‎​‎​وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Jika sudah melewati proses pemilihan, musyawarah dan istiqarah, kemudian 
setelah itu ada kemantapan hati, plus juga dari pihak akhowat bersedia dinikahi.

Maka ana pikir seorang ikhwan sejati itu akan berjuang secara gigih untuk 
memikirkan solusi yang menghalangi.

Ini lah pentingnya ta'awun antar sesama ikhwah. Jangan jadikan majelis ta'lim 
hanya sekedar menuntut ilmu dan bertemu muka dgn sesama ikhwah, kemudian 
setelah itu "sudah" dan tidak terjalin ukhuwah apapun.

Tidak ada ta'awun tanpa ukhuwah.
Tidak ada ukhuwah jika sesama ikhwan saling cuek, setelah ta'lim maka urus 
urusan sendiri2.

Zakat memang bisa menjadi salah satu cara untuk mengatasi masalah "ikhwan mau 
menikah tapi gak punya uang yg cukup".
Tetapi bukankah hal seperti ini bisa diselesaikan, jika hubungan ukhuwah 
islamiyah antar sesama ikhwah dilingkungan tsb baik?

Wallahu a'lam

 

AbuAzzam Wong Solo
Sent from my BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Muhammad Salman <m_salman...@yahoo.com>
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Tue, 10 Jan 2012 17:41:25 
To: assunnah@yahoogroups.com<assunnah@yahoogroups.com>
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Menikah Dengan Akhwat Berbeda Pulau Hingga Perlu 
Berhutang

Wa'alaikumsalam warahmatullaah wabarakaatuh.

Ana tidak melihat halangan dalam permasalahan ini. Pernikahan bisa dilaksanakan 
di tempat/daerah ikhwan bukan?
Semoga dimudahkan urusannya menuju pernikahan. Lanjutkan...



________________________________
 From: Al Akhwat <al.akh...@yahoo.com>
To: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Saturday, January 7, 2012 12:16 PM
Subject: [assunnah] Menikah Dengan Akhwat Berbeda Pulau Hingga Perlu Berhutang
 

  
Assalaamu'alaykum warahmatullah wabarokaatuh

Mohon jika diantara antum sekalian ada yang mengetahui hukum berhutang untuk 
menikah, tapi karena beda pulau dan akhwat tinggal di tempat yg memiliki biaya 
hidup tinggi maka memerlukan biaya yang besar dan akan mengakibatkan hutang 
yang cukup besar dikemudian hari dibandingkan jika ikhwan tersebut menikah 
dengan wanita yang tinggal lebih dekat dengan daerahnya; sementara ikhwan 
tersebut berprofesi sebagai pengjar pondok didaerahnya. Apakah ini termasuk 
hutang yang diperbolehkan dan mendesak? atau jika dilihat hanya hanya akan 
mendatangkan lebih banyak mudharat saja sehingga sebaiknya dihentikan? Mohon 
pencerahannya ikhwahfillah sekalian..

Jazaakumullohu khoiroo... 


 

Kirim email ke