From: wildanker...@yahoo.com
Date: Sun, 9 Dec 2012 05:20:28 -0800
assalamu'alaikum warahamatullah wabarakatuh















Ana disini sebagai perwakilan dari owner, ana mau bertanya hukum uang yang 
diberi dari Konsultan/kontraktor/Rekanan Kerja (mereka bilang sebagai uang beli 
pulsa), uang tersebut diberi setiap bulan.
uang tersebut sudah di anggarkan setiap ada proyek-proyek untuk setiap 
perwakilan pengawas proyek...saya bekerja di instansi BUMN, bagaimana dengan 
kodisi tersebut? 
Owner disini Pimpinan tertinggi di organisasi berada di Pusat(jakarta) 
sedangkan saya berada di NTB yang diwakilkan Oleh Manajer proyek.
Disini teman2 salaf berniat mau bikin kampung bernuansa salaf.
teman2 berencana membeli lahan 42 Are dengan 20 Are dibangun masjid dan Sekolah 
TK dan berlanjut ke SD/SMP/SMA insya allah dan sisa lahan buat 
perumahan/pemukiman (Semua lahan tsb Akan diwakafkan).
jika uang tsb saya alokasikan ke Tempat tsb gmn?
begini juga ustadz, uang tersebut ada rencana dari kontraktor di berikan tiap 
bulan, jika memang boleh, uang tsb mau ana berikan ke yayasan tsb, ato kalu 
memang tidak boleh, akan saya Stop untuk bulan - bulan selanjutnya.
tolong penjelasannya ustadz.

Jazakallah khoir atas jawabannya,
wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
 
JANGAN MENERIMA UANG TAMBAHAN (TIPS)
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Saya bekerja di suatu perusahaan garansi dengan gaji bulanan yang telah 
ditentukan. Tapi ketika saya bertugas ke beberapa rumah untuk perawatan 
(service) sebagian peralatan, para pemiliknya memaksa memberi uang tambahan 
kepada saya. Saya menolaknya tapi mereka tetap memaksa. Apa yang harus saya 
lakukan?

Jawaban
Yang lebih baik jangan menerimanya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
pernah mengutus seorang petugas pengumpul shadaqah yang dikenal dengan nama 
Abdullah bin Al-Luthbiyah. Ketika ia kembali dengan membawa shadaqah, ia 
mengatakan : Ini untukmu dan ini dihadiahkan kepadaku.Lalu Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam berkhutbah dan mengingkari hal tersebut, beliau mengatakan.

أَفَلاَ قَعَدَ فِي بَيْتِ أَبِيْهِ أَوْ فِيْ بَيْتِ أُمِّهِ حَتَى يَنْظُرَ 
أَيُهدَى إِلَيْهِ أَمْ لاَ

“Cobalah ia tetap tinggal di rumah ayahnya atau di rumahnya atau rumah ibunya 
sampai ia melihat, apakah ia akan diberi hadiah atau tidak” [HR Al-Bukhari, 
kitab Al-Hibah (2597), Muslim kitab Al-Imarah (1832)]

Ungkapan “Cobalah ia tetap tinggal di rumah ayahnya atau di rumah ibunya” 
menunjukkan faktor yang diperingatkan terhadap para petugas pelayanan umum agar 
tidak menerima apapun yang dihadiahkan kepada mereka. Jika anda tetap di rumah 
anda, tentu mereka tidak akan menghadiahkan apa-apa kepada anda. Yang lebih 
selamat dan lebih hati-hati adalah tidak menerima pemberian selain gaji anda. 
Wallahu a’lam

[Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Ibnu Utsaimin, hal. 67-68]
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1079/slash/0/bekerja-di-dua-tempat-jangan-menerima-uang-tambahan-tips/
 
PEGAWAI HARUS MEMILIKI SIFAT IFFAH (MENJAGA KEHORMATAN) DAN BERSIH DARI 
MENERIMA SOGOKAN DAN HADIAH.
Setiap pegawai wajib menjadi seorang yang menjaga kehormatan dirinya, berjiwa 
mulia dan kaya hati. Jauh dari memakan harta-harta manusia dengan batil, dari 
apa-apa yang diberikan kepadanya berupa suap walau dinamakan dengan hadiah. 
Karena apabila dia mengambil harta manusia dengan tanpa hak berarti ia 
memakannya dengan batil, dan memakan harta dengan cara batil merupakan salah 
satu sebab tidak dikabulkannya do’a.

Muslim meriwayatkan di dalam shahihnya (1015) dari Abu Hurairah, ia berkata, 
“Rasulullah telah bersabda,

“Sesungguhnya yang pertama busuk dari manusia adalah perutnya, maka barangsiapa 
yang sanggup untuk tidak memakan melainkan yang baik maka lakukanlah, dan 
barangsiapa yang bisa untuk tidak dihalangi antara dia dan surga walau dengan 
segenggam darah yang ditumpahkannya maka lakukanlah”

Dan yang juga diriwayatkannya (2083) dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda.

“Sungguh akan datang pada manusia suatu zaman di mana seseorang tidak peduli 
dengan cara apa dia mengambil harta, apakah dari yang halal atau dari yang 
haram”.

Menurut orang-orang yang mengambil harta tanpa peduli ini ; bahwasanya yang 
halal adalah yang berada di tangan dan yang haram adalah yang tidak sampai ke 
tangan. Adapun yang halal dalam Islam adalah apa yang telah dihalalkan oleh 
Allah dan Rasul-Nya dan yang haram adalah yang telah diharamkan oleh Allah dan 
Rasul-Nya.

Telah datang dalam sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
hadits-hadits yang menunjukkan dilarangnya aparat pekerja dan pegawai mengambil 
sesuatu dari harta walaupun dinamakan hadiah, diantaranya hadits Abi Sa’id 
Hamid As-Saidi, ia berkata.

“Artinya : Rasulullah mempekerjakan seseorang dari suku Al-Asad, namanya Ibnul 
Latbiyyah untuk mengumpulkan zakat, maka tatkala ia telah kembali ia berkata, 
‘Ini untuk engkau dan ini untukku dihadiahkan untukku’. Ia (Abu Hamid) berkata, 
‘Maka Rasulullah berdiri di atas mimbar, lalu memuja dan memuji Allah dan 
bersabda, ‘Kenapa petugas yang aku utus lalu ia mengatakan, ‘Ini adalah untuk 
kalian dan ini dihadiahkan untukku?! Kenapa dia tidak duduk di rumah bapaknya 
atau rumah ibunya sehingga dia melihat apakah dihadiahkan kepadanya atau 
tidak?! Demi Dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya! Tidaklah seorangpun dari 
kalian menerima sesuatu darinya melainkan ia datang pada hari Kiamat sambil 
membawanya di atas lehernya onta yang bersuara, atau sapi yang melenguh atau 
kambing yang mengembik’, kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sampai kami 
melihat putih kedua ketiaknya, kemudian bersabda dua kali, ‘Ya Allah, apakah 
aku telah menyampaikan?” [Diriwayatkan Al-Bukhari 7174 dan Muslim 1832 dan ini 
adalah lafazhnya]

Dan di dalam shahih Bukhari (3073) dan shahih Muslim (1831) –dan dengan 
lafazhnya- dari Abu Hurairah, ia berkata.

“Artinya : Rasulullah berbicara kepada kami pada suatu hari, maka beliau 
menyebutkan Ghulul [2] dan beliau menganggapnya perkara yang besar, kemudian ia 
berkata, ‘Aku akan temui salah seorang kalian yang datang pada hari Kiamat di 
atas lehernya ada onta yang bersuara, ia berkata, ‘Hai Rasulullah, tolonglah 
aku’, maka aku (Rasulullah) mengatakan, ‘Aku tidak mampu berbuat apa-apa 
untukmu sedikitpun, sungguh aku telah menyampaikan kepadamu’, Aku tidak temui 
salah seorang dari kalian datang pada hari Kiamat dengan kuda di atas pundaknya 
yang memiliki hamhamah (suara), lantas ia berkata, ‘Hai Rasulullah! Bantulah 
aku’, maka aku berkata, ‘Aku tidak bisa membantu sedikitpun, sungguh aku telah 
menyampaikan kepadamu’, Aku tidak dapatkan salah seorang darimu datang pada 
hari Kiamat dengan kambing yang mengembik diatas pundaknya seraya berkata, ‘Hai 
Rasulullah! Tolonglah aku’, Maka aku menjawab, ‘Aku tidak mampu berbuat apa-apa 
untukmu, aku telah menyampaikan kepadamu’, Aku akan dapatkan salah seorang dari 
kalian datang pada hari Kiamat dengan membawa jiwa yang menjerit, lantas ia 
berkata, ‘Hai Rasulullah! Tolonglah aku’, Maka aku berkata, ‘Aku tidak memiliki 
apa-apa untukmu, sungguh aku telah menyampaikan kepadamu’, Aku akan mendapatkan 
salah seorang dari kalian datang pada hari Kiamat dengan pakaian diatas 
pundaknya ada shamit (emas dan perak), lalu ia berkata, ‘Hai Rasulullah! 
Tolonglah aku’, maka aku akan menjawab, ‘Aku tidak memiliki apa-apa untukmu, 
sungguh aku telah menyampaikan kepadamu”.

Riqa di dalam hadits ini maksudnya adalah pakaian dan shamit adalah emas dan 
perak.

Diantaranya hadits Abu Hamid As-Sa’di, bahwasanya Rasulullah bersabda.

“Artinya : hadiah-hadiah para pekerja adalah ghulul (khianat)”.

Diriwyatkan oleh Ahmad (23601) dan lainnya, dan lihat takhrijnya di kitab Irwa 
Al-Ghalil oleh Al-Albani (2622), dan ini semakna dengan hadits yang telah lalu 
dalam kisah Ibnu Al-Latbiyyah.

Diantaranya hadits Adi bin Umairah, ia berkata, “Aku mendengar bahwa Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa diantara kalian yang kami pekerjakan atas suatu 
pekerjaan, lalu ia menyembunyikan dari kami satu jarum atau yang lebih kecil, 
maka dia adalah ghulul dan ia akan datang dengannya pada hari Kiamat” 
[Dikeluarkan oleh Muslim]

Diantaranya hadits Buraidah dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau 
bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang kami pekerjakan atas suatu pekerjaan, lalu kami 
memberinya bagian, maka apa yang diambilnya setelah itu adalah perbuatan 
khianat” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan isnad shahih, dan dishahihkan oleh 
Al-Albani]

Dan dalam biografi Iyadh bin Ghanam dari kitab Shifatush Shafwah oleh Ibnul 
Jauzi (1/277), ketika itu ia sebagai gubernur Himsh dalam pemerintahan Umar, 
bahwasanya ia berkata kepada sebagian kerabatnya dalam sebuah kisah yang 
panjang, ‘Demi Allah! Jika aku digergaji lebih aku sukai daripada aku 
berkhianat seperak uang atau aku melampaui batas!”.

Aku memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar membimbing setiap pegawai dan 
pekerja dari kaum muslimin untuk menunaikan pekerjaannya sesuai dengan yang 
diridhai Allah Tabaraka wa Ta’ala, dan ia mendapatkan pahala serta akhir yang 
terpuji di dunia dan akhirat.

Dan semoga Allah bershalawat dan salam serta memberikati hamba-Nyadan 
rasul-Nya, nabi kita Muhammad dan atas keluarga serta shahabat-shahabatnya.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2216/slash/0/bagaimana-menjadi-pegawai-yang-amanah/


Wallahu Ta'ala A'lam




                                          

Kirim email ke