From: agusmury...@yahoo.com Date: Fri, 25 Nov 2011 18:15:42 +0800 Assalamu alaikum Maaf sebelumnya, mohon pencerahannya. Adik saya perempuan, membolehkan safarnya perempuan tanpa mahram jika tidak lebih satu hari satu malam, dengan berdasarkan hadits yang ketiga (dibawah) Mohon penjelasannya untuk pribadi saya saja karena keterbatasan ilmu saya bila harus menerangkan. Dan bagaimana cara mengkompromikan pemahan ke tiga hadits tsb. ________
3. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata: Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ "Tidak halal (boleh) bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir safar sejauh sehari semalam (perjalanan) dengan tanpa mahram (yang menyertainya)". [HSR. Imam Bukhari (Fathul Baari II/566), Muslim (hal. 487) dan Ahmad II/437; 445; 493; dan 506] Syukron Abu Umar >>>>>>>> Persangkaan bahwa larangan tersebut berlaku hanya untuk bersafar sejauh tiga hari perjalanan atau lebih (hari yang paling banyak dalam hadits-hadits yang melarang). Adapun jika satu hari maka tidak termasuk dalam larangan, karena banyaknya riwayat-riwayat tersebut seolah-oleh riwayat yang paling banyak (yakni tiga hari) menghapuskan hukum riwayat yang sedikit (satu hari). JAWABAN ATAS PERMASALAHAN INI ADALAH SEBAGAI BERIKUT (WABILLAHI TAUFIQ) Sebagian ahlul ilmi berkata: “Sesungguhnya perbedaan lafazh-lafazh ini karena berbedanya orang-orang yang bertanya dan berbedanya tempat. Larangan safar (wanita tanpa mahram) sejauh tiga hari perjalanan bukanlah penjelasan tentang bolehnya safar (wanita tanpa mahram) sejauh sehari semalam perjalanan, dan satu bariid (kurang-lebih 12 mil)”. Imam An-Naway rahimahullah berkata menukil perkataan Al-Baihaqy: “Seolah-olah beliau ditanya tentang seorang wanita yang safar tanpa disertai mahram sejauh tiga hari tiga malam perjalanan, maka beliau bersabda: “Tidak boleh”. Juga beliau ditanya tentang seorang wanita yang safar tanpa disertai mahram sejauh dua hari dua malam perjalanan, maka beliau bersabda: “Tidak boleh”. Dan beliau ditanya tentang safarnya tanpa disertai mahram sejauh satu hari satu malam perjalanan, maka beliau bersabda: “Tidak boleh”. Demikian juga dengan satu bariid . Kemudian setiap mereka menyampaikan apa yang mereka dengar, Adapun lafazh yang berbeda-beda yang datang dari satu perawi, maka kemungkinan perawi tersebut mendengarnya dari beberapa tempat lalu dia meriwayatkan sesekali yang ini dan lain kali yang itu. Ini semuanya shahih, dan semuanya itu bukan batasan minimal tentang apa yang dinamakan safar, dan (dengan hal itu) beliau n tidak menghendaki batasan minimal safar.” [Syarhu Muslim IX/103] Syaikh Muhammad Musa Nashr berkata: “Riwayat-riwayat tersebut menunjukkan batasan-batasan maksimal safar adalah tiga hari (perjalanan), dan batasan minimalnya adalah satu bariid. Satu bariid menurut para ulama’adalah 4 farsakh, satu farsakh adalah tiga mil dan satu mil adalah seribu hasta. Tidak tersembunyi lagi tentang dha’ifnya riwayat satu bariid.” [Kasyful Khafa’ ‘An Ahkaam Safarin Nisa’, hal. 15] Imam Nawawy berkata menukil ucapan Imam Baihaqi: “Kesimpulannya setiap yang dinamakan safar, maka seorang wanita dilarang mengerjakannya tanpa disertai suami atau mahram, sama saja baik sejauh tiga hari, dua hari, satu hari, satu bariid atau selainnya, berdasarkan riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu secara mutlak dan merupakan riwayat terakhir dari Imam Muslim: لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ "Janganlah seorang wanita safar melainkan disertai oleh mahramnya". Ini mencakup seluruh apa yang dinamakan safar”. [Syarhu Muslim IX/102] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2848/slash/0