Setelah membaca penjelasan di atas, maka dengan pemahaman saya yang terbatas, apa yang saya contohkan sebelumnya adalah boleh menurut pendapat jumhur ulama, karena sejatinya setelah berpisah dengan pembeli, hanya terjadi 1 transaksi.
Namun apakah pernyataan sebelumnya mesti dikoreksi karena beliau mengatakan harga kredit harus sama dengan harga tunai? Di sini yang masih kontradiktif dengan penjelasan di atas. Mohon bisa dijelaskan secara singkat agar saya pribadi tidak ragu lagi dalam berhujjah. Jazakallah khairan