Afwan akhi Fachri, Sepengetahuan ana, bunyi hadits nya bukan 2 harga dalam 1 transaksi, tp 2 syarat dalam 1 transaksi, atau disebut 'inah. Dan pemahaman ana, boleh jika kita membuat harga yg berbeda utk satu barang jika cash dan cicil misal 1 jt utk cash dan 1.2 jt utk cicilan 1 thn misalnya. Transaksi ini pun pernah ana tanyakan ke beberapa ustadz, dan dikatakan boleh. Ana kutip dari tanya jawab Ust Aris mengenai hal ini sbb:
Dua Syarat dalam Satu Transaksi Jual Beli 28 Februari 2011 · oleh: Ust. Aris Munandar, S.S., M.PI. عن عَبْد اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ ». Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Tidaklah halal transaksi utang-piutang yang dicampur dengan transaksi jual beli, tidak boleh ada dua syarat dalam satu transaksi jual beli, tidaklah halal keuntungan yang didapatkan tanpa adanya tanggung jawab untuk menanggung kerugian, dan engkau tidak boleh menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud, no. 3506; hadis hasan) Berdasarkan hadis tersebut, bisa kita ketahui bahwa di antara transaksi yang terlarang adalah sebuah transaksi jual beli yang mengandung dua syarat. Ada beberapa penjelasan dari para ulama tentang dua syarat dalam satu transaksi jual beli. Penjelasan yang dinilai sebagai penjelasan yang paling baik dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah larangan “jual beli ‘inah”. Contoh jual beli ‘inah adalah: Saya menjual handphone (HP) saya kepada Anda dengan harga 1,5 juta rupiah, secara tidak tunai, dengan waktu jatuh tempo satu bulan lagi. Setelah HP tersebut ada di tangan Anda dan telah menjadi milik Anda, HP tersebut kembali saya beli dari Anda dengan harga satu juta, yang saat ini juga, uang satu juta tersebut saya serahkan kepada Anda dan HP tersebut kembali ke tangan saya. Kondisi riil yang terjadi adalah: Saya serahkan kepada Anda uang sebesar satu juta rupiah, dan pada bulan depan, Anda berkewajiban untuk menyerahkan uang sebesar 1,5 juta rupiah kepada saya. Adapun HP dalam ini hanya sekadar alat untuk akal-akalan terhadap aturan syariat. Di antara ulama yang berpendapat bahwa dua syarat dalam satu transaksi jual beli adalah jual beli ‘inah adalah Ibnul Qayyim. Beliau beralasan bahwa istilah “syarat” sering kali digunakan dengan makna “akad”, karena kedua belah pihak yang mengadakan transaksi membuat persyaratan atau perjanjian untuk melaksanakan ketentuan akad. عن معمر بن راشد عن أبي إسحاق السبيعي عن امرأته أنها : دخلت على عائشة رضي الله عنها فدخلت معها أم ولد زيد بن أرقم الأنصاري وأمرأة أخرى فقالت أم ولد زيد بن أرقم يا أم المؤمنين إني بعت غلاما من زيد بن أرقم بثمانمائة درهم نسيئة وإني إبتعته بستمائة درهم نقدا فقالت لها عائشة بئسما أشتريت وبئسما شريت إن جهاده مع رسول الله صلى الله عليه و سلم قد بطل إلا أن يتوب Dari Ma’mar bin Rasyid dari Abu Ishaq As-Sabi’i dari isterinya. Suatu hari, isteri dari Abi Ishaq berkunjung ke rumah Aisyah. Ketika itu, bersamanya, budak perempuan milik Zaid bin Arqam Al-Anshari dan seorang wanita yang lain ikut berkunjung pula ke rumah Aisyah. Budak perempuan milik Zaid bin Arqam mengatakan, “Wahai Bunda, sesungguhnya, aku menjualkan budak laki-laki milik Zaid bin Arqam seharga 800 dirham dengan tidak tunai, lalu aku beli kembali budak tersebut dengan harga 600 dirham tunai (baca: jual beli ‘inah).” Bunda Aisyah mengatakan, “Sungguh jelek transaksi jual beli yang kau lakukan. Sungguh, pahala jihad bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang didapatkan oleh Zaid bin Arqam telah batal, kecuali jika dia mau bertobat.” (HR. Daruquthni dalam Sunan-nya, no. 212) Sungguh, pahala jihad adalah pahala yang sangat besar, apalagi jihad bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Meski demikian, pahala yang demikian besar itu terhapus sia-sia gara-gara melakukan transaksi ‘inah. Ini menunjukkan bahwa transaksi ‘inah itu sangat-sangat berbahaya dan sangat besar dosanya. -----Original Message----- From: fachri.fai...@rsm.aajassociates.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Fri, 19 Oct 2012 11:16:40 To: <assunnah@yahoogroups.com> Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Re: Kredit Kepemilikan Rumah Melalui Bank Konvensional Akhi Abu Al-Fatih... Sebenarnya, jawaban tafshil [detail] itu tugasnya Ustadz dan Ulama'. Dan mungkin antum bisa bertanya ke Ustadz ahlus-sunnah di tempat tinggal antum. Saya hanya menyampaikan penjelasan Ustadz dan Ulama' secara umum, karna saya bukan Ustadz. Diantaranya yang pernah saya baca adalah Fatwa dari Syaikh Utsaimin rahimahullah, pendapat Ustadz Muhammad Arifin Badri dalam 1 Seminar tentang Perbankan Syariah serta Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah dalam Majlis2 beliau. Perlu juga ana sampaikan dan ingatkan, bahwa kita tidak diperintah mengikuti Jumhur. Ini perkataan dari Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah. Sebagaimana juga kita tidak wajib untuk bermadzhab dengan madzhab Imam yang 4. Karna pendapat para Imam tidak ma'shum [terpelihara]. Berbeda jika Ijma' Shahabat [Kesepakatan Shahabat], maka ini ma'shum. Pernyataan yang saya sampaikan sebenarnya terkait dalil: Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli 2 harga dalam 1 transaksi. Jadi tafshil (detail)-nya. Kalo kredit, memang diperbolehkan selagi tidak ada riba [bunga]. Namun tidak boleh dilakukan jika berbeda harganya apabila dijual secara tunai pada waktu yang bersamaan. Dan kita batasi masalahnya. Masalah yang antum ajukan sebelumnya, bukanlah praktik kredit barang atau beli rumah secara kredit. Tapi peminjaman uang untuk kredit. Bukankah demikian ? Jika uang [kredit/pinjaman] yang dikembalikan nantinya sama dengan uang yang dipinjamkan, maka ini mubah [boleh]. Jika berbeda, maka ini riba dan haram dilakukan seorang Muslim. Soal baru [kedua] yang antum bawakan: Kredit HP dengan beragam harga.... Ada tunai dengan harga Rp 1,1 Juta, dan dinaikkan harga-nya jika dibayar kredit 2 tahun atau lebih. Jadi jawaban saya sebelumnya, disesuaikan dengan pertanyaan antum sebelumnya. Dan kita sama-sama tahu riwayat: ... yang halal itu jelas. Dan yang haram pun jelas. Dalil yang ana bawakan ada di Al-Qur'an: Jual-beli itu halal. Riba itu haram. Peminjaman uang dengan tambahan, maka ini haram. Kl antum tanya tentang jual HP dengan tunai dengan beragam harga, jawabannya tentu berbeda lagi. Jika antum cantumkan dan membuat daftar harga HP secara kas dan kredit dengan harga berbeda-beda sebagaimana saat ini marak dibuat oleh Dealer2 Motor atau Mobil, atau daftar harga rumah yang dibuat Developer Rumah, maka ini jelas riba yang dimaksud dalam praktik jual beli 2 harga dalam 1 transaksi. Misalnya: 1 transaksi yakni merk motornya, tahunnya dll sama. Begitu juga Rumah yang dijual, Type-nya sama dll sama. Hanya saja, di daftar, mereka buat harga: Rumah, Type 27, dijual Kas Rp 100 Juta. Jika diangsur 5 tahun jadi Rp 300 Juta. Apakah jika ada pembeli yang memilih 5 tahun, seharga Rp 300 Juta. Sedangkan kas 100 Juta tidak ia pilih... Lalu kita katakan ini 1 transaksi ? Siapakah yang mengajarkan bahwa ini termasuk 1 transaksi ? Yang boleh itu, jika Penjual di awal sudah tentukan harga kreditnya, tanpa menawarkan pilihan-pilihan lain, yakni memberikan opsi [tawaran harga] membeli Kas atau ditangguhkan waktunya [kredit]. Maka saya mengikuti pendapat guru saya, Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah yang tegas mengatakan: praktik Kredit yang ada saat ini haram, karna termasuk dalam praktik jual beli 2 harga dalam 1 transaksi yang termasuk praktik riba. Sebagai pesan bagi kita yang ingin melakukan transaksi kredit, Ustadz Sulam Mustaredja hafizhahullah juga pernah berujar ".... Mobil kredit, rumah kredit... Spring bed untuk tidur dengan istri pun kredit... ??! " Pesannya, jika tidak mampu beli mobil, yah naik motor atau naik bis dulu... Jika tidak mampu beli HP, yah ditabung dulu. Jika tidak mampu beli rumah, yang mengontrak dulu. Karna, punya mobil gak wajib, punya HP gak wajib, punya rumah sendiri juga gak wajib.... Hidup ini hanya sebentar.... Rumah kita yang abadi, insyaa ALLAH nanti di Surga. Ingatlah juga kaidah Fiqih, menolak mudharot, lebih diutamakan daripada mencari manfaat. Mudharot riba bukankah sudah cukup jelas ? Jika itu bukan riba, mudharot utang apa sudah cukup jelas pula ? Ingatkah kisah Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam yang tidak mau mensholatkan seorang Shahabat karna masih memiliki utang ? Wallahu a'lam. Abu Hanan Fachri / @AbuHanan_Fachri Re: Kredit Kepemilikan Rumah Melalui Bank Konvensional Re: Kredit Kepemilikan Rumah Melalui Bank Konvensional Thu Oct 18, 2012 12:32 am (PDT) . Posted by: "Abu Al Fatih" bangyo5 Setelah membaca penjelasan di atas, maka dengan pemahaman saya yang terbatas, apa yang saya contohkan sebelumnya adalah boleh menurut pendapat jumhur ulama, karena sejatinya setelah berpisah dengan pembeli, hanya terjadi 1 transaksi. Namun apakah pernyataan sebelumnya mesti dikoreksi karena beliau mengatakan harga kredit harus sama dengan harga tunai? Di sini yang masih kontradiktif dengan penjelasan di atas. Mohon bisa dijelaskan secara singkat agar saya pribadi tidak ragu lagi dalam berhujjah. Jazakallah khairan Wed Oct 17, 2012 5:48 pm (PDT) . Posted by: "Abu Al Fatih" bangyo5 2012/10/16 <fachri.fai...@rsm.aajassociates.com> > ** > > > "Kemudian Bank menjualnya kepada pembeli dengan bentuk angsuran yang > harganya harus sama jika dibeli secara tunai. " > > > > Bisa dijelaskan pak lebih detil tentang pernyataan di atas, karena waktu itu saya juga pernah menanyakan hal ini namun belum terjawab oleh ustadz di milis tetangga. Misalkan saya mau usaha kredit barang. Katakanlah HP yang harga aslinya 1 juta. Kemudian saya beli dan saya jual kembali dengan cara kredit. Namun ada pilihan harga yaitu jika diangsur selama 1 tahun maka harga HP nya menjadi 1,5 juta, atau jika diangsur selama 2 tahun menjadi 2 juta. Tapi kalo mau beli langsung tanpa kredit maka saya jual 1,1 juta saja. Nah saya sangat berharap bisa diberikan dalil-dalil baik itu pendapat2 ulama ahlusunnah kontemporer secara gamblang. Warm regards, Fachri Faisal Manager AUDIT & ASSURANCE GENERAL AUDIT - SPECIAL AUDIT - REVIEW & COMPILATION - ATTESTATION ENGAGEMENT - DUE DILIGENCE - IFRS Plaza ASIA 10th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav 59, Jakarta 12190 Indonesia P: (62) (21) 5140 1340 | F: (62) (21) 5140 1350 fachri.fai...@rsm.aajassociates.com | http://www.rsm.aajassociates.com AUDIT & ASSURANCE | IFRS | RISK & INTERNAL AUDIT | TRANSACTION SUPPORT & CORPORATE FINANCE | TAX & CORPORATE SERVICES RSM AAJ ASSOCIATES IS A MEMBER FIRM OF RSM INTERNATIONAL DISCLAIMER RSM International is the brand used by a network of independent accounting and consulting firms. Each member of the network is a legally separate and independent firm. The brand is owned by RSM International Association. The network is managed by RSM International Limited. Neither RSM International Limited nor RSM International Association provide accounting or consultancy services. The network using the brand RSM International is not itself a separate legal entity of any description in any jurisdiction. This e-mail is only intended for the person(s) to whom it is addressed and may contain confidential information. Unless stated to the contrary, any opinions or comments are personal to the writer and do not represent the official view of the company. If you have received this e-mail in error, please notify us immediately by reply e-mail and then delete this message from your system. Please do not copy it or use it for any purposes, or disclose its contents to any other person. Any person communicating with us by e-mail will be deemed to have accepted the risks associated with sending information by e-mail being interception, amendment and loss, and also the consequences of incomplete or late delivery. Thank you for your cooperation. ------------- Scanned by Sophos Email Security --------------