Ana coba langsung saja ke contoh kasus ana, pada waktu itu jumlah tabungan 
haji kami sekitar 25 jt, jadi ana pecah jadi 2 untuk ana sama istri ana, selang 
beberapa bulan istri ana dapat informasi bahwa pada bank syariah itu ada 
program dana talangan haji, lalu kami coba untuk menanyakan tentang program 
tersebut, mereka bilang dana kami cukup untuk program tersebut, jadi...untuk 
supaya dapat nomor kuota haji kita harus melunaskan minimal 20 jt/org, 
sedangkan kami cuma ada 12,5 jt/org, sisa kekurangannya 7,5jt untuk dapat nomor 
kuota haji, jadi yang mereka (pihak bank syariah tersebut) berikan adalah 
menalangi dana hanya untuk mendapatkan nomor kuota haji, tetapi mereka ada fee 
dgn nama fee ujrah, lalu kami tanyakan apakah ini riba? mereka bilang tidak. 
seperti yang ana sampaikan sebelumnya.
nah yang ana tanyakan 
1.apakah ini masih termasuk dalam praktek riba? karena pihak bank tidak 
menalang 100% dana haji, hanya sampai batas dana untuk mendapatkan nomor kuota 
saja.
2.Tentang fee ujrah tersebut batasan-batasannya apa saja di tinjau dari hukum 
syariah
3.Kita ambil kondisi terburuk Jika memang riba, seperti saudara indra 
utarakan Bagaimanakah jika kita membatalkan perjanjian tersebut? ditinjau dari 
hukum syariah juga, & jika kita batalkan perjanjiannya apakah kami berhak 
meminta kembali fee ujrah tersebut? karena kami secara tidak langsung tidak 
lagi memakai jasa bank tersebut.
4.Bagaimana dengan Nomor kuota yang sudah kami dapatkan tersebut?
sebenarnya ana juga sudah kirim email melalui millist ini untuk menanyakan 
adakah kawan2 yang mengetahui email ustadz2 & orang yang ahli dalam masalah ini 
agar ana bisa bertanya langsung karena ini penting untuk bahan pertimbangan ana 
bersama keluarga apakah kami akan melanjutkan perjanjian ini ataukah kami 
batalkan.
 
catatan : kawan2 millist juga bisa menforwardkan email saya ini kepada ustadz2 
& mereka2 yang ahli dalam hal ini, & mohon di forward ya ke japri ana kalo 
dapat jawabannya
 
wasalam


________________________________
From: indra <in...@toa-galva.co.id>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, November 21, 2011 3:08 PM
Subject: Re: [assunnah] >>Dana talangan haji<<


 

Menambahkan sedikit tanggapan...
Tidak ada setitikpun dalam hati untuk menuduh atau mengatakan ulama MUI 
melegalkan riba..
Apabila ada Fatwa MUI yang menghalalkan transaksi talangan haji dan ada fatwa 
ulama lainnya yang mengharamkan, maka itu adalah perbedaan ilmiah.
Hal tersebut bisa saja terjadi, diantara sebabnya adalah perbedaan kadar 
pemahaman tentang realita transaksi tersebut.
Yang bisa kita lakukan jika ada perbedaan seperti ini adalah sebisa mungkin 
meneliti mana yang lebih sesuai dengan nash nash Al-Quran dan Sunnah dengan 
pemahaman yang shahih.
 
Tentang apakah fee ujrah riba atau tidak, tentu rekan-rekan lebih memahami 
bahwa setiap utang-piutang yang mendatangkan keuntungan adalah riba. Kecuali 
pemberian tersebut tidak ditentukan diawal (tidak direncanakan).
Misal : bank memberikan talangan (pinaman) haji sebesar 25 jt, setelah lunas 
kita berikan tambahan seikhlas kita kepada bank sebagai ucapan terima kasih, 
maka tambahan ini bukan riba. Tapi jika dibuat perjanjian untuk pemberian 
tambahan atau tambahan tersebut diminta diawal transaksi maka ini riba..
 
Bagaimana jika telah terikat perjanjian kontrak ?
Sebagai saudara seiman yang hanya bertemu dimilis maka kapasitas kami hanyalah 
memberikan pertimbangan, saran dan saling berbagi pemahaman.. kami tidak 
mendikte, memaksakan atau mengharuskan sesuatu, semua keputusan kembali 
kepribadi masing-masing...
Jika anda telah meyakini transaksi tersebut haram maka berusahalah untuk 
menghentikannya, dan apabila dengan segala upaya ternyata perjanjian tersebut 
tidak bisa dibatalkan maka yang bisa dilakukan hanya bertobat memohon kepada 
Allah agar mengampuni semua dosa dan semoga Allah Ta'ala menerima ibadah haji 
anda..
 
Wallahu a’lam.

 
 
----- Original Message -----
From: giovani vani
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Friday, November 18, 2011 6:54 PM
Subject: Re: [assunnah] >>Dana talangan haji<<
 
Mohon maaf, saya masih bingung nih, lalu bagaimana dengan Legalitas dari 
Majelis ULAMA tersebut?? & bank tersebut Bank Syariah, Kalo memang betul-betul 
termasuk riba bagaimana nasib Ummat islam di indonesia ini jika Ulama saja 
sudah melegalkan Riba.
lalu bagaimana jika kita sudah terikat perjanjian kontrak atau sudah sepakat? 
karena jujur saya sudah ikut & sudah berjalan 1 tahun. Pada saat itu memang 
saya belum tahu sedalam ini, tapi sempat kami (saya& istri saya) tanyakan 
langsung kepada pihak bank tentang dana talangan ini (mereka menyebut fee 
ujrah), apakah ini riba? mereka jawab tidak & ini sudah sesuai dengan hukum 
syariah & sudah ada legalitasnya.
Apakah fee ujrah itu sama dengan riba? bagaimana kalo ditinjau dari sisi hukum 
muamalatnya?
 
wasalam


________________________________
From: indra <in...@toa-galva.co.id>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Friday, November 18, 2011 10:42 AM
Subject: Re: [assunnah] >>Dana talangan haji<<


 
Assalamualaiykum...
Sedikit tanggapan, maaf jika tidak berkenan..
Pada artikel tersebut telah dijelaskan sebab-sebabnya mengapa transaksi 
talangan haji termasuk riba... Apabila MUI menghalalkan, maka kita harus tahu 
dasar-dasar penghalalannya.
Setelah memahami dalil-dalil dari sisi yang mengharamkan dan yang menghalalkan, 
biarkan iman (bukan hawa nafsu) kita yang menentukan apakah transaksi tersebut 
halal atau haram, apakah akan melanjutkan transaksi tersebut atau menghentikan.

Bagaimana kami yang keuangannya terbatas tapi ingin berhaji ?
Seorang muslim yang imannya baik pasti ingin(niat) berhaji, semoga Allah 
memberikan pahala atas keinginan tersebut, dan semoga Allah memudahkan dalam 
merealisasikannya.
Apabila sampai saat ini belum terrealisasi karena ketidakmampuan kita maka 
Allah tidak mewajibkan haji pada diri kita.. Adapun memaksakan diri dengan 
menempuh jalan yang menurut kita masih syubhat (halal atau haram) sebaiknya 
dipikirkan kembali.

Mungkin dengan jalan tersebut (talangan haji), keinginan kita untuk berangkat 
haji bisa terpuaskan...tetapi Ridho Allah lebih penting dari pada kepuasan 
hati..
Bisakah kita dapatka ridho Allah, jika pada saat kita mejalankan 
perintah-Nya(ibadah haji) dilakukan dengan jalan menerjang larangan-Nya 
(meninggalkan riba)..
Jangan sampai niat yang baik ditempuh dengan jalan yang kurang baik.

Wallahu a’lam.
Wassalamu'alaiykum,

ARTI KEMAMPUAN MELAKSANAKAN HAJI

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daiman Lil Ifta
http://almanhaj.or.id/content/472/slash/0

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah yang dimaksudkan kemampuan 
melaksanakan haji ? Apakah pahala haji yang terbesar ketika pergi ke Mekkah 
ataukah setelah kembali darinya ? Dan apakah pahala haji di sisi Allah lebih 
besar jika dia kembali dari Mekkah menuju tanah airnya ?

Jawaban
Arti kemampuan dalam haji adalah sehat badan, ada kendaraan sampai ke Masjidil 
Haram, baik dengan kapal terbang, mobil, binatang atau ongkos membayar 
kendaraan sesuai keadaan. Juga memiliki bekal yang cukup selama perjalanan 
sejak pergi sampai pulang. Dan perbekalan itu harus merupakan kelebihan dari 
nafkah orang-orang yang menjadi tanggungannya sampai dia kembali dari haji. Dan 
jika yang haji atau umrah seorang perempuan maka harus bersama suami atau 
mahramnya selama dalam bepergian untuk haji dan umrah.

Adapun pahala haji maka tergantung kadar keikhlasan orang karena Allah, 
ketekunan melaksanakan manasik, menjauhi hal-hal yang menafikan kesempurnaan 
haji, dalam mencurahkan harta dan tenaga, baik dia kembali, mukim, atau 
meninggal sebelum merampungkan haji ataupun setelahnya. Allah adalah yang 
mengetahui kondisi seseorang dan akan memberikan balasannya.

Sedang kewajiban setiap mukallaf adalah beramal dengan tekun dan memperhatikan 
amalnya dalam kesesuaiannya dengan syari'at Islam lahir dan batin seakan dia 
melihat Allah. Sebab meskipun dia tidak dapat melihat-Nya tapi Allah selalu 
melihat dia dan memperhatikan setiap gerak hati dan langkah fisiknya. Maka 
janganlah seseorang mencari-cari apa yang menjadi hak Allah. Sebab Allah Maha 
Penyayang kepada hamba-hamba-Nya, melipatgandakan pahala kebaikan, mengampuni 
keburukan dan tidak akan menzhalimi siapa pun. Maka hendaklah setiap orang 
memperhatikan dirinya dan membiarkan apa yang menjadi hak Allah. Sesungguhnya 
Allah Maha Bijaksana, Maha Adil, Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.

Dan dalam pertanyaan yag sama, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin 
menjawab sebagai berikut.

Tentang kemampuan dalam haji dijelaskan dalam hadits, yaitu bila seorang 
mendapatkan bekal dan kendaraan. Barangkali yang lebih umum dari itu adalah, 
bahwa orang yang mampu sampai ke Mekkah dengan cara apapun maka dia wajib haji 
dan umrah. Jika dia mampu dengan berjalan dan membawa bekalnya atau mendapatkan 
orang yang membawakan bekalnya maka dia wajib haji. Dan jika seseorang 
mempunyai ongkos transportasi modern seperti kapal laut, kapal udara dan mobil, 
maka dia wajib haji. Dan jika dia mendapatkan bekal dan kendaraan, tapi tidak 
mendapatkan orang yang menjaga harta dan keluarganya, atau tidak mendapatkan 
apa yang dia nafkahkan kepada keluarganya selama dia pergi haji maka dia tidak 
wajib haji karena dia tidak mempunyai kemampuan.

Demikian pula jika di jalan terdapat sesuatu yang menakutkan atau ditakutkan 
seperti perampok, atau diharuskan membayar pajak mahal, atau waktunya tidak 
cukup untuk sampai ke Mekkah, atau tidak mampu naik kendaraan apapun karena 
sakit atau akan mendatangkan mudharat lebih berat, maka kewajiban haji gugur 
darinya dan dia wajib menggantikannya kepada orang lain jika dia mempunyai 
kemampuan harta, dan jika tidak maka tidak wajib haji. Wallahu a'lam.

----- Original Message -----
From: giovani vani
Sent: Friday, November 18, 2011 7:16 AM

Lalu bagaimana kalau sudah daftar & sudah berjalan 1 tahun lebih, jujur saya 
sudah daftar & rencana mau menyelesaikan pembayarannya, kami ambil dana 
talangan haji dari bank syariah terkemuka, dasar kami ambil karena sudah ada 
izin & sertifikasi?dari Majelis Ulama, serta daftar tunggu yang lama sehingga 
kami putuskan untuk ikut, jikalau memang tidak boleh lalu bagaimana dengan 
kami2 yang keuangannya terbatas & berkeinginan ingin berangkat haji?dgn 
mengumpulkan uang?sedikit2? lalu bagaimana dengan sertifikasi dari Majelis 
ulama?

wasalam

________________________________
From: ardi n <winugr...@gmail.com>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, November 17, 2011 3:14 PM
Subject: [assunnah] Re: >>Dana talangan haji<<

Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Masalah ini sudah pernah dibahas dan dapat dilihat dalam artikel 
http://pengusahamuslim.com/talangan-haji-contoh-nyata-transaksi-riba

Wa Jazakumulloh Khayr

--- In assunnah@yahoogroups.com, "Unaisah" <cantotok@...> wrote:
>
> Assalamu'alaikum...
> Mohon pencerahan dr ustadz ato temen temen yg paham dgn masalah ini.
> Ana mo naik haji dgn istri,namu krna mengingat dana (ana br punya dana Rp 10 
> jt) dan daftar tunggu yg lama (10thn),maka ana beranikan utk bln ini ana mo 
> daftar haji,tp melalui dana talangan haji yg diadakan oleh Bank Bank yg ada 
> di daerah kami,bagaimana menurut pandangan syari'at apabila ana daftar haji 
> melalui dana talangan haji tersebut? Jazakumulloh khoiron atas pencerahannya.


Kirim email ke