Waalaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.
Sedikit sharing sebagai saudara seiman...

Khuluk (Istri minta cerai dengan memberikan tebusan) dibolehkan dalam islam, selama ada alasan yang syar'i. Istri bisa meminta khulu melalui wali hakim, Kalau wali hakim mengabulkan khulu tersebut, maka khulu'-nya sah meskipun suami tidak setuju.

Kalau Wali Hakim telah menjatuhkan khulu' tsb maka istri tidak lagi halal berhubungan badan dengan suaminya. Jika ingin kembali maka harus menikah lagi. jika ingin menikah dengan orang lain maka harus menunggu 1 kali haid..

Mungkin solusi untuk kasus tersebut adalah tanyakan ke pengadilan agama tentang kepastian khulu' yang pernah diajukan tersebut, untuk memperjelas(memastikan) status pernikahan mereka (masih sah atau tidak).

Saudaraku, perceraian adalah sesuatu yang halal tetapi dibenci Allah dan perceraian (memisahkan suami istri) adalah pekerjaan yang dibanggakan oleh setan.. Semoga Allah memberi kekuatan dan kesabaran pada kita semua dalam menghadapi ujian..

Wallahu'alam

Wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.


On 22/03/2013 10:04, Harun MB wrote:
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh

Asatid asatidah rahimakumulloh

Apakah hukumnya, jika seorang suami menggugat cerai istri melalui pengadialn agama, kemudian meninggalkan suami dan anak-anak lebih dari 5 bulan, karena tidak ada keputusan dari pengadilan ? Ditambah lagi, suami tidak setuju dengan gugat menggugat itu ? Apakah ini masuk kategori nusyuz atau apa ? Apakah jika istri ingin kembali lagi, harus nikah ulang ? Bagaimana dengan suami, jika ingin meminta hak-nya sebagai suami kepada istrinya yang sudah meninggalannya lebih dari 5 bulan tersebut, apak boleh ? Termasuk jika sang istri setuju?

Mohon bantuannya, karena saat ini ada sahabat yang terkena musibah diatas, dan belum menemukan solusinya.

Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh


Harun MB



Kirim email ke