Assalamualaikum

KAPAN DIANGGAP MENDAPATKAN SHALAT JUM�AT
http://almanhaj.or.id/content/2617/slash/0

Telah jelas dari pembahasan di atas, bahwa menghadiri khutbah bukan merupakan 
syarat Jum�at, sehingga seseorang yang mendapatkan shalat Jum�at bersama Imam, 
berarti telah mendapatkan shalat Jum�at sempurna. Lalu kapan seseorang 
dikatakan telah mendapatkan shalat Jum�at bersama imam?

Dalam permasalahan ini, para ulama berselisih pendapat.
Pertama : Dianggap mendapatkan shalat Jum�at, bila mendapatkan satu raka�at 
bersama Imam. Demikian pendapat jumhur Ulama [48], berdalil dengan hadits Abu 
Hurairah :

"Barangsiapa yang mendapatkan satu raka�at dari shalat Jum�at, maka ia 
mendapatkannya".[49]

Pendapat ini dirajihkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.[50]

Kedua : Dianggap mendapatkan shalat Jum�at, selama mendapatkan shalat bersama 
Imam walaupun hanya sedikit, seperti dalam tasyahud saja. Demikian pendapat 
madzhab Abu Hanifah, An Nakha�i dan Hamad; berdalil dengan Qiyas terhadap 
shalat musafir yang mendapatkan Imam muqim, maka musafir tersebut -walaupun 
hanya mendapat sedikit dari shalat Imam muqim tersebut- maka ia wajib 
menyempurnakan shalat dengan sempurna.

Ketiga : Tidak mendapatkan shalat Jum�at tanpa mendengarkan khutbahnya. 
Demikian ini pendapat �Atha, Thawus, Mujahid dan Makhul [51], berdalil dengan 
hadits Ibnu Umar yang berbunyi:

"Khutbah dijadikan sebagai pengganti dua raka�at. Jika tidak mendapatkan 
khutbah, maka hendaklah shalat empat raka�at." [52]

Dari ketiga pendapat tersebut, yang dianggap rajih ialah pendapat pertama, 
karena keabsahan hadits yang dijadikan dalil tersebut. Sedangkan hadits 
pendapat ketiga, merupakan hadits yang lemah, karena sanadnya terputus, ada 
riwayat Yahya bin Abi Katsir dari Ibnu Umar. Dan Yahya tidak mendengar hadits 
dari Ibnu Umar secara langsung.[53]

________________________________
 From: kusnan <abie.kus...@gmail.com>
To: "group, assunnah" <assunnah@yahoogroups.com> 
Sent: Friday, December 9, 2011 3:38 PM
Subject: [assunnah] Masbuk shalat jum'at
 
Assalamu'alaikum.
Bagaimanakah hukum jika ada seseorang terlambat mengikuti shalat jum'at dan 
hanya mendapatkan 1 rakaat saja?

Sent from windows mobile outloo


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke