Wa alaikum salam.
Ikhwan, ana bekas pegawai pemborong dan bekas pengawas lapangan.
Secara budget mmg sdh dicadangkan untuk memperlunak pengwas yg kadang 
mempersulit pemborong, shg budget itu ditujukan kpd pengawas yg sering 
mempersulit.
Jika pemborong yg baik dan sll memenuhi spec, biasanya juga mudah dijelaskan 
jika kita menolak. Biasanya pemberian yg tanpa pamrih itu biasanya diberikan 
setelah pekerjaan selesai 100% atau bahkan setelah selesai masa pemeliharaan.
Itu dilihat dari sisi praktek lapangan.
Kalau dilihat dari sisi hukum, apapun alasanya, pemberian itu karena jabatan 
antum sbg pengawas. Ana tidak hafal dan belum termasuk orang yg baik, maka ana 
sarankan aja, antum 
Baca masalah hukum suap. Kalau tidak salah ada dlm kisah seorang amil yg diberi 
hadiah oleh pembayar zakat. Rosululloh saw melarang amil menerima hadiah itu. 
Kalau pemberian dari teman yg diyakini sumbernya dari uang suap, insy haram 
juga jika diterima.
Semoga tulisan ini ada manfaatnya dg tambahan saran agar ditanyakan kepada 
Ustadz Zainal Abidin agar lebih terang dan lengkap dg rumusan Qur'an dan Hadist 
nya.
Wasalamualaikum.


On 26 Mei 2012, at 15:36, "wildan firdaus" <wildanker...@yahoo.com> wrote:
> Assalamu 'Alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
> Teman-teman As-Sunnah yang dirahmati Allah.
> Saya mau bertanya tentang uang pemberian dari kontraktor. Siapa tau ada 
> sahabat dari milis ini sebagai kontraktor.
> 
> Uang hasil pemberian dari kontraktor kepada pengawas lapangan itu bagaimana, 
> kita tidak pernah meminta, tetapi kontraktor memberi kita uang sebagai ucapan 
> terima kasih atas kerja sama dilapangan. Apakah boleh kita terima?
> Jika teman saya mendapat rejeki juga dari kontraktor, lalu saya diberi oleh 
> teman, apakah boleh menerimanya juga?
> 
> Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih..
> Jazakallah khairan katsir
> Wassalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> ------------------------------------
> Website anda http://www.almanhaj.or.id


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke