وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Jika sudah melewati proses pemilihan, musyawarah dan istiqarah, kemudian setelah itu ada kemantapan hati, plus juga dari pihak akhowat bersedia dinikahi. Maka ana pikir seorang ikhwan sejati itu akan berjuang secara gigih untuk memikirkan solusi yang menghalangi. Ini lah pentingnya ta'awun antar sesama ikhwah. Jangan jadikan majelis ta'lim hanya sekedar menuntut ilmu dan bertemu muka dgn sesama ikhwah, kemudian setelah itu "sudah" dan tidak terjalin ukhuwah apapun. Tidak ada ta'awun tanpa ukhuwah. Tidak ada ukhuwah jika sesama ikhwan saling cuek, setelah ta'lim maka urus urusan sendiri2. Zakat memang bisa menjadi salah satu cara untuk mengatasi masalah "ikhwan mau menikah tapi gak punya uang yg cukup". Tetapi bukankah hal seperti ini bisa diselesaikan, jika hubungan ukhuwah islamiyah antar sesama ikhwah dilingkungan tsb baik? Wallahu a'lam AbuAzzam Wong Solo Sent from my BlackBerry® -----Original Message----- From: Muhammad Salman <m_salman...@yahoo.com> Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Tue, 10 Jan 2012 17:41:25 To: assunnah@yahoogroups.com<assunnah@yahoogroups.com> Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Menikah Dengan Akhwat Berbeda Pulau Hingga Perlu Berhutang Wa'alaikumsalam warahmatullaah wabarakaatuh. Ana tidak melihat halangan dalam permasalahan ini. Pernikahan bisa dilaksanakan di tempat/daerah ikhwan bukan? Semoga dimudahkan urusannya menuju pernikahan. Lanjutkan... ________________________________ From: Al Akhwat <al.akh...@yahoo.com> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Saturday, January 7, 2012 12:16 PM Subject: [assunnah] Menikah Dengan Akhwat Berbeda Pulau Hingga Perlu Berhutang Assalaamu'alaykum warahmatullah wabarokaatuh Mohon jika diantara antum sekalian ada yang mengetahui hukum berhutang untuk menikah, tapi karena beda pulau dan akhwat tinggal di tempat yg memiliki biaya hidup tinggi maka memerlukan biaya yang besar dan akan mengakibatkan hutang yang cukup besar dikemudian hari dibandingkan jika ikhwan tersebut menikah dengan wanita yang tinggal lebih dekat dengan daerahnya; sementara ikhwan tersebut berprofesi sebagai pengjar pondok didaerahnya. Apakah ini termasuk hutang yang diperbolehkan dan mendesak? atau jika dilihat hanya hanya akan mendatangkan lebih banyak mudharat saja sehingga sebaiknya dihentikan? Mohon pencerahannya ikhwahfillah sekalian.. Jazaakumullohu khoiroo...