From: al.akh...@yahoo.com Date: Sat, 7 Jan 2012 05:16:05 +0000 Assalaamu'alaykum warahmatullah wabarokaatuh Mohon jika diantara antum sekalian ada yang mengetahui hukum berhutang untuk menikah, tapi karena beda pulau dan akhwat tinggal di tempat yg memiliki biaya hidup tinggi maka memerlukan biaya yang besar dan akan mengakibatkan hutang yang cukup besar dikemudian hari dibandingkan jika ikhwan tersebut menikah dengan wanita yang tinggal lebih dekat dengan daerahnya; sementara ikhwan tersebut berprofesi sebagai pengjar pondok didaerahnya. Apakah ini termasuk hutang yang diperbolehkan dan mendesak? atau jika dilihat hanya hanya akan mendatangkan lebih banyak mudharat saja sehingga sebaiknya dihentikan? Mohon pencerahannya ikhwahfillah sekalian.. Jazaakumullohu khoiroo... >>>>>>>>>>>>
Tidak perlu berhutang, apabila ada seseorang yang mempunyai harta zakat dapat dipergunakan untuk membantu biaya pernikahan. Wallahu a'lam Kutipan penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. .... akan tetapi bila kita dapati seseorang yang tidak mampu berusaha mencari makan, minum, tempat tinggal, tetapi dia sangat butuh menikah, sedangkan dia tidak memiliki harta apapun untuk menikah, bolehkah kita membantunya menikah dengan harta zakat ? Jawabnya : Ya, kita boleh menikahkannya dengan harta zakat, dia bisa membayar mahar dengan sempurna, jika ditanyakan : ‘Mengapa keadaan bisa mengarah pada usaha menikahkan orang fakir dengan harta zakat menjadi boleh meskipun harta yang diberikan kepadanya cukup banyak ?” Kami jawab : ‘Karena kebutuhan orang itu untuk menikah sudah sangat mendesak’ Di sebagian komunitas masyarakat bahkan sudah seperti kebutuhan makan dan minum, karena itulah para ulama berpendapat bahwa wajib hukumnya atas orang yang biasa memberi nafkah pada orang lain untuk menikahkannya jika dia memiliki kelonggaran harta. Selengkapnya ada di http://almanhaj.or.id/content/1164/slash/0