Wa'alaikumussalam warahmatullah,
Ana bukan ustadz tetapi kebetulan pernah menanyakan dan juga membaca
ulasan tentang kasus yang serupa.
Akad gadai adalah sama dengan akad utang-piutang sehingga dalam Islam
azasnya adalah tolong menolong. Artinya, yang membantu meminjami uang
tidak boleh memperoleh/mengambil keuntungan dari muamalah tersebut.
Dengan merentalkan mobil yang digadaikan berarti Fulan B mengambil
keuntungan dan keuntungannya merupakan riba yang jelas.
Wallahua'lam,
On 10/11/12 11:40 AM, thariq ainul wrote:
Asalamualaikum ...
Afwan mungkin pertanyaan ini sudah pernah di tampilkan, Praktek: Si
Fulan A menggadaikan mobilnya sebesar 50 juta rupiah kepada Si Fulan
B, kemudian Si Fulan B merentalkan mobil tersebut, Sampai Si Fulan A
mengembalikan uangnya sebesar 50 juta rupiah.
Bagaimana hukum menurut syariat praktek semacam ini ?
Wasalam
Ainul Thoriq