From: agusmury...@yahoo.com
Date: Fri, 25 Nov 2011 18:15:42 +0800
Assalamu alaikum
Maaf sebelumnya, mohon pencerahannya.
Adik saya perempuan, membolehkan safarnya perempuan tanpa mahram jika tidak 
lebih satu hari satu malam, dengan berdasarkan hadits yang ketiga (dibawah) 
Mohon penjelasannya untuk pribadi saya saja karena keterbatasan ilmu saya bila 
harus menerangkan. Dan bagaimana cara mengkompromikan pemahan ke tiga hadits 
tsb.
________

3. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata: Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ 
مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ 

"Tidak halal (boleh) bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari 
akhir safar sejauh sehari semalam (perjalanan) dengan tanpa mahram (yang 
menyertainya)". [HSR. Imam Bukhari (Fathul Baari II/566), Muslim (hal. 487) dan 
Ahmad II/437; 445; 493; dan 506]

Syukron
Abu Umar
>>>>>>>>

Persangkaan bahwa larangan tersebut berlaku hanya untuk bersafar sejauh tiga 
hari perjalanan atau lebih (hari yang paling banyak dalam hadits-hadits yang 
melarang). Adapun jika satu hari maka tidak termasuk dalam larangan, karena 
banyaknya riwayat-riwayat tersebut seolah-oleh riwayat yang paling banyak 
(yakni tiga hari) menghapuskan hukum riwayat yang sedikit (satu hari).

JAWABAN ATAS PERMASALAHAN INI ADALAH SEBAGAI BERIKUT (WABILLAHI TAUFIQ)
Sebagian ahlul ilmi berkata: “Sesungguhnya perbedaan lafazh-lafazh ini karena 
berbedanya orang-orang yang bertanya dan berbedanya tempat. Larangan safar 
(wanita tanpa mahram) sejauh tiga hari perjalanan bukanlah penjelasan tentang 
bolehnya safar (wanita tanpa mahram) sejauh sehari semalam perjalanan, dan satu 
bariid (kurang-lebih 12 mil)”.

Imam An-Naway rahimahullah berkata menukil perkataan Al-Baihaqy: “Seolah-olah 
beliau ditanya tentang seorang wanita yang safar tanpa disertai mahram sejauh 
tiga hari tiga malam perjalanan, maka beliau bersabda: “Tidak boleh”. Juga 
beliau ditanya tentang seorang wanita yang safar tanpa disertai mahram sejauh 
dua hari dua malam perjalanan, maka beliau bersabda: “Tidak boleh”. Dan beliau 
ditanya tentang safarnya tanpa disertai mahram sejauh satu hari satu malam 
perjalanan, maka beliau bersabda: “Tidak boleh”. Demikian juga dengan satu 
bariid . Kemudian setiap mereka menyampaikan apa yang mereka dengar, Adapun 
lafazh yang berbeda-beda yang datang dari satu perawi, maka kemungkinan perawi 
tersebut mendengarnya dari beberapa tempat lalu dia meriwayatkan sesekali yang 
ini dan lain kali yang itu. Ini semuanya shahih, dan semuanya itu bukan batasan 
minimal tentang apa yang dinamakan safar, dan (dengan hal itu) beliau n tidak 
menghendaki batasan minimal safar.” [Syarhu Muslim IX/103]

Syaikh Muhammad Musa Nashr berkata: “Riwayat-riwayat tersebut menunjukkan 
batasan-batasan maksimal safar adalah tiga hari (perjalanan), dan batasan 
minimalnya adalah satu bariid. Satu bariid menurut para ulama’adalah 4 farsakh, 
satu farsakh adalah tiga mil dan satu mil adalah seribu hasta. Tidak 
tersembunyi lagi tentang dha’ifnya riwayat satu bariid.” [Kasyful Khafa’ ‘An 
Ahkaam Safarin Nisa’, hal. 15]

Imam Nawawy berkata menukil ucapan Imam Baihaqi: “Kesimpulannya setiap yang 
dinamakan safar, maka seorang wanita dilarang mengerjakannya tanpa disertai 
suami atau mahram, sama saja baik sejauh tiga hari, dua hari, satu hari, satu 
bariid atau selainnya, berdasarkan riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu secara 
mutlak dan merupakan riwayat terakhir dari Imam Muslim:

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

"Janganlah seorang wanita safar melainkan disertai oleh mahramnya".

Ini mencakup seluruh apa yang dinamakan safar”. [Syarhu Muslim IX/102]
 
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2848/slash/0





                                          

Kirim email ke