assalamu'alaikum warahamatullah wabarakatuh

Ana disini sebagai perwakilan 
dari owner, ana mau bertanya hukum uang yang diberi dari 
Konsultan/kontraktor/Rekanan Kerja (mereka bilang sebagai uang beli 
pulsa), uang tersebut diberi setiap bulan.
uang tersebut sudah di anggarkan setiap ada proyek-proyek untuk setiap 
perwakilan pengawas proyek...saya bekerja di instansi BUMN, bagaimana dengan 
kodisi tersebut? 
Owner disini Pimpinan tertinggi di organisasi berada di Pusat(jakarta) 
sedangkan saya berada di NTB yang diwakilkan Oleh Manajer proyek.
Disini teman2 salaf berniat mau bikin kampung bernuansa salaf.
teman2 berencana membeli lahan 42 Are dengan 20 Are dibangun masjid dan Sekolah 
TK dan berlanjut ke SD/SMP/SMA insya allah dan sisa lahan buat 
perumahan/pemukiman (Semua lahan tsb Akan diwakafkan).
jika uang tsb saya alokasikan ke Tempat tsb gmn?
begini juga ustadz, uang tersebut ada rencana dari kontraktor di berikan tiap 
bulan, jika memang boleh, uang tsb mau ana berikan ke yayasan tsb, ato kalu 
memang tidak boleh, akan saya Stop untuk bulan - bulan selanjutnya.
tolong penjelasannya ustadz.


Jazakallah khoir atas jawabannya,
wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

Reply via email to