Wa'alaikumussalam warahmatullah,

Ana bukan ustadz tetapi kebetulan pernah menanyakan dan juga membaca ulasan tentang kasus yang serupa.

Akad gadai adalah sama dengan akad utang-piutang sehingga dalam Islam azasnya adalah tolong menolong. Artinya, yang membantu meminjami uang tidak boleh memperoleh/mengambil keuntungan dari muamalah tersebut. Dengan merentalkan mobil yang digadaikan berarti Fulan B mengambil keuntungan dan keuntungannya merupakan riba yang jelas.

Wallahua'lam,




On 10/11/12 11:40 AM, thariq ainul wrote:

Asalamualaikum ...

Afwan mungkin pertanyaan ini sudah pernah di tampilkan, Praktek: Si Fulan A menggadaikan mobilnya sebesar 50 juta rupiah kepada Si Fulan B, kemudian Si Fulan B merentalkan mobil tersebut, Sampai Si Fulan A
mengembalikan uangnya sebesar 50 juta rupiah.

Bagaimana hukum menurut syariat praktek semacam ini ?

Wasalam

Ainul Thoriq



Kirim email ke