wa 'alaykum salam wa rohmatullaah wa baarokatuh afwan, ana bukan ustadz...ana Pengacara...ana menanggapi dari kalimat TIDAK ADA KEPUTUSAN DARI PENGADILAN...apakah yang dimaksud gugatannya dicabut oleh sang suami atau bagaimana? kemudian apa yang dimaksud dengan menuntut hak-hak suami kepada istri yang telah minggat selama 5 bulan? mohon agak dirinci dan diterangkan sejelas-jelasnya agar duduk permasalahannya bisa diketahui...baarokallaahu fik.
Gilroy Ibnu Sardjono Pada 22 Maret 2013 10.04, Harun MB <haru...@yahoo.com> menulis: > > Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh > > Asatid asatidah rahimakumulloh > > Apakah hukumnya, jika seorang suami menggugat cerai istri melalui > pengadialn agama, kemudian meninggalkan suami dan anak-anak lebih dari 5 > bulan, karena tidak ada keputusan dari pengadilan ? Ditambah lagi, suami > tidak setuju dengan gugat menggugat itu ? Apakah ini masuk kategori nusyuz > atau apa ? > Apakah jika istri ingin kembali lagi, harus nikah ulang ? Bagaimana dengan > suami, jika ingin meminta hak-nya sebagai suami kepada istrinya yang sudah > meninggalannya lebih dari 5 bulan tersebut, apak boleh ? Termasuk jika sang > istri setuju? > > Mohon bantuannya, karena saat ini ada sahabat yang terkena musibah diatas, > dan belum menemukan solusinya. > > Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh > > > Harun MB > > >