From: monarahmidaw...@ymail.com
Date: Wed, 23 Jan 2013 12:41:02 +0000
Mohon bantuan kepada Asatidzah assunnah untuk memberikan jawaban dari masalah 
ini. Disalah satu blog ana membaca perihal berikut ini : 
1. Bahwa makna dan maksud dari Ijab-Qabul pada Pernikahan yg berbunyi ; "Saya 
terima nikah dan kawinnya fulanah binti fulan dengan mas kawin tersebut dibayar 
tunai". dalam HR. Muslim adalah Ikrar/ perjanjian yaitu :
"maka aku tanggung dosa2 istri dari apa2 yg dilakukan sampai dia membuka aurat 
dan meninggalkan sholat, semua yg berhubungn dgn istri aku tanggung serta akan 
aku tanggung semua dosa calon anak-anakku. Jika aku gagal maka aku adalah suami 
yang fasik, ingkar dan aku rela masuk neraka, aku rela malaikat menyiksaku 
hingga hancur tubuhku".
Shohihkah hadist tersebut ?.
2. Apa makna Ijab-Qobul yang sebenarnya ?. 
mohon penjelasannya. Atas perhatiannya شكرا ​جَزَاك اللهُ خَيْرًا 
بَارَكَ اللَّهُ فِيْك
و السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
 
Kata Ijab dan Qabul, selain dipakai dalam akad nikah dipakai juga dalam 
berbagai kegiatan, seperti perdagangan, jual-beli dll.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia dijelaskan sebagai berikut 
(http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php) :
 
Ijab : 
(1). ucapan tanda penyerahan dr pihak yg menyerahkan dl suatu perjanjian 
(kontrak, jual beli); 
(2). kata-kata yg diucapkan oleh wali mempelai perempuan pd waktu menikahkan 
mempelai perempuan
 
Kabul :
(1). ucapan tanda setuju (terima) dr pihak yg menerima dl suatu akad perjanjian 
atau kontrak: wali mempelai perempuan mengucapkan ijab dan mempelai laki-laki 
mengucapkan -- 
(2 ). diluluskan (tt permintaan dsb); diperkenankan: permintaannya --; 
____
 
1. Apa makna Ijab-Qobul yang sebenarnya ?. 
Ijab dan Qabul merupakan dua rukun dari akad nikah.
 
Rukun akad nikah ada dua, yaitu: Ijab dan Qabul. Sedangkan syarat sahnya adalah 
:
(a). Adanya izin dari wali 
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ لَمْ يَنْكِحْهَا الْوَلِيُّ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، 
فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ أَصَابَهَا فَلَهَا مَهْرُهَا 
بِمَا أَصَابَ مِنْهَا فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ 
وَلِيَّ لَهُ

“Wanita yang tidak dinikahkan oleh walinya, maka nikahnya bathil, maka nikahnya 
bathil, maka nikahnya bathil. Jika sang lelaki telah mencampurinya, maka sang 
wanita berhak mendapatkan maskawin untuk kehormatan dari apa yang telah 
menimpanya. Dan jika mereka terlunta-lunta (tidak memiliki wali), maka penguasa 
dapat menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.” [1]

(b). Hadirnya para saksi
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam bersabda : 

لاَنِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ.

“Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi yang adil.”[2]

Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1348/slash/0/akad-nikah-khutbah-nikah-mahar-maskawin/
 
2. Akad Nikah maksudnya adalah perjanjian untuk menikah
Aqad nikah (akad pernikahan) adalah suatu perjanjian yang kokoh dan suci 
مِيْثَاقاً غَلِيْظًا , sebagaimana firman Allah:

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ 
مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

“Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul 
(bercampur) satu sama lain (sebagai suami isteri). Dan mereka (isteri-isterimu) 
telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.” [An-Nisaa' 
: 21]

Karena itu, diharapkan semua pihak yang terlibat di dalamnya, khususnya suami 
isteri, memelihara dan menjaganya dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung 
jawab.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/3235/slash/0/bingkisan-istimewa-menuju-keluarga-sakinah/
 
Wallahu Ta'ala A'lam
 






Reply via web post 
Reply to sender 
Reply to group 
Start a New Topic 
Messages in this topic (1) 
Recent Activity: 

New Members 12 
Visit Your Group 
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

 
Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use • Send us 
Feedback 


. 



                                          

Reply via email to