Assalaamu'alaykum wa rahmatullaahi wa barakaatuh, ikhwan wa akhawatifillaah,... 

Mohon bantuan penjelasannya atas beberapa pertanyaan berikut: 

1. Bagaimanakah ketentuan mahar yang sesuai sunnah?
2. Bolehkah, jika seorang akhwat meminta mahar berupa: 

    - Al-Qur'an (dan sebagian dari hafalan Qur'an sang calon suami dibacakan 
pada saat akad), 

    - Kepingan dinar dan dirham (dengan jumlah yang disesuaikan dengan 
kesanggupan calon suami), serta 

    - Sebidang tanah (dengan luas yang juga disepakati dengan calon suami, agar 
tidak memberatkan)?

3. Untuk al-Qur'an, bolehkah jika menggunakan al-Qur'an yang sudah dihias? 
Misalnya, al-Qur'an yang covernya sudah disampul dengan kain beludru merah yang 
disulam dengan benang berwarna emas, ditempeli batu-batu permata dan dibingkis 
di dalam kotak kayu (seperti kotak perhiasan) yang permukaannya juga sudah 
dihias dengan kain, sulaman dan batu permata senada dengan al-Qur'an yang 
disimpan di dalamnya? 

Jazakumullaahu khairan,... 

Wassalaamu'alaykum wa rahmatullaahi wa barakaatuh


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke