From: like_her...@yahoo.com Date: Wed, 3 Oct 2012 07:43:43 -070
Assalamu'alaikum. Afwan ana mohon di bantu info mengenai perbedaan benda yg di Gadai dengan benda yang menjadi Jaminan. Serta mohon penjelasan hadits nya. Jazakallahukhoir Herisa Padianto™ >>>>>>>>>>>>>>>> 1. Perbedaan Gadai dan Jaminan menurut kamus besar bahasa Indonesia Gadai : (1) meminjam uang dl batas waktu tertentu dng menyerahkan barang sbg tanggungan, jika telah sampai pd waktunya tidak ditebus, barang itu menjadi hak yg memberi pinjaman. Jaminan : (1) tanggungan atas pinjaman yg diterima; agunan: ia meminjam uang kpd bank dng ~ sebuah rumah dan sebidang tanah miliknya; (2) biaya yg ditanggung oleh penjual atas kerusakan barang yg dibeli oleh pembeli untuk jangka waktu tertentu; garansi: ia membeli televisi dng ~ satu tahun; 2. Definisi Gadai (Rahn) dalam istilah syari'at. Para ulama telah menjelaskan, yaitu menjadikan harta benda sebagai jaminan hutang untuk dilunasi dengan jaminan tersebut, apabila (si peminjam) tidak mampu melunasinya[4] .Atau harta benda yang dijadikan jaminan hutang untuk dilunasi (hutang tersebut) dari nilai barang jaminan tersebut, apabila yang berhutang tidak mampu melunasinya [5]. Atau memberikan harta sebagai jaminan hutang agar digunakan sebagai pelunasan hutang dengan harta atau nilai harta tersebut bila yang berhutang tidak mampu melunasinya [6] . Sedangkan menurut Syeikh Al Basaam, defenisi, Ar-Rahn adalah jaminan hutang dengan barang yang memungkinkan pelunasan hutang dengan barang tersebut atau dari nilai barang tersebut apabila orang yang berhutang tidak mampu melunasinya.[7] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2113/slash/0/memanfaatkan-barang-gadai/ Definisi Rahn Rahn secara bahasa adalah al-ihtibas (penahanan), diambil dari ucapan mereka, “Rahana asy-syai-a (jika ia berlangsung dan tetap).” Dan di antaranya pula firman Allah: كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ “Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.” [Al-Muddatstsir: 38] Secara syara’ adalah menjadikan harta sebagai jaminan bagi hutang agar bisa dilunasi darinya jika yang berhutang berhalangan (udzur) dari membayar hutangnya. [1] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1347/slash/0/rahn-gadai/ 3. PUNGUTLAH BARANG GADAI Diantara alat bukti yang efektif untuk melindungi hak-hak Anda yang terhutang ialah adanya barang gadai. Adanya barang gadai yang Anda terima menjadikan hak-hak Anda terlindungi. Ketika lawan transaksi Anda berbuat nakal, atau mengingkari hak Anda, atau bermalas-malasan dalam menyelesaikan kewajibannya, maka Anda berhak memungut hak Anda dari hasil lelang barang gadai tersebut. Dengan memahami ini, Anda merasa aman atas hak-hak Anda, sebagaimana lawan transaksi Anda tidak lalai dalam menunaikan kewajibannya. Dan manfaat gadai semakin terasa ketika nilai jual barang gadai menyamai atau melebihi nominal hak Anda. Dalam kondisi semacam ini, sepenuhnya hak Anda aman, dan lawan transaksi Anda pun akan lebih berhati-hati. وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ “Jika kamu dalam perjalanan (dan bertransaksi secara terhutang) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang gadai yang diserahkan” [Al-Baqarah : 283] Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa ketika telah jatuh tempo, maka kreditor penerima gadai didahulukan dalam memanfaatkan hasil penjualan barang gadai. Bila hasil penjualan melebihi nominal piutang, maka kreditor berkewajiban mengembalikan selisih antara nilai jual dan nominal piutang. Namun, bila hasil jual barang gadai lebih sedikit dibanding nominal piutang, maka debitor berkewajiban melunasi sisa hutangnya. Dan menurut Ibnu Qudamah, ketentuan ini telah disepakati oleh seluruh ulama [al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 6/532] Saudaraku! Di masa-masa semacam ini, pengkhianatan merajalela, rasa takut kepada Allah seakan-akan telah sirna dan amanah seakan-akan telah punah. Sebab itu, Anda dituntut untuk lebih waspada. Sadarilah bahwa dalam pergaulan, Anda dihadapkan kepada permasalahan yang berbeda: 1. Permasalahan sosial 2. Permasalahan komersial Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3268/slash/0/pentingnya-barang-bukti-dalam-muamalah/ Wallahu Ta'ala A'lam