Bismillah, Afwan, mau menambahkan pertanyaan terkait kutipan hadits berikut :
..... Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. Bagaimana hukumnya menghadiri undangan walimah yang didalam rangkaian acaranya terdapat kemungkaran (seperti yg sering terjadi dilingkungan masyarakat kita), seperti musik dan sejenisnya atau ritual adat istiadat yang tidak ada tuntunan Alquran & Assunnah. Dan apa hukumnya jika sengaja tidak menghadiri undangan tsb demi menjaga fitnah tsb. Mohon diberikan solusi mengahadapi hal tsb. Baarokallahu fiik ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/