Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh

Jika meninjau secara hukum syariat maka dibolehkan sebagaimana di dalam hadist 
berikut ini:

Dari Jabir bin Abdillah, ada seorang berkata kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, 
sesungguhnya aku memiliki harta dan anak namun ayahku ingin mengambil habis 
hartaku.” Rasulullah bersabda, “Engkau dan semua hartamu adalah milik ayahmu.” 
(HR. Ibnu Majah, no. 2291, dinilai sahih oleh Al-Albani)

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakek ayahnya yaitu Abdullah bin ‘Amr 
bin al ‘Ash, ada seorang yang menemui Nabi lalu mengatakan, “Sesungguhnya 
ayahku itu mengambil semua hartaku.” Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam 
bersabda, “Engkau dan semua hartamu adalah milik ayahmu.” Rasulullah shalallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya anak-anak kalian adalah termasuk 
jerih payah kalian yang paling berharga. Makanlah sebagian harta mereka.” (HR. 
Ibnu Majah, no. 2292, dinilai sahih oleh Al-Albani).

Di dlm hadits tsb tidak ada pengecualian, misal harus meminta izin istri 
terlebih dahulu. Bahkan sekalipun terdapat anak di sana. Rasulullah tidak 
mengecualikan dengan adanya anak. Karena ortu jelas lebih berhak atas harta 
dari anaknya yg merupakan hasil jerih payah dari keduanya.

Namun tidak mengapa jika kita ingin menceritakannya kepada istri kita untuk 
menghindari persangkaan yang tidak-tidak dari istri kita.
Biasanya di negeri kita lebih mendahulukan kebiasaan yang sudah turun-temurun, 
ketika ortu kita butuh uang maka kita meminta persetujuan istri kita sebagai 
menkeu-nya rumah tangga kita. Kebiasaan ini sebenarnya tidak benar dan memicu 
ketakutan suami terhadap istri secara berlebihan dan menggiring sikap lalai 
kepada kedua ortu suami akibat tidak leluasanya suami mengendalikan keuangan 
rumah tangganya / perasaan tidak enak terhadap istrinya.

Demikian penjelasan yang ana tahu namun jika terdapat kekeliruan mohon 
dikoreksi ikhwatifillah sekalian. Wallahu a'lam

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh


  ----- Original Message -----
  From: Marchel Beding
  Sent: Monday, January 21, 2013 10:45 AM
  Subject: [assunnah] Tanya : Suami memberikan uang ke orang tuanya



  Assalamualaikum,
  Mohon pencerahannya,
  Apakah Hukumnya secara syariat, seorang Suami memberikan Uang/sebagian 
Penghasilannya dari gaji secara Diam-diam kepada khususnya Orang tua dan umunya 
saudara Kandung (Adik) tanpa sepengetahuan istri ?
  (Sesungguhnya masalah ekonomi benar2 bisa menjadi faktor yang utama dalam 
pertengkaran rumah tangga)
  Mohon diberikan penjelasan secara lengkap (jangan memberikan link ke situs 
internet) dikarenakan tidak adanya akses internet bagi saya.
  Terimakasih.

  Wassalam,


  

Kirim email ke