Afwan akhi Fachri,

Sepengetahuan ana, bunyi hadits nya bukan 2 harga dalam 1 transaksi, tp 2 
syarat dalam 1 transaksi, atau disebut 'inah.
Dan pemahaman ana, boleh jika kita membuat harga yg berbeda utk satu barang 
jika cash dan cicil misal 1 jt utk cash dan 1.2 jt utk cicilan 1 thn misalnya. 
Transaksi ini pun pernah ana tanyakan ke beberapa ustadz, dan dikatakan boleh.  
Ana kutip dari tanya jawab Ust Aris mengenai hal ini sbb:

Dua Syarat dalam Satu Transaksi Jual Beli
28 Februari 2011 · oleh: Ust. Aris Munandar, S.S., M.PI.
عن عَبْد اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- 
« لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ 
تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ ».

Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam 
bersabda, 'Tidaklah halal transaksi utang-piutang yang dicampur dengan 
transaksi jual beli, tidak boleh ada dua syarat dalam satu transaksi jual beli, 
tidaklah halal keuntungan yang didapatkan tanpa adanya tanggung jawab untuk 
menanggung kerugian, dan engkau tidak boleh menjual barang yang bukan milikmu.” 
(HR. Abu Daud, no. 3506; hadis hasan)

Berdasarkan hadis tersebut, bisa kita ketahui bahwa di antara transaksi yang 
terlarang adalah sebuah transaksi jual beli yang mengandung dua syarat.

Ada beberapa penjelasan dari para ulama tentang dua syarat dalam satu transaksi 
jual beli. Penjelasan yang dinilai sebagai penjelasan yang paling baik dalam 
masalah ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah 
larangan “jual beli ‘inah”.

Contoh jual beli ‘inah adalah: Saya menjual handphone (HP) saya kepada Anda 
dengan harga 1,5 juta rupiah, secara tidak tunai, dengan waktu jatuh tempo satu 
bulan lagi. Setelah HP tersebut ada di tangan Anda dan telah menjadi milik 
Anda, HP tersebut kembali saya beli dari Anda dengan harga satu juta, yang saat 
ini juga, uang satu juta tersebut saya serahkan kepada Anda dan HP tersebut 
kembali ke tangan saya.

Kondisi riil yang terjadi adalah: Saya serahkan kepada Anda uang sebesar satu 
juta rupiah, dan pada bulan depan, Anda berkewajiban untuk menyerahkan uang 
sebesar 1,5 juta rupiah kepada saya. Adapun HP dalam ini hanya sekadar alat 
untuk akal-akalan terhadap aturan syariat.

Di antara ulama yang berpendapat bahwa dua syarat dalam satu transaksi jual 
beli adalah jual beli ‘inah adalah Ibnul Qayyim. Beliau beralasan bahwa istilah 
“syarat” sering kali digunakan dengan makna “akad”, karena kedua belah pihak 
yang mengadakan transaksi membuat persyaratan atau perjanjian untuk 
melaksanakan ketentuan akad.

عن معمر بن راشد عن أبي إسحاق السبيعي عن امرأته أنها : دخلت على عائشة رضي الله 
عنها فدخلت معها أم ولد زيد بن أرقم الأنصاري وأمرأة أخرى فقالت أم ولد زيد بن 
أرقم يا أم المؤمنين إني بعت غلاما من زيد بن أرقم بثمانمائة درهم نسيئة وإني 
إبتعته بستمائة درهم نقدا فقالت لها عائشة بئسما أشتريت وبئسما شريت إن جهاده مع 
رسول الله صلى الله عليه و سلم قد بطل إلا أن يتوب

Dari Ma’mar bin Rasyid dari Abu Ishaq As-Sabi’i dari isterinya. Suatu hari, 
isteri dari Abi Ishaq berkunjung ke rumah Aisyah. Ketika itu, bersamanya, budak 
perempuan milik Zaid bin Arqam Al-Anshari dan seorang wanita yang lain ikut 
berkunjung pula ke rumah Aisyah. Budak perempuan milik Zaid bin Arqam 
mengatakan, “Wahai Bunda, sesungguhnya, aku menjualkan budak laki-laki milik 
Zaid bin Arqam seharga 800 dirham dengan tidak tunai, lalu aku beli kembali 
budak tersebut dengan harga 600 dirham tunai (baca: jual beli ‘inah).” Bunda 
Aisyah mengatakan, “Sungguh jelek transaksi jual beli yang kau lakukan. 
Sungguh, pahala jihad bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang 
didapatkan oleh Zaid bin Arqam telah batal, kecuali jika dia mau bertobat.” 
(HR. Daruquthni dalam Sunan-nya, no. 212)

Sungguh, pahala jihad adalah pahala yang sangat besar, apalagi jihad bersama 
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Meski demikian, pahala yang demikian 
besar itu terhapus sia-sia gara-gara melakukan transaksi ‘inah. Ini menunjukkan 
bahwa transaksi ‘inah itu sangat-sangat berbahaya dan sangat besar dosanya.

-----Original Message-----
From: fachri.fai...@rsm.aajassociates.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Fri, 19 Oct 2012 11:16:40 
To: <assunnah@yahoogroups.com>
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Re: Kredit Kepemilikan Rumah Melalui Bank Konvensional

Akhi Abu Al-Fatih...

Sebenarnya, jawaban tafshil [detail] itu tugasnya Ustadz dan Ulama'. Dan
mungkin antum bisa bertanya ke Ustadz ahlus-sunnah di tempat tinggal
antum.

Saya hanya menyampaikan penjelasan Ustadz dan Ulama' secara umum, karna
saya bukan Ustadz.

Diantaranya yang pernah saya baca adalah Fatwa dari Syaikh Utsaimin
rahimahullah, pendapat Ustadz Muhammad Arifin Badri dalam 1 Seminar
tentang Perbankan Syariah serta Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
hafizhahullah dalam Majlis2 beliau.

Perlu juga ana sampaikan dan ingatkan, bahwa kita tidak diperintah
mengikuti Jumhur. Ini perkataan dari Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
hafizhahullah.

Sebagaimana juga kita tidak wajib untuk bermadzhab dengan madzhab Imam
yang 4. Karna pendapat para Imam tidak ma'shum [terpelihara].

Berbeda jika Ijma' Shahabat [Kesepakatan Shahabat], maka ini ma'shum.

Pernyataan yang saya sampaikan sebenarnya terkait dalil:  Nabi Shallallahu
'alaihi wasallam melarang jual beli 2 harga dalam 1 transaksi.

Jadi tafshil (detail)-nya. Kalo kredit, memang diperbolehkan selagi tidak
ada riba [bunga]. Namun tidak boleh dilakukan jika berbeda harganya
apabila dijual secara tunai pada waktu yang bersamaan.

Dan kita batasi masalahnya. Masalah yang antum ajukan sebelumnya, bukanlah
praktik kredit barang atau beli rumah secara kredit. Tapi peminjaman uang
untuk kredit. Bukankah demikian ?

Jika uang [kredit/pinjaman] yang dikembalikan nantinya sama dengan uang
yang dipinjamkan, maka ini mubah [boleh]. Jika berbeda, maka ini riba dan
haram dilakukan seorang Muslim.

Soal baru [kedua] yang antum bawakan: Kredit HP dengan beragam harga....
Ada tunai dengan harga Rp 1,1 Juta, dan dinaikkan harga-nya jika dibayar
kredit 2 tahun atau lebih.

Jadi jawaban saya sebelumnya, disesuaikan dengan pertanyaan antum
sebelumnya.

Dan kita sama-sama tahu riwayat: ... yang halal itu jelas. Dan yang haram
pun jelas.

Dalil yang ana bawakan ada di Al-Qur'an: Jual-beli itu halal. Riba itu
haram.

Peminjaman uang dengan tambahan, maka ini haram.

Kl antum tanya tentang jual HP dengan tunai dengan beragam harga,
jawabannya tentu berbeda lagi.

Jika antum cantumkan dan membuat daftar harga HP secara kas dan kredit
dengan harga berbeda-beda sebagaimana saat ini marak dibuat oleh Dealer2
Motor atau Mobil, atau daftar harga rumah yang dibuat Developer Rumah,
maka ini jelas riba yang dimaksud dalam praktik jual beli 2 harga dalam 1
transaksi.

Misalnya:
1 transaksi yakni merk motornya, tahunnya dll sama. Begitu juga Rumah yang
dijual, Type-nya sama dll sama.

Hanya saja, di daftar, mereka buat harga: Rumah, Type 27, dijual Kas Rp
100 Juta. Jika diangsur 5 tahun jadi Rp 300 Juta.

Apakah jika ada pembeli yang memilih 5 tahun, seharga Rp 300 Juta.
Sedangkan kas 100 Juta tidak ia pilih... Lalu kita katakan ini 1 transaksi
? Siapakah yang mengajarkan bahwa ini termasuk 1 transaksi ?

Yang boleh itu, jika Penjual di awal sudah tentukan harga kreditnya, tanpa
menawarkan pilihan-pilihan lain, yakni memberikan opsi [tawaran harga]
membeli Kas atau ditangguhkan waktunya [kredit].

Maka saya mengikuti pendapat guru saya, Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
hafizhahullah yang tegas mengatakan: praktik Kredit yang ada saat ini
haram, karna termasuk dalam praktik jual beli 2 harga dalam 1 transaksi
yang termasuk praktik riba.

Sebagai pesan bagi kita yang ingin melakukan transaksi kredit, Ustadz
Sulam Mustaredja hafizhahullah juga pernah berujar ".... Mobil kredit,
rumah kredit... Spring bed untuk tidur dengan istri pun kredit... ??! "

Pesannya, jika tidak mampu beli mobil, yah naik motor atau naik bis
dulu... Jika tidak mampu beli HP, yah ditabung dulu. Jika tidak mampu beli
rumah, yang mengontrak dulu.

Karna, punya mobil gak wajib, punya HP gak wajib, punya rumah sendiri juga
gak wajib.... Hidup ini hanya sebentar.... Rumah kita yang abadi, insyaa
ALLAH nanti di Surga.

Ingatlah juga kaidah Fiqih, menolak mudharot, lebih diutamakan daripada
mencari manfaat.

Mudharot riba bukankah sudah cukup jelas ?

Jika itu bukan riba, mudharot utang apa sudah cukup jelas pula ?

Ingatkah kisah Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam yang tidak mau
mensholatkan seorang Shahabat karna masih memiliki utang ?

Wallahu a'lam.

Abu Hanan Fachri / @AbuHanan_Fachri

Re: Kredit Kepemilikan Rumah Melalui Bank Konvensional
Re: Kredit Kepemilikan Rumah Melalui Bank Konvensional
Thu Oct 18, 2012 12:32 am (PDT) . Posted by:
"Abu Al Fatih" bangyo5
Setelah membaca penjelasan di atas, maka dengan pemahaman saya yang
terbatas, apa yang saya contohkan sebelumnya adalah boleh menurut pendapat
jumhur ulama, karena sejatinya setelah berpisah dengan pembeli, hanya
terjadi 1 transaksi.

Namun apakah pernyataan sebelumnya mesti dikoreksi karena beliau
mengatakan
harga kredit harus sama dengan harga tunai? Di sini yang masih
kontradiktif
dengan penjelasan di atas.

Mohon bisa dijelaskan secara singkat agar saya pribadi tidak ragu lagi
dalam berhujjah.

Jazakallah khairan

Wed Oct 17, 2012 5:48 pm (PDT) . Posted by:
"Abu Al Fatih" bangyo5
2012/10/16 <fachri.fai...@rsm.aajassociates.com>

> **
>
>
> "Kemudian Bank menjualnya kepada pembeli dengan bentuk angsuran yang
> harganya harus sama jika dibeli secara tunai. "
>
>
>
>
Bisa dijelaskan pak lebih detil tentang pernyataan di atas, karena waktu
itu saya juga pernah menanyakan hal ini namun belum terjawab oleh ustadz
di
milis tetangga. Misalkan saya mau usaha kredit barang. Katakanlah HP yang
harga aslinya 1 juta. Kemudian saya beli dan saya jual kembali dengan cara
kredit. Namun ada pilihan harga yaitu jika diangsur selama 1 tahun maka
harga HP nya menjadi 1,5 juta, atau jika diangsur selama 2 tahun menjadi 2
juta. Tapi kalo mau beli langsung tanpa kredit maka saya jual 1,1 juta
saja.

Nah saya sangat berharap bisa diberikan dalil-dalil baik itu pendapat2
ulama ahlusunnah kontemporer secara gamblang.




Warm regards,
 
Fachri Faisal
Manager
AUDIT & ASSURANCE
GENERAL AUDIT - SPECIAL AUDIT - REVIEW & COMPILATION - ATTESTATION
ENGAGEMENT - DUE DILIGENCE - IFRS
 

 
Plaza ASIA 10th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav 59, Jakarta 12190 Indonesia
P: (62) (21) 5140 1340 | F: (62) (21) 5140 1350
fachri.fai...@rsm.aajassociates.com  | http://www.rsm.aajassociates.com

AUDIT & ASSURANCE | IFRS | RISK & INTERNAL AUDIT | TRANSACTION SUPPORT &
CORPORATE FINANCE | TAX & CORPORATE SERVICES
RSM AAJ ASSOCIATES IS A MEMBER FIRM OF RSM INTERNATIONAL
 
 
DISCLAIMER
RSM International is the brand used by a network of independent accounting
and consulting firms. Each member of the network is a legally separate and
independent firm. The brand is owned by RSM International Association. The
network is managed by RSM International Limited. Neither RSM International
Limited nor RSM International Association provide accounting or
consultancy services. The network using the brand RSM International is not
itself a separate legal entity of any description in any jurisdiction.
This e-mail is only intended for the person(s) to whom it is addressed and
may contain confidential information. Unless stated to the contrary, any
opinions or comments are personal to the writer and do not represent the
official view of the company. If you have received this e-mail in error,
please notify us immediately by reply e-mail and then delete this message
from your system. Please do not copy it or use it for any purposes, or
disclose its contents to any other person.
Any person communicating with us by e-mail will be deemed to have accepted
the risks associated with sending information by e-mail being
interception, amendment and loss, and also the consequences of incomplete
or late delivery. Thank you for your cooperation.


------------- Scanned  by Sophos Email Security --------------


Kirim email ke