Setelah membaca penjelasan di atas, maka dengan pemahaman saya yang
terbatas, apa yang saya contohkan sebelumnya adalah boleh menurut pendapat
jumhur ulama, karena sejatinya setelah berpisah dengan pembeli, hanya
terjadi 1 transaksi.

Namun apakah pernyataan sebelumnya mesti dikoreksi karena beliau mengatakan
harga kredit harus sama dengan harga tunai? Di sini yang masih kontradiktif
dengan penjelasan di atas.

Mohon bisa dijelaskan secara singkat agar saya pribadi tidak ragu lagi
dalam berhujjah.

Jazakallah khairan

Kirim email ke