SAMPAI KAPAN MUSAFIR BOLEH MENGQASHAR.

Para ulama berbeda pendapat tentang batasan waktu sampai kapan seseorang 
dikatakan sebagai musafir dan diperbolehkan mengqashar (meringkas) shalat. 
Jumhur (sebagian besar) ulama yang termasuk didalamnya imam empat: Hanafi, 
Maliki, Syafi'i dan Hambali rahimahumullah berpendapat bahwa ada batasan waktu 
tertentu. Namun para ulama yang lain diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 
Ibnul Qayyim, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Muhammad Rasyid Ridha, Syaikh 
Abdur Rahman As-sa'di, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin dan para ulama lainnya 
rahimahumullah berpendapat bahwa seorang musafir diperbolehkan untuk mengqashar 
shalat selama ia mempunyai niatan untuk kembali ke kampung halamannya walaupun 
ia berada di perantauannya selama bertahun-tahun. Karena tidak ada satu 
dalilpun yang sahih dan secara tegas menerangkan tentang batasan waktu dalam 
masalah ini. Dan pendapat inilah yang rajih (kuat) berdasarkan dalil-dalil yang 
sangat banyak, diantaranya:

Sahabat Jabir radhiallahu anhu meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah shallallahu 
alaihi wa'ala alihi wasallam tinggal di Tabuk selama dua puluh hari mengqashar 
shalat.[HR. Imam Ahmad dll dengan sanad sahih.]

Nafi' rahimahullah meriwayatkan, bahwasanya Ibnu Umar radhiallahu anhuma 
tinggal di Azzerbaijan selama enam bulan mengqashar shalat.[Riwayat Al-Baihaqi 
dll dengan sanad sahih]

Dari dalil-dalil diatas jelaslah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala 
alihi wasallam tidak memberikan batasan waktu tertentu untuk diperbolehkannya 
mengqashar shalat bagi musafir (perantau) selama mereka mempunyai niatan untuk 
kembali ke kampung halamannya dan tidak berniat untuk menetap di daerah 
perantauan tersebut.[Lihat Majmu' Fatawa Syaikh Utsaimin jilid 15, Irwa'ul 
Ghalil Syaikh Al-Albani jilid 3, Fiqhus Sunnah 1/309-312.]


On 14 Nov 2012, at 13:27, Erik - <ery...@gmail.com> wrote:

> Kepada yg saya hormati Anggota milist sekalian
> 
> Jika saya safar ke suatu daerah selama 3bulan lamanya, apakah saya masih di 
> katakan Musafir?
> apakah saya masih harus selalu Qasar dalam Sholat? dalam hal ini saya tidak 
> niat bermukim, karena dalam 3 bulan itu belum pasti tepatnya
> kapan saya pulang.
> sebelumnya saya mendapat jawaban yg berbeda-beda ketika bertanya, Jawaban 
> terbaru dari salah satu ustadz yaitu batasnya 20hari saja sholat
> Qasar, setelah itu sholat secara sempurna dalilnya ketika penaklukan kota 
> makkah.
> Apakah demikian? mohon jawaban dari para rekan dan ustadz sekalian
> 
> Jazakumullahu khairan
> 
> 



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke