From: wildanker...@yahoo.com
Date: Thu, 20 Dec 2012 19:27:19 -0800

Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh,





saya sebagai pengawas Proyek(perwakilan Owner), ada pekerjaan kontraktor yang 
bisa saya ikut bantu/Nge-sub juga/ ikut ambil bagian dalam pekerjaan tersebut, 
Misal, saya bantu menyediakan alat buat mobilisasi, saya bantu mengerjakan 
bangunan yang simple/sederhana..

barangkali di milist ini ada yang mengetahui hukum/uang yang saya peroleh dari 
pekerjaan tersebut.
jazakallah atas jawabannya.
>>>>>>>>>>>>>>>>>>
 
BEKERJA DI DUA TEMPAT
Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhut Al-Ilmiah wal Ifta

 
Pertanyaan.
Saya bekerja di perusahaan umum dengan digaji, dan itu saya lakukan pada waktu 
yang tidak bertabrakan dengan waktu kerja resmi saya sebagai pegawai 
pemerintah. Perusahaan tersebut tidak mengetahui bahwa saya mempunyai gaji dari 
lembaga lain. Apakah bekerjanya saya di perusahaan tersebut di samping tugas 
pokok saya hukumnya halal atau haram?

Jawaban
Anda tidak boleh bekerja di suatu perusahaan di luar tugas resmi anda kecuali 
dengan izin dari instansi yang berwenang terhadap tugas resmi anda, karena 
bekerjanya anda di perusahaan yang anda sebutkan itu, dapat mempengaruhi 
kinerja tugas anda, sebagaimana kenyataannya, banyak karyawan yang bersemangat 
dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perusahaan, tapi tidak bergairah dalam 
melaksanakan tugas-tugas resmi mereka. Hanya Allah-lah sumber keberhasilan

[Fatawa lil Muwazhzhafin wal Ummal, Lajnah Da’imah, hal.54]
Selengkpanya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1079/slash/0/bekerja-di-dua-tempat-jangan-menerima-uang-tambahan-tips/
 
MENJAGA JAM KERJA UNTUK KEPENTINGAN PEKERJAAN
Wajib atas setiap pegawai dan pekerja untuk menggunakan waktu yang telah 
dikhususkan bekerja pada pekerjaan yang telah dikhususkan untuknya. Tidak boleh 
ia menggunakannya pada perkara-perkara lain selain pekerjaan yang wajib 
ditunaikannya pada waktu tersebut. Dan tidak boleh ia menggunakan waktu itu 
atau sebagian darinya untuk kepentingan pribadinya, atau kepentingan orang lain 
apabila tidak ada kaitannya dengan pekerjaan ; karena jam kerja bukanlah milik 
pegawai atau pekerja, akan tetapi untuk kepentingan pekerjaan yang ia mengambil 
upah dengannya.

Syaikh Al-Mu’ammar bin Ali Al-Baghdadi (507H) telah menasihati Perdana Menteri 
Nizhamul Muluk dengan nasihat yang dalam dan berfedah. Di antara yang 
dikatakannya diawal nasihatnya itu.

“Suatu hal yang telah maklum hai Shodrul Islam! Bahwasanya setiap individu 
masyarakat bebas untuk datang dan pergi, jika mereka menghendaki mereka bisa 
meneruskan dan memutuskan. Adapun orang yang terpilih menjabat kepemimpinan 
maka dia tidak bebas untuk bepergian, karena orang yang berada di atas 
pemerintahan adalah amir (pemimpin) dan dia pada hakikatnya orang upahan, ia 
telah menjual waktunya dan mengambil gajinya. Maka tidak tersisa dari siangnya 
yang dia gunakan sesuai keinginannya, dan dia tidak boleh shalat sunat, serta 
I’tikaf… karena itu adalah keutamaan sedangkan ini adalah wajib”.

Di antara nasihatnya, “Maka hiudpkanlah kuburanmu sebagaimana engkau 
menghidupkan istanamu” [1]

Dan sebagaimana seseorang ingin mengambil upahnya dengan sempurna serta tidak 
ingin dikurangi bagiannya sedikitpun, maka hendaklah ia tidak mengurangi 
sedikitpun dari jam kerjanya untuk sesuatu yang bukan kepentingan kerja. Allah 
telah mencela Al-Muthaffifin (orang-orang yang curang) dalam timbangan, yang 
menuntut hak mereka dengan sempurna dan mengurangi hak-hak orang lain. Allah 
Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ 
يَسْتَوْفُونَ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ أَلَا يَظُنُّ 
أُولَٰئِكَ أَنَّهُم مَّبْعُوثُونَ لِيَوْمٍ عَظِيمٍ يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ 
لِرَبِّ الْعَالَمِينَ

“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. Yaitu orang-orang yang 
apabila menerima takaran dari orang lain mereka meminta dipenuhi. Dan apabila 
mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah 
oran-orang itu yakin, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. Pada suatu 
hari yang besar. Yaitu hari ketika manusia berdiri menghadap Tuhan semesta 
alam” [Al-Muthaffifin : 1-6]
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2216/slash/0/bagaimana-menjadi-pegawai-yang-amanah/
 
Wallahu Ta'ala A'lam




                                          

Reply via email to