From: elapegia_mar...@yahoo.com Date: Thu, 22 Mar 2012 21:22:18 -0700 Assalaamu'alaykum wa rahmatullaahi wa barakaatuh, ikhwan wa akhawatifillaah,... Mohon bantuan penjelasannya atas beberapa pertanyaan berikut:
Bagaimanakah ketentuan mahar yang sesuai sunnah?? Jazakumullaahu khairan,... Wassalaamu'alaykum wa rahmatullaahi wa barakaatuh >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> • Mahar وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً “Dan berikanlah mahar (maskawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” [An-Nisaa’ : 4] Mahar adalah sesuatu yang diberikan kepada isteri berupa harta atau selainnya dengan sebab pernikahan. Mahar (atau diistilahkan dengan mas kawin) adalah hak seorang wanita yang harus dibayar oleh laki-laki yang akan menikahinya. Mahar merupakan milik seorang isteri dan tidak boleh seorang pun mengambilnya, baik ayah maupun yang lainnya, kecuali dengan keridhaannya. Syari’at Islam yang mulia melarang bermahal-mahal dalam menentukan mahar, bahkan dianjurkan untuk meringankan mahar agar mempermudah proses pernikahan. Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ تَيْسِيْرُ خِطْبَتِهَا وَتَيْسِيْرُ صَدَاقِهَا وَتَيْسِيْرُ رَحِمِهَا “Di antara kebaikan wanita adalah mudah meminangnya, mudah maharnya dan mudah rahimnya.” [13] ‘Urwah berkata, “Yaitu mudah rahimnya untuk melahirkan.” ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ ‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.’” [14] Seandainya seseorang tidak memiliki sesuatu untuk membayar mahar, maka ia boleh membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yang dihafalnya. [15] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3230/slash/0 Wallahu a'lam