Wa'alaikumussalaam
Secara ringkas, penjelasan gadai : Seseorang berhutang kepada orang lain lalu 
yang dihutangi meminta barang kepada yang berhutang yang dijadikan pegangan  
atau jaminan selama masa hutang. Bila terjadi kemacetan dalam pelunasan hutang 
tersebut, barang jaminan bisa dijual dengan seijin pemilik barang (yang 
berhutang) lalu yang menghutangi berhak mengambil sebatas piutangnya dan 
sisanya dikembalikan ke yang berhutang selaku pemilik barang. Barang jaminan 
itu yang dinamakan barang gadai (rahn). Lihat Al-Baqoroh ayat 282. Di antara 
hadits yang menyebutkan masalah gadai adalah riwayat Imam Al-Bukhory dan Muslim 
dari Aaisyah Ummul Mu'minin  bahwa Nabi membeli makanan dari orang yahudi 
dengan pembayaran tempo dan menjaminkan/menggadaikan baju besinya.
Sebagaimana diketahui, hutang piutang juga bisa terjadi dari penjualan yang 
tidak tunai. 
Allohu a'lam


________________________________
 Dari: herisa padianto <like_her...@yahoo.com>
Kepada: "assunnah@yahoogroups com" <assunnah@yahoogroups.com>
Dikirim: Rabu, 3 Oktober 2012 21:43
Judul: [assunnah] Tanya : Gadai dan Jaminan


 

Assalamu'alaikum.
Afwan ana mohon di bantu info mengenai perbedaan benda yg di Gadai dengan benda 
yang menjadi Jaminan. Serta mohon penjelasan hadits nya.
Jazakallahukhoir


Herisa Padianto™
 

Kirim email ke