Assalamualaikum warrohmatullohi wabarokatuh

Siang assunah

apabila sudah ada rencana menikah pada bulan tertentu dan segi materi orang tua 
sudah siap, lalu orang tua minta mengundur waktu pernikahan karena ada salah 
satu keluarga yang akan mengadakan acara. Dikaenakan takut sanak saudara lain 
mengalami kendala keuangan atas dua acara yang lumayan berdekatan.
Lalu bagaimana baiknya ya, pernikahan tetap dilaksanakan karena wajib hukumnya 
menikah apabila semua aspek telah siap atau menunda pernikahan karena 
ditakutkan memberatkan sanak saudara ?

Mohon bantuannya.

Terima ksih

Wassalamualaikum warrohmatullohi wabarokatuh



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to