jazakallah atas jawabannya.....
________________________________ From: Abu Harits <abu_har...@hotmail.com> To: assunnah assunnah <assunnah@yahoogroups.com> Sent: Thursday, December 27, 2012 5:47 AM Subject: RE: [assunnah]>>Tanya : Pengawas Proyek ikut ambil kerjaan(Sub_kon)<< From: wildanker...@yahoo.com Date: Thu, 20 Dec 2012 19:27:19 -0800 Bismillaahirrahmaanirrahiim, Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh, saya sebagai pengawas Proyek(perwakilan Owner), ada pekerjaan kontraktor yang bisa saya ikut bantu/Nge-sub juga/ ikut ambil bagian dalam pekerjaan tersebut, Misal, saya bantu menyediakan alat buat mobilisasi, saya bantu mengerjakan bangunan yang simple/sederhana.. barangkali di milist ini ada yang mengetahui hukum/uang yang saya peroleh dari pekerjaan tersebut. jazakallah atas jawabannya. >>>>>>>>>>>>>>>>>> BEKERJA DI DUA TEMPAT Oleh Lajnah Daimah Lil Buhut Al-Ilmiah wal Ifta Pertanyaan. Saya bekerja di perusahaan umum dengan digaji, dan itu saya lakukan pada waktu yang tidak bertabrakan dengan waktu kerja resmi saya sebagai pegawai pemerintah. Perusahaan tersebut tidak mengetahui bahwa saya mempunyai gaji dari lembaga lain. Apakah bekerjanya saya di perusahaan tersebut di samping tugas pokok saya hukumnya halal atau haram? Jawaban Anda tidak boleh bekerja di suatu perusahaan di luar tugas resmi anda kecuali dengan izin dari instansi yang berwenang terhadap tugas resmi anda, karena bekerjanya anda di perusahaan yang anda sebutkan itu, dapat mempengaruhi kinerja tugas anda, sebagaimana kenyataannya, banyak karyawan yang bersemangat dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perusahaan, tapi tidak bergairah dalam melaksanakan tugas-tugas resmi mereka. Hanya Allah-lah sumber keberhasilan [Fatawa lil Muwazhzhafin wal Ummal, Lajnah Da’imah, hal.54] Selengkpanya baca di http://almanhaj.or.id/content/1079/slash/0/bekerja-di-dua-tempat-jangan-menerima-uang-tambahan-tips/ MENJAGA JAM KERJA UNTUK KEPENTINGAN PEKERJAAN Wajib atas setiap pegawai dan pekerja untuk menggunakan waktu yang telah dikhususkan bekerja pada pekerjaan yang telah dikhususkan untuknya. Tidak boleh ia menggunakannya pada perkara-perkara lain selain pekerjaan yang wajib ditunaikannya pada waktu tersebut. Dan tidak boleh ia menggunakan waktu itu atau sebagian darinya untuk kepentingan pribadinya, atau kepentingan orang lain apabila tidak ada kaitannya dengan pekerjaan ; karena jam kerja bukanlah milik pegawai atau pekerja, akan tetapi untuk kepentingan pekerjaan yang ia mengambil upah dengannya. Syaikh Al-Mu’ammar bin Ali Al-Baghdadi (507H) telah menasihati Perdana Menteri Nizhamul Muluk dengan nasihat yang dalam dan berfedah. Di antara yang dikatakannya diawal nasihatnya itu. “Suatu hal yang telah maklum hai Shodrul Islam! Bahwasanya setiap individu masyarakat bebas untuk datang dan pergi, jika mereka menghendaki mereka bisa meneruskan dan memutuskan. Adapun orang yang terpilih menjabat kepemimpinan maka dia tidak bebas untuk bepergian, karena orang yang berada di atas pemerintahan adalah amir (pemimpin) dan dia pada hakikatnya orang upahan, ia telah menjual waktunya dan mengambil gajinya. Maka tidak tersisa dari siangnya yang dia gunakan sesuai keinginannya, dan dia tidak boleh shalat sunat, serta I’tikaf… karena itu adalah keutamaan sedangkan ini adalah wajib”. Di antara nasihatnya, “Maka hiudpkanlah kuburanmu sebagaimana engkau menghidupkan istanamu” [1] Dan sebagaimana seseorang ingin mengambil upahnya dengan sempurna serta tidak ingin dikurangi bagiannya sedikitpun, maka hendaklah ia tidak mengurangi sedikitpun dari jam kerjanya untuk sesuatu yang bukan kepentingan kerja. Allah telah mencela Al-Muthaffifin (orang-orang yang curang) dalam timbangan, yang menuntut hak mereka dengan sempurna dan mengurangi hak-hak orang lain. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ أَلَا يَظُنُّ أُولَٰئِكَ أَنَّهُم مَّبْعُوثُونَ لِيَوْمٍ عَظِيمٍ يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. Yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka meminta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah oran-orang itu yakin, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. Pada suatu hari yang besar. Yaitu hari ketika manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam” [Al-Muthaffifin : 1-6] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2216/slash/0/bagaimana-menjadi-pegawai-yang-amanah/ Wallahu Ta'ala A'lam