From: suros...@yahoo.co.id
Date: Mon, 6 Feb 2012 06:41:37 +0800
Bismillah,
Assalamu'alaikum,
Tanya:
Bagaimana kaifiyah men-jama' sholat magrib dan isya' ketika kita sedang shafar, 
bisakah diringkas  magrib 2 raka'at dan isya 2 raka'at dengn 2x salam.
Wassalamu'alaikum





Suroso 
>>>>>>>>>
 
1. Qashar di sini berlaku untuk shalat-shalat empat rakaat, yaitu Zhuhur, Ashar 
dan Isya. Dinukil dari Ibnul Mundzir adanya ijma’, bahwa tidak ada qashar dalam 
shalat Maghrib dan Shubuh. Tidak ada sebab untuk qashar ini kecuali perjalanan, 
karena ini merupakan rukhshah yang ditetapkan sebagai rahmat bagi musafir dan 
adanya kesulitan yang dialaminya

“Artinya : Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhum, dia berkata, ‘Aku 
menyertai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau tidak melebihkan 
shalat dalam perjalanan dari dua rakaat, begitu pula yang dilakukan Abu Bakar, 
Umar dan Utsaman”. http://almanhaj.or.id/content/1596/slash/0
 
 
2. Menjama' shalat adalah mengabungkan antara dua shalat (Dhuhur dan Ashar atau 
Maghrib dan 'Isya') dan dikerjakan dalam waktu salah satunya. Boleh seseorang 
melakukan jama'taqdim dan jama'ta'khir.[19]

Jama'taqdim adalah menggabungkan dua shalat dan dikerjakan dalam waktu shalat 
pertama, yaitu; Dhuhur dan Ashar dikerjakan dalam waktu Dhuhur, Maghrib dan 
'Isya' dikerjakan dalam waktu Maghrib. Jama' taqdim harus dilakukan secara 
berurutan sebagaimana urutan shalat dan tidak boleh terbalik.

Adapun jama' ta'khir adalah menggabungkan dua shalat dan dikerjakan dalam waktu 
shalat kedua, yaitu; Dhuhur dan Ashar dikerjakan dalam waktu Ashar, Maghrib dan 
'Isya'dikerjakan dalam waktu, Isya', Jama' ta'khir boleh dilakukan secara 
berurutan dan boleh pula tidak berurutan akan tetapi yang afdhal adalah 
dilakukan secara berurutan sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah 
shallallahuhu alaihi wa'ala alihi wasallam.[20]

Menjama' shalat boleh dilakukan oleh siapa saja yang memerlukannya - baik 
musafir atau bukan- dan tidak boleh dilakukan terus menerus tanpa udzur, jadi 
dilakukan ketika diperlukan saja.[21]

Termasuk udzur yang membolehkan seseorang untuk menjama' shalatnya dalah 
musafir ketika masih dalan perjalanan dan belum sampai di tempat tujuan[22] , 
turunnya hujan [23] , dan orang sakit.[24]

Berkata Imam Nawawi rahimahullah:Sebagian imam (ulama) berpendapat bahwa 
seorang yang mukim boleh menjama' shalatnya apabila di perlukan asalkan tidak 
di jadikan sebagai kebiasaan."[25]

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata, bahwasanya Rasulullah shallallahu 
alaihi wa'ala alihi wasallam menjama antara dhuhur dengan ashar dan antara 
maghrib dengan isya' di Madinah tanpa sebab takut dan safar (dalam riwayat 
lain; tanpa sebab takut dan hujan). Ketika ditanyakan hal itu kepada Ibnu Abbas 
radhiallahu anhuma beliau menjawab: Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala 
alihi wasallam tidak ingin memberatkan ummatnya.[26]
 
Selengkapnya ada di http://almanhaj.or.id/content/1336/slash/0
Wallahu a'lam



                                          

Kirim email ke