Afwan, mungkin sebaiknya perlu dirinci tentang dropshipping.

Secara umum, dropshipping itu salah satu teknik manajemen supply-chain dimana 
usaha eceran (retailer) tidak memiliki stok produk yang mereka dijual. Dalam 
prakteknya, usaha eceran mentransfer pesanan pelanggan ke produsen/grosiran, 
kemudian produsen/grosiran tersebut mengirim pesanan tersebut ke pelanggan. 
Sebagian usaha eceran mendapatkan keuntungan dari selisih harga antara grosir 
dan eceran, sebagian yang lain mendapatkan komisi berupa persenan yang 
disetujui kedua belah pihak yang dibayarkan oleh usaha grosir ke usaha eceran.  

Apabila sudah terjadi kesepakatan antara usaha grosir dan usaha eceran dan yang 
menetapkan harga adalah usaha grosir dan usaha eceran mendapatkan komisi, 
sehingga hubungan bisnis mereka layaknya distributor-agen, maka hal ini adalah 
boleh, sebagaimana yang pernah saya ketahui dari salah satu kajian Ustadz 
Badrusalam. Namun apabila praktek usahanya sebagaimana yang diterangkan 
aminyalutfi, maka terlarang karena terkena hadits yang menyatakan tidak 
bolehnya menjual barang yang tidak dimilikinya.  

Wallahu a'lam. Mohon dikoreksi bila salah.    

- Alfi -


On Sunday, March 4, 2012 at 11:30 AM, aminyalutfi wrote:

>    
> Waalaikumussalam Warohmatulloh Wabarokatuh,
> Afwan ana bukan Ustadz sekedar menjawab yang ana ketahui bahwa bisnis dengan 
> sistem dropshiping sejauh yang ana ketahui terlarang karena barang yang kita 
> jual belum kita pegang(atau belum kita miliki)kemudian kita mengiklankan 
> sebuah barang tersebut dan si pembeli bertransaksi dan melakukan pembayaran 
> pada kita kemudian kita membayar ke pemilik produk (dengan keuntungan yang 
> sudah kita miliki) dan si pemilik produk mengirimkan barang orderan pada si 
> pembeli.ilustrasi mudahnya...
>  
> kita mengiklankan barang orang lain dengan harga terserah kita --> si pembeli 
> melakukan transaksi langsung ke kita --> kita membeli produk yang kita 
> iklankan pada pemilik produk ( tentunya kita sudah memegang keuntungan )--> 
> si pemilik produk mengirimkan barangnya bukan pada kita melainkan pada si 
> pembeli.
>  
> silahkan pelajari fatwa Jual beli Lajnah Daimah
>  
> --- In assunnah@yahoogroups.com (mailto:assunnah%40yahoogroups.com), Pipit Tw 
> <pipit_tw26@...> wrote:
> >
> > Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh,
> >  
> > Sebelumnya ana mohon maaf jika pertanyaan ini sudah ditanyakan 
> > sebelumnya,...
> >  
> > Ustadz mohon di jelaskan hukum dropship dalam islam,.....
> >  
> > Jazzakumullohu Khairan,,
> > Wassalamu'alaykum warohmatullohi Wabarokatuh,.
> >
>  
>   

Kirim email ke