From: al.akh...@yahoo.com
Date: Sat, 7 Jan 2012 05:16:05 +0000
Assalaamu'alaykum warahmatullah wabarokaatuh
Mohon jika diantara antum sekalian ada yang mengetahui hukum berhutang untuk 
menikah, tapi karena beda pulau dan akhwat tinggal di tempat yg memiliki biaya 
hidup tinggi maka memerlukan biaya yang besar dan akan mengakibatkan hutang 
yang cukup besar dikemudian hari dibandingkan jika ikhwan tersebut menikah 
dengan wanita yang tinggal lebih dekat dengan daerahnya; sementara ikhwan 
tersebut berprofesi sebagai pengjar pondok didaerahnya. Apakah ini termasuk 
hutang yang diperbolehkan dan mendesak? atau jika dilihat hanya hanya akan 
mendatangkan lebih banyak mudharat saja sehingga sebaiknya dihentikan? Mohon 
pencerahannya ikhwahfillah sekalian..
Jazaakumullohu khoiroo... 
>>>>>>>>>>>>

Tidak perlu berhutang, apabila ada seseorang yang mempunyai harta zakat dapat 
dipergunakan untuk membantu biaya pernikahan. Wallahu a'lam
 
Kutipan penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.
.... akan tetapi bila kita dapati seseorang yang tidak mampu berusaha mencari 
makan, minum, tempat tinggal, tetapi dia sangat butuh menikah, sedangkan dia 
tidak memiliki harta apapun untuk menikah, bolehkah kita membantunya menikah 
dengan harta zakat ? 

Jawabnya : Ya, kita boleh menikahkannya dengan harta zakat, dia bisa membayar 
mahar dengan sempurna, jika ditanyakan : ‘Mengapa keadaan bisa mengarah pada 
usaha menikahkan orang fakir dengan harta zakat menjadi boleh meskipun harta 
yang diberikan kepadanya cukup banyak ?”

Kami jawab : ‘Karena kebutuhan orang itu untuk menikah sudah sangat mendesak’ 
Di sebagian komunitas masyarakat bahkan sudah seperti kebutuhan makan dan 
minum, karena itulah para ulama berpendapat bahwa wajib hukumnya atas orang 
yang biasa memberi nafkah pada orang lain untuk menikahkannya jika dia memiliki 
kelonggaran harta.
 
Selengkapnya ada di http://almanhaj.or.id/content/1164/slash/0
 
 





                                          

Kirim email ke