Assalamu,alaikum Beberapa teman yang bekerja di perusahaan yang memang harus produksi non stop (4-5 group), sehingga dalam 1 bulan dia tidak bisa shalat jum'at  sehingga shalat dzuhur saja karena memang tidak bisa terus menerus tukar shift dengan temannya yang non muslim apakah hal ini masuk kategori rukshah atau darurat...? mohon sarannya... atau mungkin ada yang memiliki case seperti ini minta sharing infonya beserta solusinya
terimakasih sebelumnya... haris