Mengucapkan salam memang baik dan amalan yang dianjurkan, bahkan
menjawabnya dihukumi wajib. Namun salah satu kondisi yang mana amalan
ini tidak diperintahkan dan sebaiknya tidak dilakukan yaitu ketika yang
diberi salam adalah seorang wanita non mahrom, lebih-lebih lagi seorang
gadis yang bisa menggoda.
Allah subhanahu wa ta’ala telah memerintahkan kepada kita
untuk saling mengucapkan salam. Dan ketika diberi salam, maka wajib
menjawabnya. Bahkan di antara faedahnya, ucapan salam ini bisa menjadi
ikatan kasih terhadap sesama. Tentang ucapan salam ini, Allah Ta’ala berfirman,
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا 
إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا
“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan,
maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau 
balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah
memperhitungkan segala sesuatu.” (QS. An Nisa’: 86).
Mengenai keutamaan mengucapkan salam disebutkan dalam hadits Abu Hurairah di 
mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى
تَحَابُّوا. أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَىْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ
تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ
“Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Kalian
tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan
pada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya kalian akan
saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54)
Perintah mengucapkan salam adalah umum unutk seluruh orang beriman.
Perintah ini mencakup laki-laki dan perempuan. Seorang pria boleh
mengucapkan salam pada mahramnya dan di antara keduanya dianjurkan untuk 
memulai mengucapkan salam, dan wajib bagi yang lain untuk membalas
salam tersebut. Hal ini dikecualikan jika seorang pria
mengucapkan salam pada  wanita non mahram. Dalam masalah terakhir ini
ada hukum tersendiri. Ada mudhorot yang mesti dipertimbangkan ketika
memulai atau membalas salam. Bentuk mudhorotnya adalah godaan dari si
wanita pada beberapa keadaan.
Karena bentuk mudhorot yang jadi pertimbangan, maka seorang pria
tidak sepatutnya memberi salam kepada wanita muda atau gadis non mahram
karena ada unsur godaan di dalamnya. Sedangkan jika yang diberi salam
adalah wanita non mahram yang telah lanjut usia (dalam artian: tidak ada lagi 
rasa simpati padanya), maka dibolehkan selama tidak berjabat
tangan dengannya.
Imam Malik pernah ditanya, “Apakah boleh mengucapkan salam pada
wanita?” “Adapun untuk wanita tua (tua renta), maka saya tidak
memakruhkannya. Sedangkan jika yang diucapkan salam adalah gadis, maka
saya tidak menyukainya“, jawab beliau.
Az Zarqoni memberikan alasan dalam Syarh Muwatho’ mengapa
Imam Malik tidak menyukai hal tersebut. Alasannya, karena beliau
khawatir akan fitnah (godaan) karena mendengar balasan salam si wanita.
Dalam Al Adab Asy Syar’iyyah, Ibnu Muflih menyebutkan bahwa
Ibnu Manshur pernah menyebutkan pada Imam Ahmad mengenai hukum
mengucapkan salam pada wanita (non mahram). Beliau lantas menjawab,
“Jika wanita tersebut sudah tua renta, maka tidak mengapa.”
Sholih, anak Imam Ahmad berkata, “Aku pernah bertanya pada ayahku
tentang bolehkah memberi salam pada wanita.” Beliau menjawab, “Adapun
wanita yang tua renta, maka tidak mengapa. Adapun untuk gadis, maka aku
tidak menganjurkan mengucapkan salam supaya salam itu dibalas.”
Imam Nawawi dalam Al Adzkar berkata,  “Ulama Syafi’iyah
berkata: “Memberi salam sesama wanita sebagaimana pada sesama pria.
Adapun seorang pria memberi salam pada wanita di mana wanita tersebut
adalah istri, budak atau mahramnya, maka hukumnya boleh memberi salam
kepada mereka-mereka. Sehingga dianjurkan untuk memberi salam kepada
salah seorang di antara mereka dan wajib menjawab salamnya. Adapun jika
yang diberi salam adalah wanita non mahram, jika wanita tersebut elok
wajahnya dan khawatir tergoda dengan wanita tersebut, maka tidak boleh
seorang pria memberi salam kepada wanita tersebut. Jika wanita tadi
diberi salam, maka ia tidak perlu membalasnya. Begitu pula wanita
tersebut tidak boleh mendahului memberi salam pada si pria tadi. Jika
wanita tersebut memberi salam, maka tidak wajib membalasnya dan jika
membalasnya, itu dimakruhkan.
Adapun jika wanita tersebut sudah tua renta dan tidak tergoda
dengannya, maka boleh mengucapkan salam padanya. Dan jika diberi salam,
maka tetap dijawab salam tersebut.
Adapun jika ada sekelompok wanita dan diberi salam oleh seorang pria
atau ada sekelompok pria diberi salam oleh seorang wanita, itu
dibolehkan selama mereka-mereka tadi tidak tergoda satu dan lainnya.
Sebagaimana terdapat riwayat dari Abu Daud dari Asma’ binti Yazid, ia
berkata,
مَرَّ عَلَيْنَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati kami para wanita, lalu 
memberi salam pada kami.” (HR. Abu Daud, shahih).
Diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata
bahwa jika mereka –para sahabat- selepas shalat Jum’at, memberi salam
kepada seorang wanita tua dan ia pun melayani para sahabat tadi.”
Demikian perkataan Imam Nawawi yang telah diringkas.
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan bahwa boleh seorang
pria mengucapkan salam pada wanita dan begitu pula sebaliknya. Dan yang
dimaksudkan oleh beliau adalah jika aman dari fitnah (godaan).
Al Halimiy berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberi salam 
pada wanita karena aman dari godaan mereka.
Barangsiapa yang yakin dirinya bisa selamat dari godaan tersebut, boleh
baginya mengucapkan salam. Jika tidak, maka diam dari mengucapkan salam, itu 
lebih baik.”
Al Muhallab berkata, “Seorang pria mengucapkan salam pada wanita
begitu pula sebaliknya, itu dibolehkan selama aman dari fitnah (godaan
wanita).”
Semoga Allah senantiasa memberi taufik pada kita untuk beramal sholih dan 
menjauhi yang terlarang.
 
Referensi bacaan: Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 39258
 
@ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 25 Sya’ban 1433 H
www.rumaysho.com

Kirim email ke