Ana coba langsung saja ke contoh kasus ana, pada waktu itu jumlah tabungan haji kami sekitar 25 jt, jadi ana pecah jadi 2 untuk ana sama istri ana, selang beberapa bulan istri ana dapat informasi bahwa pada bank syariah itu ada program dana talangan haji, lalu kami coba untuk menanyakan tentang program tersebut, mereka bilang dana kami cukup untuk program tersebut, jadi...untuk supaya dapat nomor kuota haji kita harus melunaskan minimal 20 jt/org, sedangkan kami cuma ada 12,5 jt/org, sisa kekurangannya 7,5jt untuk dapat nomor kuota haji, jadi yang mereka (pihak bank syariah tersebut) berikan adalah menalangi dana hanya untuk mendapatkan nomor kuota haji, tetapi mereka ada fee dgn nama fee ujrah, lalu kami tanyakan apakah ini riba? mereka bilang tidak. seperti yang ana sampaikan sebelumnya. nah yang ana tanyakan 1.apakah ini masih termasuk dalam praktek riba? karena pihak bank tidak menalang 100% dana haji, hanya sampai batas dana untuk mendapatkan nomor kuota saja. 2.Tentang fee ujrah tersebut batasan-batasannya apa saja di tinjau dari hukum syariah 3.Kita ambil kondisi terburuk Jika memang riba, seperti saudara indra utarakan Bagaimanakah jika kita membatalkan perjanjian tersebut? ditinjau dari hukum syariah juga, & jika kita batalkan perjanjiannya apakah kami berhak meminta kembali fee ujrah tersebut? karena kami secara tidak langsung tidak lagi memakai jasa bank tersebut. 4.Bagaimana dengan Nomor kuota yang sudah kami dapatkan tersebut? sebenarnya ana juga sudah kirim email melalui millist ini untuk menanyakan adakah kawan2 yang mengetahui email ustadz2 & orang yang ahli dalam masalah ini agar ana bisa bertanya langsung karena ini penting untuk bahan pertimbangan ana bersama keluarga apakah kami akan melanjutkan perjanjian ini ataukah kami batalkan. catatan : kawan2 millist juga bisa menforwardkan email saya ini kepada ustadz2 & mereka2 yang ahli dalam hal ini, & mohon di forward ya ke japri ana kalo dapat jawabannya wasalam
________________________________ From: indra <in...@toa-galva.co.id> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, November 21, 2011 3:08 PM Subject: Re: [assunnah] >>Dana talangan haji<< Menambahkan sedikit tanggapan... Tidak ada setitikpun dalam hati untuk menuduh atau mengatakan ulama MUI melegalkan riba.. Apabila ada Fatwa MUI yang menghalalkan transaksi talangan haji dan ada fatwa ulama lainnya yang mengharamkan, maka itu adalah perbedaan ilmiah. Hal tersebut bisa saja terjadi, diantara sebabnya adalah perbedaan kadar pemahaman tentang realita transaksi tersebut. Yang bisa kita lakukan jika ada perbedaan seperti ini adalah sebisa mungkin meneliti mana yang lebih sesuai dengan nash nash Al-Quran dan Sunnah dengan pemahaman yang shahih. Tentang apakah fee ujrah riba atau tidak, tentu rekan-rekan lebih memahami bahwa setiap utang-piutang yang mendatangkan keuntungan adalah riba. Kecuali pemberian tersebut tidak ditentukan diawal (tidak direncanakan). Misal : bank memberikan talangan (pinaman) haji sebesar 25 jt, setelah lunas kita berikan tambahan seikhlas kita kepada bank sebagai ucapan terima kasih, maka tambahan ini bukan riba. Tapi jika dibuat perjanjian untuk pemberian tambahan atau tambahan tersebut diminta diawal transaksi maka ini riba.. Bagaimana jika telah terikat perjanjian kontrak ? Sebagai saudara seiman yang hanya bertemu dimilis maka kapasitas kami hanyalah memberikan pertimbangan, saran dan saling berbagi pemahaman.. kami tidak mendikte, memaksakan atau mengharuskan sesuatu, semua keputusan kembali kepribadi masing-masing... Jika anda telah meyakini transaksi tersebut haram maka berusahalah untuk menghentikannya, dan apabila dengan segala upaya ternyata perjanjian tersebut tidak bisa dibatalkan maka yang bisa dilakukan hanya bertobat memohon kepada Allah agar mengampuni semua dosa dan semoga Allah Ta'ala menerima ibadah haji anda.. Wallahu a’lam. ----- Original Message ----- From: giovani vani To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Friday, November 18, 2011 6:54 PM Subject: Re: [assunnah] >>Dana talangan haji<< Mohon maaf, saya masih bingung nih, lalu bagaimana dengan Legalitas dari Majelis ULAMA tersebut?? & bank tersebut Bank Syariah, Kalo memang betul-betul termasuk riba bagaimana nasib Ummat islam di indonesia ini jika Ulama saja sudah melegalkan Riba. lalu bagaimana jika kita sudah terikat perjanjian kontrak atau sudah sepakat? karena jujur saya sudah ikut & sudah berjalan 1 tahun. Pada saat itu memang saya belum tahu sedalam ini, tapi sempat kami (saya& istri saya) tanyakan langsung kepada pihak bank tentang dana talangan ini (mereka menyebut fee ujrah), apakah ini riba? mereka jawab tidak & ini sudah sesuai dengan hukum syariah & sudah ada legalitasnya. Apakah fee ujrah itu sama dengan riba? bagaimana kalo ditinjau dari sisi hukum muamalatnya? wasalam ________________________________ From: indra <in...@toa-galva.co.id> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Friday, November 18, 2011 10:42 AM Subject: Re: [assunnah] >>Dana talangan haji<< Assalamualaiykum... Sedikit tanggapan, maaf jika tidak berkenan.. Pada artikel tersebut telah dijelaskan sebab-sebabnya mengapa transaksi talangan haji termasuk riba... Apabila MUI menghalalkan, maka kita harus tahu dasar-dasar penghalalannya. Setelah memahami dalil-dalil dari sisi yang mengharamkan dan yang menghalalkan, biarkan iman (bukan hawa nafsu) kita yang menentukan apakah transaksi tersebut halal atau haram, apakah akan melanjutkan transaksi tersebut atau menghentikan. Bagaimana kami yang keuangannya terbatas tapi ingin berhaji ? Seorang muslim yang imannya baik pasti ingin(niat) berhaji, semoga Allah memberikan pahala atas keinginan tersebut, dan semoga Allah memudahkan dalam merealisasikannya. Apabila sampai saat ini belum terrealisasi karena ketidakmampuan kita maka Allah tidak mewajibkan haji pada diri kita.. Adapun memaksakan diri dengan menempuh jalan yang menurut kita masih syubhat (halal atau haram) sebaiknya dipikirkan kembali. Mungkin dengan jalan tersebut (talangan haji), keinginan kita untuk berangkat haji bisa terpuaskan...tetapi Ridho Allah lebih penting dari pada kepuasan hati.. Bisakah kita dapatka ridho Allah, jika pada saat kita mejalankan perintah-Nya(ibadah haji) dilakukan dengan jalan menerjang larangan-Nya (meninggalkan riba).. Jangan sampai niat yang baik ditempuh dengan jalan yang kurang baik. Wallahu a’lam. Wassalamu'alaiykum, ARTI KEMAMPUAN MELAKSANAKAN HAJI Oleh Al-Lajnah Ad-Daiman Lil Ifta http://almanhaj.or.id/content/472/slash/0 Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah yang dimaksudkan kemampuan melaksanakan haji ? Apakah pahala haji yang terbesar ketika pergi ke Mekkah ataukah setelah kembali darinya ? Dan apakah pahala haji di sisi Allah lebih besar jika dia kembali dari Mekkah menuju tanah airnya ? Jawaban Arti kemampuan dalam haji adalah sehat badan, ada kendaraan sampai ke Masjidil Haram, baik dengan kapal terbang, mobil, binatang atau ongkos membayar kendaraan sesuai keadaan. Juga memiliki bekal yang cukup selama perjalanan sejak pergi sampai pulang. Dan perbekalan itu harus merupakan kelebihan dari nafkah orang-orang yang menjadi tanggungannya sampai dia kembali dari haji. Dan jika yang haji atau umrah seorang perempuan maka harus bersama suami atau mahramnya selama dalam bepergian untuk haji dan umrah. Adapun pahala haji maka tergantung kadar keikhlasan orang karena Allah, ketekunan melaksanakan manasik, menjauhi hal-hal yang menafikan kesempurnaan haji, dalam mencurahkan harta dan tenaga, baik dia kembali, mukim, atau meninggal sebelum merampungkan haji ataupun setelahnya. Allah adalah yang mengetahui kondisi seseorang dan akan memberikan balasannya. Sedang kewajiban setiap mukallaf adalah beramal dengan tekun dan memperhatikan amalnya dalam kesesuaiannya dengan syari'at Islam lahir dan batin seakan dia melihat Allah. Sebab meskipun dia tidak dapat melihat-Nya tapi Allah selalu melihat dia dan memperhatikan setiap gerak hati dan langkah fisiknya. Maka janganlah seseorang mencari-cari apa yang menjadi hak Allah. Sebab Allah Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya, melipatgandakan pahala kebaikan, mengampuni keburukan dan tidak akan menzhalimi siapa pun. Maka hendaklah setiap orang memperhatikan dirinya dan membiarkan apa yang menjadi hak Allah. Sesungguhnya Allah Maha Bijaksana, Maha Adil, Maha Penyantun lagi Maha Penyayang. Dan dalam pertanyaan yag sama, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin menjawab sebagai berikut. Tentang kemampuan dalam haji dijelaskan dalam hadits, yaitu bila seorang mendapatkan bekal dan kendaraan. Barangkali yang lebih umum dari itu adalah, bahwa orang yang mampu sampai ke Mekkah dengan cara apapun maka dia wajib haji dan umrah. Jika dia mampu dengan berjalan dan membawa bekalnya atau mendapatkan orang yang membawakan bekalnya maka dia wajib haji. Dan jika seseorang mempunyai ongkos transportasi modern seperti kapal laut, kapal udara dan mobil, maka dia wajib haji. Dan jika dia mendapatkan bekal dan kendaraan, tapi tidak mendapatkan orang yang menjaga harta dan keluarganya, atau tidak mendapatkan apa yang dia nafkahkan kepada keluarganya selama dia pergi haji maka dia tidak wajib haji karena dia tidak mempunyai kemampuan. Demikian pula jika di jalan terdapat sesuatu yang menakutkan atau ditakutkan seperti perampok, atau diharuskan membayar pajak mahal, atau waktunya tidak cukup untuk sampai ke Mekkah, atau tidak mampu naik kendaraan apapun karena sakit atau akan mendatangkan mudharat lebih berat, maka kewajiban haji gugur darinya dan dia wajib menggantikannya kepada orang lain jika dia mempunyai kemampuan harta, dan jika tidak maka tidak wajib haji. Wallahu a'lam. ----- Original Message ----- From: giovani vani Sent: Friday, November 18, 2011 7:16 AM Lalu bagaimana kalau sudah daftar & sudah berjalan 1 tahun lebih, jujur saya sudah daftar & rencana mau menyelesaikan pembayarannya, kami ambil dana talangan haji dari bank syariah terkemuka, dasar kami ambil karena sudah ada izin & sertifikasi?dari Majelis Ulama, serta daftar tunggu yang lama sehingga kami putuskan untuk ikut, jikalau memang tidak boleh lalu bagaimana dengan kami2 yang keuangannya terbatas & berkeinginan ingin berangkat haji?dgn mengumpulkan uang?sedikit2? lalu bagaimana dengan sertifikasi dari Majelis ulama? wasalam ________________________________ From: ardi n <winugr...@gmail.com> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Thursday, November 17, 2011 3:14 PM Subject: [assunnah] Re: >>Dana talangan haji<< Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh Masalah ini sudah pernah dibahas dan dapat dilihat dalam artikel http://pengusahamuslim.com/talangan-haji-contoh-nyata-transaksi-riba Wa Jazakumulloh Khayr --- In assunnah@yahoogroups.com, "Unaisah" <cantotok@...> wrote: > > Assalamu'alaikum... > Mohon pencerahan dr ustadz ato temen temen yg paham dgn masalah ini. > Ana mo naik haji dgn istri,namu krna mengingat dana (ana br punya dana Rp 10 > jt) dan daftar tunggu yg lama (10thn),maka ana beranikan utk bln ini ana mo > daftar haji,tp melalui dana talangan haji yg diadakan oleh Bank Bank yg ada > di daerah kami,bagaimana menurut pandangan syari'at apabila ana daftar haji > melalui dana talangan haji tersebut? Jazakumulloh khoiron atas pencerahannya.