From: yulianto....@jgc-indonesia.com
Date: Fri, 20 Apr 2012 09:08:36 +0700



Menambahkan pertanyaan di bawah..
Bagaimana misal klo saya punya 85 gram emas setelah setahun berlalu
dikeluarkan zakat 2.5% dari emas tersebut tapi berupa uang yang sudah
disamakan nilainya..apakah pada tahun kedua tetap mengeluarkan zakat
karena emas itu sendiri masih tetap 85 gr..?
Regard,
Yulianto
>>>>>>>>>

1. Nishab emas ada dua pendapat.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyatakan, bahwa nishab zakat emas 
adalah 85 gram
Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no. 5522, menentukan nishab emas 
dengan 91 3/7 gram

Penentuan nishab emas dengan 91 3/7 gram, berdasarkan keputusan Komisi Tetap 
Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no. 5522. Adapun Syaikh Muhammad bin Shâlih 
al-’Utsaimin menyatakan, bahwa nishab zakat emas adalah 85 gram, sebagaimana 
beliau tegaskan dalam bukunya, Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il, 18/130 dan 133). 
Selengkapnya ada di http://almanhaj.or.id/content/3148/slash/0

2. Membayar zakat emas bisa dilakukan dengan menjual sebagian dari emas atau 
barang-barang lain yang dimiliki.
Dia bolehh menunaikan zakatnya itu dengan cara menjual sebagian dari emas 
tersebut atau barang-barang lain yang dia miliki. Atau bisa juga zakat tersebut 
dibayar oleh suaminya atau bapaknya atau orang lain yang telah diberi izin oleh 
perempuan tersebut. Selengkapnya ada di 
http://almanhaj.or.id/content/1605/slash/0

Wallahu a'lam

Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New Topic 
Messages in this topic (3)
Recent Activity:

New Members 15
Visit Your Group
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/


Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use


.



                                          

Kirim email ke