Wa'alaikumussalaam Secara ringkas, penjelasan gadai : Seseorang berhutang kepada orang lain lalu yang dihutangi meminta barang kepada yang berhutang yang dijadikan pegangan atau jaminan selama masa hutang. Bila terjadi kemacetan dalam pelunasan hutang tersebut, barang jaminan bisa dijual dengan seijin pemilik barang (yang berhutang) lalu yang menghutangi berhak mengambil sebatas piutangnya dan sisanya dikembalikan ke yang berhutang selaku pemilik barang. Barang jaminan itu yang dinamakan barang gadai (rahn). Lihat Al-Baqoroh ayat 282. Di antara hadits yang menyebutkan masalah gadai adalah riwayat Imam Al-Bukhory dan Muslim dari Aaisyah Ummul Mu'minin bahwa Nabi membeli makanan dari orang yahudi dengan pembayaran tempo dan menjaminkan/menggadaikan baju besinya. Sebagaimana diketahui, hutang piutang juga bisa terjadi dari penjualan yang tidak tunai. Allohu a'lam
________________________________ Dari: herisa padianto <like_her...@yahoo.com> Kepada: "assunnah@yahoogroups com" <assunnah@yahoogroups.com> Dikirim: Rabu, 3 Oktober 2012 21:43 Judul: [assunnah] Tanya : Gadai dan Jaminan Assalamu'alaikum. Afwan ana mohon di bantu info mengenai perbedaan benda yg di Gadai dengan benda yang menjadi Jaminan. Serta mohon penjelasan hadits nya. Jazakallahukhoir Herisa Padianto™