Maaf, mau ikut tanya, bolehkah zakat tersebut diberikan kepada 
saudara/keponakan �yang kebetulan mengalamai kesulitan ekonomi ?

________________________________
 From: "yulianto....@jgc-indonesia.com" 
To: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Friday, 20 April 2012, 9:08
Subject: [assunnah] Tanya: zakat emas
 
 
Menambahkan pertanyaan di bawah..

Bagaimana misal klo saya punya 85 gram emas setelah setahun berlalu
dikeluarkan zakat 2.5% dari emas tersebut tapi berupa uang yang sudah
disamakan nilainya..apakah pada tahun kedua tetap mengeluarkan zakat
karena emas itu sendiri masih tetap 85 gr..?

Regard,
Yulianto



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke