السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Mohon bantuan kepada Asatidzah assunnah untuk memberikan jawaban dari masalah ini. Disalah satu blog ana membaca perihal berikut ini : 1. Bahwa makna dan maksud dari Ijab-Qabul pada Pernikahan yg berbunyi ; "Saya terima nikah dan kawinnya fulanah binti fulan dengan mas kawin tersebut dibayar tunai". dalam HR. Muslim adalah Ikrar/ perjanjian yaitu : "maka aku tanggung dosa2 istri dari apa2 yg dilakukan sampai dia membuka aurat dan meninggalkan sholat, semua yg berhubungn dgn istri aku tanggung serta akan aku tanggung semua dosa calon anak-anakku. Jika aku gagal maka aku adalah suami yang fasik, ingkar dan aku rela masuk neraka, aku rela malaikat menyiksaku hingga hancur tubuhku". Shohihkah hadist tersebut ?.
2. Apa makna Ijab-Qobul yang sebenarnya ?. mohon penjelasannya. Atas perhatiannya شكرا جَزَاك اللهُ خَيْرًا بَارَكَ اللَّهُ فِيْك و السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Powered by Telkomsel BlackBerry® ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
