From: like_her...@yahoo.com
Date: Wed, 3 Oct 2012 07:43:43 -070








Assalamu'alaikum.
Afwan ana mohon di bantu info mengenai perbedaan benda yg di Gadai dengan benda 
yang menjadi Jaminan. Serta mohon penjelasan hadits nya.
Jazakallahukhoir
Herisa Padianto™
>>>>>>>>>>>>>>>>
 
1. Perbedaan Gadai dan Jaminan menurut kamus besar bahasa Indonesia
Gadai : (1) meminjam uang dl batas waktu tertentu dng menyerahkan barang sbg 
tanggungan, jika telah sampai pd waktunya tidak ditebus, barang itu menjadi hak 
yg memberi pinjaman.
Jaminan : (1) tanggungan atas pinjaman yg diterima; agunan: ia meminjam uang 
kpd bank dng ~ sebuah rumah dan sebidang tanah miliknya; (2) biaya yg 
ditanggung oleh penjual atas kerusakan barang yg dibeli oleh pembeli untuk 
jangka waktu tertentu; garansi: ia membeli televisi dng ~ satu tahun; 
 
2. Definisi Gadai (Rahn) dalam istilah syari'at.
Para ulama telah menjelaskan, yaitu menjadikan harta benda sebagai jaminan 
hutang untuk dilunasi dengan jaminan tersebut, apabila (si peminjam) tidak 
mampu melunasinya[4] .Atau harta benda yang dijadikan jaminan hutang untuk 
dilunasi (hutang tersebut) dari nilai barang jaminan tersebut, apabila yang 
berhutang tidak mampu melunasinya [5]. Atau memberikan harta sebagai jaminan 
hutang agar digunakan sebagai pelunasan hutang dengan harta atau nilai harta 
tersebut bila yang berhutang tidak mampu melunasinya [6] . 

Sedangkan menurut Syeikh Al Basaam, defenisi, Ar-Rahn adalah jaminan hutang 
dengan barang yang memungkinkan pelunasan hutang dengan barang tersebut atau 
dari nilai barang tersebut apabila orang yang berhutang tidak mampu 
melunasinya.[7]
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2113/slash/0/memanfaatkan-barang-gadai/

Definisi Rahn
Rahn secara bahasa adalah al-ihtibas (penahanan), diambil dari ucapan mereka, 
“Rahana asy-syai-a (jika ia berlangsung dan tetap).” Dan di antaranya pula 
firman Allah:

كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ

“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.” 
[Al-Muddatstsir: 38]

Secara syara’ adalah menjadikan harta sebagai jaminan bagi hutang agar bisa 
dilunasi darinya jika yang berhutang berhalangan (udzur) dari membayar 
hutangnya. [1]
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1347/slash/0/rahn-gadai/ 
 
3. PUNGUTLAH BARANG GADAI
Diantara alat bukti yang efektif untuk melindungi hak-hak Anda yang terhutang 
ialah adanya barang gadai. Adanya barang gadai yang Anda terima menjadikan 
hak-hak Anda terlindungi. Ketika lawan transaksi Anda berbuat nakal, atau 
mengingkari hak Anda, atau bermalas-malasan dalam menyelesaikan kewajibannya, 
maka Anda berhak memungut hak Anda dari hasil lelang barang gadai tersebut.

Dengan memahami ini, Anda merasa aman atas hak-hak Anda, sebagaimana lawan 
transaksi Anda tidak lalai dalam menunaikan kewajibannya. Dan manfaat gadai 
semakin terasa ketika nilai jual barang gadai menyamai atau melebihi nominal 
hak Anda. Dalam kondisi semacam ini, sepenuhnya hak Anda aman, dan lawan 
transaksi Anda pun akan lebih berhati-hati.

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bertransaksi secara terhutang) sedang kamu 
tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang gadai yang 
diserahkan” [Al-Baqarah : 283]

Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa ketika telah jatuh tempo, maka kreditor penerima 
gadai didahulukan dalam memanfaatkan hasil penjualan barang gadai. Bila hasil 
penjualan melebihi nominal piutang, maka kreditor berkewajiban mengembalikan 
selisih antara nilai jual dan nominal piutang. Namun, bila hasil jual barang 
gadai lebih sedikit dibanding nominal piutang, maka debitor berkewajiban 
melunasi sisa hutangnya. Dan menurut Ibnu Qudamah, ketentuan ini telah 
disepakati oleh seluruh ulama [al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 6/532]

Saudaraku! Di masa-masa semacam ini, pengkhianatan merajalela, rasa takut 
kepada Allah seakan-akan telah sirna dan amanah seakan-akan telah punah. Sebab 
itu, Anda dituntut untuk lebih waspada. Sadarilah bahwa dalam pergaulan, Anda 
dihadapkan kepada permasalahan yang berbeda:

1. Permasalahan sosial
2. Permasalahan komersial
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/3268/slash/0/pentingnya-barang-bukti-dalam-muamalah/
 
 
Wallahu Ta'ala A'lam



                                          

Kirim email ke