Assalamu'alaikum

Ana mau tanya, tentang zakat harta khususnya uang,emas, perak

syarat zakat adalah sampai nishobnya dan dimiliki selama satu tahun (Hijriyah)

Pertanyaannya, jika kita mempunyai uang mencapai nishob dan mulai menghitung 
selama satu tahun ke depan, namun dalam perjalanan waktu harga emas naik 
sehingga mengakibatkan nilai uang yang ana miliki tidak sampai nishob lagi, 
apakah hal tersebut menjadikan gugur kewajiban?

karena yang ana miliki berupa harta uang....yang merupakan konversi dari emas 
atau perak...

terus jika dilihat dengan nishob perak yang jauh lebih murah, ternyata masih 
sampai nishob perak...apakah masih berkewajiban membayar zakat sesuai gram 
perak?

syukron jazakumulloh khoir

  











------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke