From: yulianto....@jgc-indonesia.com Date: Fri, 20 Apr 2012 09:08:36 +0700
Menambahkan pertanyaan di bawah.. Bagaimana misal klo saya punya 85 gram emas setelah setahun berlalu dikeluarkan zakat 2.5% dari emas tersebut tapi berupa uang yang sudah disamakan nilainya..apakah pada tahun kedua tetap mengeluarkan zakat karena emas itu sendiri masih tetap 85 gr..? Regard, Yulianto >>>>>>>>> 1. Nishab emas ada dua pendapat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyatakan, bahwa nishab zakat emas adalah 85 gram Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no. 5522, menentukan nishab emas dengan 91 3/7 gram Penentuan nishab emas dengan 91 3/7 gram, berdasarkan keputusan Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no. 5522. Adapun Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin menyatakan, bahwa nishab zakat emas adalah 85 gram, sebagaimana beliau tegaskan dalam bukunya, Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il, 18/130 dan 133). Selengkapnya ada di http://almanhaj.or.id/content/3148/slash/0 2. Membayar zakat emas bisa dilakukan dengan menjual sebagian dari emas atau barang-barang lain yang dimiliki. Dia bolehh menunaikan zakatnya itu dengan cara menjual sebagian dari emas tersebut atau barang-barang lain yang dia miliki. Atau bisa juga zakat tersebut dibayar oleh suaminya atau bapaknya atau orang lain yang telah diberi izin oleh perempuan tersebut. Selengkapnya ada di http://almanhaj.or.id/content/1605/slash/0 Wallahu a'lam Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New Topic Messages in this topic (3) Recent Activity: New Members 15 Visit Your Group Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use .