg paham dgn masalah ini. > Ana mo naik haji dgn istri,namu krna mengingat dana (ana br punya dana Rp 10 jt) dan daftar tunggu yg lama (10thn),maka ana beranikan utk bln ini ana mo daftar haji,tp melalui dana talangan haji yg diadakan oleh Bank Bank yg ada di daerah kami,bagaimana menurut pandangan syari'at apabila ana daftar haji melalui dana talangan haji tersebut? Jazakumulloh khoiron atas pencerahannya. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/