Bismillah,

Afwan, mau menambahkan pertanyaan terkait kutipan hadits berikut :

..... Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka
kepada Allah dan Rasul-Nya”.

Bagaimana hukumnya menghadiri undangan walimah yang didalam rangkaian
acaranya terdapat kemungkaran (seperti yg sering terjadi dilingkungan
masyarakat kita), seperti musik dan sejenisnya atau ritual adat istiadat
yang tidak ada tuntunan Alquran & Assunnah.

Dan apa hukumnya jika sengaja tidak menghadiri undangan tsb demi menjaga
fitnah tsb.

Mohon diberikan solusi mengahadapi hal tsb.

Baarokallahu fiik


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke