Assalaamu'alaykum wa rahmatullaahi wa barakaatuh, ikhwan wa akhawatifillaah,...
Mohon bantuan penjelasannya atas beberapa pertanyaan berikut: 1. Bagaimanakah ketentuan mahar yang sesuai sunnah? 2. Bolehkah, jika seorang akhwat meminta mahar berupa: - Al-Qur'an (dan sebagian dari hafalan Qur'an sang calon suami dibacakan pada saat akad), - Kepingan dinar dan dirham (dengan jumlah yang disesuaikan dengan kesanggupan calon suami), serta - Sebidang tanah (dengan luas yang juga disepakati dengan calon suami, agar tidak memberatkan)? 3. Untuk al-Qur'an, bolehkah jika menggunakan al-Qur'an yang sudah dihias? Misalnya, al-Qur'an yang covernya sudah disampul dengan kain beludru merah yang disulam dengan benang berwarna emas, ditempeli batu-batu permata dan dibingkis di dalam kotak kayu (seperti kotak perhiasan) yang permukaannya juga sudah dihias dengan kain, sulaman dan batu permata senada dengan al-Qur'an yang disimpan di dalamnya? Jazakumullaahu khairan,... Wassalaamu'alaykum wa rahmatullaahi wa barakaatuh ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/