From: wildanker...@yahoo.com Date: Sun, 9 Dec 2012 05:20:28 -0800 assalamu'alaikum warahamatullah wabarakatuh
Ana disini sebagai perwakilan dari owner, ana mau bertanya hukum uang yang diberi dari Konsultan/kontraktor/Rekanan Kerja (mereka bilang sebagai uang beli pulsa), uang tersebut diberi setiap bulan. uang tersebut sudah di anggarkan setiap ada proyek-proyek untuk setiap perwakilan pengawas proyek...saya bekerja di instansi BUMN, bagaimana dengan kodisi tersebut? Owner disini Pimpinan tertinggi di organisasi berada di Pusat(jakarta) sedangkan saya berada di NTB yang diwakilkan Oleh Manajer proyek. Disini teman2 salaf berniat mau bikin kampung bernuansa salaf. teman2 berencana membeli lahan 42 Are dengan 20 Are dibangun masjid dan Sekolah TK dan berlanjut ke SD/SMP/SMA insya allah dan sisa lahan buat perumahan/pemukiman (Semua lahan tsb Akan diwakafkan). jika uang tsb saya alokasikan ke Tempat tsb gmn? begini juga ustadz, uang tersebut ada rencana dari kontraktor di berikan tiap bulan, jika memang boleh, uang tsb mau ana berikan ke yayasan tsb, ato kalu memang tidak boleh, akan saya Stop untuk bulan - bulan selanjutnya. tolong penjelasannya ustadz. Jazakallah khoir atas jawabannya, wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> JANGAN MENERIMA UANG TAMBAHAN (TIPS) Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan Saya bekerja di suatu perusahaan garansi dengan gaji bulanan yang telah ditentukan. Tapi ketika saya bertugas ke beberapa rumah untuk perawatan (service) sebagian peralatan, para pemiliknya memaksa memberi uang tambahan kepada saya. Saya menolaknya tapi mereka tetap memaksa. Apa yang harus saya lakukan? Jawaban Yang lebih baik jangan menerimanya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus seorang petugas pengumpul shadaqah yang dikenal dengan nama Abdullah bin Al-Luthbiyah. Ketika ia kembali dengan membawa shadaqah, ia mengatakan : Ini untukmu dan ini dihadiahkan kepadaku.Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah dan mengingkari hal tersebut, beliau mengatakan. أَفَلاَ قَعَدَ فِي بَيْتِ أَبِيْهِ أَوْ فِيْ بَيْتِ أُمِّهِ حَتَى يَنْظُرَ أَيُهدَى إِلَيْهِ أَمْ لاَ “Cobalah ia tetap tinggal di rumah ayahnya atau di rumahnya atau rumah ibunya sampai ia melihat, apakah ia akan diberi hadiah atau tidak” [HR Al-Bukhari, kitab Al-Hibah (2597), Muslim kitab Al-Imarah (1832)] Ungkapan “Cobalah ia tetap tinggal di rumah ayahnya atau di rumah ibunya” menunjukkan faktor yang diperingatkan terhadap para petugas pelayanan umum agar tidak menerima apapun yang dihadiahkan kepada mereka. Jika anda tetap di rumah anda, tentu mereka tidak akan menghadiahkan apa-apa kepada anda. Yang lebih selamat dan lebih hati-hati adalah tidak menerima pemberian selain gaji anda. Wallahu a’lam [Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Ibnu Utsaimin, hal. 67-68] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1079/slash/0/bekerja-di-dua-tempat-jangan-menerima-uang-tambahan-tips/ PEGAWAI HARUS MEMILIKI SIFAT IFFAH (MENJAGA KEHORMATAN) DAN BERSIH DARI MENERIMA SOGOKAN DAN HADIAH. Setiap pegawai wajib menjadi seorang yang menjaga kehormatan dirinya, berjiwa mulia dan kaya hati. Jauh dari memakan harta-harta manusia dengan batil, dari apa-apa yang diberikan kepadanya berupa suap walau dinamakan dengan hadiah. Karena apabila dia mengambil harta manusia dengan tanpa hak berarti ia memakannya dengan batil, dan memakan harta dengan cara batil merupakan salah satu sebab tidak dikabulkannya do’a. Muslim meriwayatkan di dalam shahihnya (1015) dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah telah bersabda, “Sesungguhnya yang pertama busuk dari manusia adalah perutnya, maka barangsiapa yang sanggup untuk tidak memakan melainkan yang baik maka lakukanlah, dan barangsiapa yang bisa untuk tidak dihalangi antara dia dan surga walau dengan segenggam darah yang ditumpahkannya maka lakukanlah” Dan yang juga diriwayatkannya (2083) dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Sungguh akan datang pada manusia suatu zaman di mana seseorang tidak peduli dengan cara apa dia mengambil harta, apakah dari yang halal atau dari yang haram”. Menurut orang-orang yang mengambil harta tanpa peduli ini ; bahwasanya yang halal adalah yang berada di tangan dan yang haram adalah yang tidak sampai ke tangan. Adapun yang halal dalam Islam adalah apa yang telah dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan yang haram adalah yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Telah datang dalam sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hadits-hadits yang menunjukkan dilarangnya aparat pekerja dan pegawai mengambil sesuatu dari harta walaupun dinamakan hadiah, diantaranya hadits Abi Sa’id Hamid As-Saidi, ia berkata. “Artinya : Rasulullah mempekerjakan seseorang dari suku Al-Asad, namanya Ibnul Latbiyyah untuk mengumpulkan zakat, maka tatkala ia telah kembali ia berkata, ‘Ini untuk engkau dan ini untukku dihadiahkan untukku’. Ia (Abu Hamid) berkata, ‘Maka Rasulullah berdiri di atas mimbar, lalu memuja dan memuji Allah dan bersabda, ‘Kenapa petugas yang aku utus lalu ia mengatakan, ‘Ini adalah untuk kalian dan ini dihadiahkan untukku?! Kenapa dia tidak duduk di rumah bapaknya atau rumah ibunya sehingga dia melihat apakah dihadiahkan kepadanya atau tidak?! Demi Dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya! Tidaklah seorangpun dari kalian menerima sesuatu darinya melainkan ia datang pada hari Kiamat sambil membawanya di atas lehernya onta yang bersuara, atau sapi yang melenguh atau kambing yang mengembik’, kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sampai kami melihat putih kedua ketiaknya, kemudian bersabda dua kali, ‘Ya Allah, apakah aku telah menyampaikan?” [Diriwayatkan Al-Bukhari 7174 dan Muslim 1832 dan ini adalah lafazhnya] Dan di dalam shahih Bukhari (3073) dan shahih Muslim (1831) –dan dengan lafazhnya- dari Abu Hurairah, ia berkata. “Artinya : Rasulullah berbicara kepada kami pada suatu hari, maka beliau menyebutkan Ghulul [2] dan beliau menganggapnya perkara yang besar, kemudian ia berkata, ‘Aku akan temui salah seorang kalian yang datang pada hari Kiamat di atas lehernya ada onta yang bersuara, ia berkata, ‘Hai Rasulullah, tolonglah aku’, maka aku (Rasulullah) mengatakan, ‘Aku tidak mampu berbuat apa-apa untukmu sedikitpun, sungguh aku telah menyampaikan kepadamu’, Aku tidak temui salah seorang dari kalian datang pada hari Kiamat dengan kuda di atas pundaknya yang memiliki hamhamah (suara), lantas ia berkata, ‘Hai Rasulullah! Bantulah aku’, maka aku berkata, ‘Aku tidak bisa membantu sedikitpun, sungguh aku telah menyampaikan kepadamu’, Aku tidak dapatkan salah seorang darimu datang pada hari Kiamat dengan kambing yang mengembik diatas pundaknya seraya berkata, ‘Hai Rasulullah! Tolonglah aku’, Maka aku menjawab, ‘Aku tidak mampu berbuat apa-apa untukmu, aku telah menyampaikan kepadamu’, Aku akan dapatkan salah seorang dari kalian datang pada hari Kiamat dengan membawa jiwa yang menjerit, lantas ia berkata, ‘Hai Rasulullah! Tolonglah aku’, Maka aku berkata, ‘Aku tidak memiliki apa-apa untukmu, sungguh aku telah menyampaikan kepadamu’, Aku akan mendapatkan salah seorang dari kalian datang pada hari Kiamat dengan pakaian diatas pundaknya ada shamit (emas dan perak), lalu ia berkata, ‘Hai Rasulullah! Tolonglah aku’, maka aku akan menjawab, ‘Aku tidak memiliki apa-apa untukmu, sungguh aku telah menyampaikan kepadamu”. Riqa di dalam hadits ini maksudnya adalah pakaian dan shamit adalah emas dan perak. Diantaranya hadits Abu Hamid As-Sa’di, bahwasanya Rasulullah bersabda. “Artinya : hadiah-hadiah para pekerja adalah ghulul (khianat)”. Diriwyatkan oleh Ahmad (23601) dan lainnya, dan lihat takhrijnya di kitab Irwa Al-Ghalil oleh Al-Albani (2622), dan ini semakna dengan hadits yang telah lalu dalam kisah Ibnu Al-Latbiyyah. Diantaranya hadits Adi bin Umairah, ia berkata, “Aku mendengar bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Barangsiapa diantara kalian yang kami pekerjakan atas suatu pekerjaan, lalu ia menyembunyikan dari kami satu jarum atau yang lebih kecil, maka dia adalah ghulul dan ia akan datang dengannya pada hari Kiamat” [Dikeluarkan oleh Muslim] Diantaranya hadits Buraidah dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda. “Artinya : Barangsiapa yang kami pekerjakan atas suatu pekerjaan, lalu kami memberinya bagian, maka apa yang diambilnya setelah itu adalah perbuatan khianat” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan isnad shahih, dan dishahihkan oleh Al-Albani] Dan dalam biografi Iyadh bin Ghanam dari kitab Shifatush Shafwah oleh Ibnul Jauzi (1/277), ketika itu ia sebagai gubernur Himsh dalam pemerintahan Umar, bahwasanya ia berkata kepada sebagian kerabatnya dalam sebuah kisah yang panjang, ‘Demi Allah! Jika aku digergaji lebih aku sukai daripada aku berkhianat seperak uang atau aku melampaui batas!”. Aku memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar membimbing setiap pegawai dan pekerja dari kaum muslimin untuk menunaikan pekerjaannya sesuai dengan yang diridhai Allah Tabaraka wa Ta’ala, dan ia mendapatkan pahala serta akhir yang terpuji di dunia dan akhirat. Dan semoga Allah bershalawat dan salam serta memberikati hamba-Nyadan rasul-Nya, nabi kita Muhammad dan atas keluarga serta shahabat-shahabatnya. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2216/slash/0/bagaimana-menjadi-pegawai-yang-amanah/ Wallahu Ta'ala A'lam