Waalaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.
Sedikit sharing sebagai saudara seiman...
Khuluk (Istri minta cerai dengan memberikan tebusan) dibolehkan dalam
islam, selama ada alasan yang syar'i.
Istri bisa meminta khulu melalui wali hakim, Kalau wali hakim
mengabulkan khulu tersebut, maka khulu'-nya sah meskipun suami tidak setuju.
Kalau Wali Hakim telah menjatuhkan khulu' tsb maka istri tidak lagi
halal berhubungan badan dengan suaminya.
Jika ingin kembali maka harus menikah lagi. jika ingin menikah dengan
orang lain maka harus menunggu 1 kali haid..
Mungkin solusi untuk kasus tersebut adalah tanyakan ke pengadilan agama
tentang kepastian khulu' yang pernah diajukan tersebut, untuk
memperjelas(memastikan) status pernikahan mereka (masih sah atau tidak).
Saudaraku, perceraian adalah sesuatu yang halal tetapi dibenci Allah dan
perceraian (memisahkan suami istri) adalah pekerjaan yang dibanggakan
oleh setan..
Semoga Allah memberi kekuatan dan kesabaran pada kita semua dalam
menghadapi ujian..
Wallahu'alam
Wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
On 22/03/2013 10:04, Harun MB wrote:
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh
Asatid asatidah rahimakumulloh
Apakah hukumnya, jika seorang suami menggugat cerai istri melalui
pengadialn agama, kemudian meninggalkan suami dan anak-anak lebih dari
5 bulan, karena tidak ada keputusan dari pengadilan ? Ditambah lagi,
suami tidak setuju dengan gugat menggugat itu ? Apakah ini masuk
kategori nusyuz atau apa ?
Apakah jika istri ingin kembali lagi, harus nikah ulang ? Bagaimana
dengan suami, jika ingin meminta hak-nya sebagai suami kepada istrinya
yang sudah meninggalannya lebih dari 5 bulan tersebut, apak boleh ?
Termasuk jika sang istri setuju?
Mohon bantuannya, karena saat ini ada sahabat yang terkena musibah
diatas, dan belum menemukan solusinya.
Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh
Harun MB