wa'alaykumussallam wa rohmatullah wa baarokatuh
Bismillah

Saya masuk masjid <http://konsultasisyariah.com/tag/masjid> pada hari
Jumat<http://konsultasisyariah.com/tag/hari-jumat>dan waktu itu imam
sedang duduk
tasyahud <http://konsultasisyariah.com/tag/duduk-tasyahud> akhir. Dalam
keadaan seperti ini apakah saya harus
shalat<http://konsultasisyariah.com/tag/shalat>Jumat atau
shalat <http://konsultasisyariah.com/tag/shalat> Dzuhur?

*Jawaban: *

Jika seseorang masbuk <http://konsultasisyariah.com/tag/masbuk> hanya
mendapatkan sujudnya imam atau tasyahud, maka dia harus shalat Dzuhur,
bukan shalat Jum’at. Karena shalat (jamaah) itu hanya bisa dianggap sah
apabila mengikuti imam minimal satu rakaat. Hal ini berdasarkan sabda
Nabi *shallallahu
‘alaihi wa sallam,*

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ

“*Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat dari suatu shalat, maka dia
telah mendapatkan shalat tersebut*.” (HR. Bukhari, Muslim).

Begitu juga berdasarkan sabda Nabi *shallallahu ‘alaihi wa sallam*,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الجُمْعَةِ فَلْيَضِفْ إِلَيْهَا أُخْرَى وَ قَدْ
تَمَّتْ صَلاَتُهُ

“*Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat shalat Jum’at (bersama imam),
maka teruskanlah rakaat berikutnya dan sempurnalah shalatnya*.” (HR. Ibnu
Majah).

Dari dua hadits ini kita bisa tahu bahwa barangsiapa yang tidak mendapatkan
minimal satu rakaat dari shalat jumat, maka dia telah kehilangan shalat
Jumat dan dia harus shalat Dzuhur. Dan Allah *Subhanahu wa Ta’ala* Maha
Penolong kepada kebenaran.

Sumber: *Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 2*, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah
bin Baaz, Pustaka at-Tibyan
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com. wallahu'alam.

Alhamdulillah
Gilroy Ibnu Sardjono

Pada 9 Desember 2011 15:38, kusnan <abie.kus...@gmail.com> menulis:

> **
>
>
> Assalamu'alaikum.
> Bagaimanakah hukum jika ada seseorang terlambat mengikuti shalat jum'at
> dan hanya mendapatkan 1 rakaat saja?
>
> Sent from windows mobile outlook
>  
>

Kirim email ke